Setelah dikembalikan beberapa bulan lalu, Yosgernold mengaku pihaknya belum ada menerima berkas tersebut untuk yang kedua kali. Bahkan, sampai sekarang, pihaknya masih menunggu. “Sampai sekarang berkas tersebut belum dikembalikan ke Kejati Sumut,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus perjudian yang menjerat 3 anggota DPRD dan 2 pejabat SKPD Taput dari penyidik Poldasu pada Jumat (15/4) lalu. Meski seluruh tersangka hanya dikenakan Pasal 303 Bis KUHPidana, penyidik sempat menjanjikan akan tetap melanjutkan kasus tersebut hingga ke pengadilan.
Diketahui, 3 anggota DPRD dan 2 pejabat SKPD Taput ditangkap unit VC Subdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu, saat sedang asyik bermain judi leng di kamar 231 Hotel Pardede, Jalan Ir H Juanda, Medan pada Jumat (1/4).
Keberadaan kelima pejabat Taput di Medan, awalnya untuk kepentingan mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Sumatera Utara, yang berlangsung sejak Kamis 31 Maret 2016 sampai 2 April 2016 di Hotel Grand Angkasa Medan.
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa 6 set kartu joker sudah dipakai, 6 set kartu joker belum dipakai, 2 set kartu domino sudah dipakai serta uang tunai sebesar Rp 1.150.000. (gus/ije)