25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Anak Terdakwa: Pak Hakim Bebaskan Ayah Kami…, Cemarkan Nama Baik, Aktivis Anti Korupsi Divonis Setahun

AGUSMAN/SUMUT POS
DIPELUK: Ahmad Faisal Nasution dipeluk anaknya, melakukan protes atas vonis setahun yang hakim dijatuhkan kepadanya, Kamis (18/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aktivis Forum Rakyat Sumut (Forsu) Ahmad Faisal Nasution, melakukan protes setelah majelis hakim yang diketuai Gosen Butarbutar, menjatuhkan vonis 1 tahun atas kasus pencemaran nama baik jajaran Direksi PDAM Tirtanadi.

Bahkan, kedua anak terdakwa, Khairani dan Alfarozi Nasution yang masih duduk dibangku sekolah, memohon kepada majelis hakim supaya ayahnya dibebaskan.

“Pak hakim bebaskan ayah kami pak. Ayah kami tidak bersalah, kami masih butuh makan dan biaya sekolah, bebaskan ayah kami pak,” ucap keduanya sambil membentangkan spanduk dan poster di depan ruang sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/10).

Kata-kata itu terus berulang kali dilontarkan anak-anak dan keluarga Ahmad Faisal Nasution, seorang penggiat anti korupsi yang menjadi terdakwa.

Sembari membentangkan spanduk permohonan kepada Presiden Jokowi, ibu terdakwa juga ikut melontarkan permohonan kepada hakim.

“Saya tahu hakim adalah wakil Tuhan, pasti kalian memiliki hati nurani, tolonglah bebaskan anak aku, pak hakim,” kata Ibu terdakwa, Norma Sari br Hasibuan (64) yang mengenakan busana muslim merah.

Gosen Butar-butar sempat memberhentikan saat membacakan putusannya. “Silahkan masuk tapi tolong jangan buat ribut di persidangan ini,” kata Gosen.

Sidang pun dilanjutkan, meski keluarga terdakwa tetap melontarkan kata-kata memohon kepada hakim agar terdakwa dibebaskan.

“Tolong lah pak hakim, sudah tiga bulan kami tidak didampingi Ayah, kami butuh kasih sayang seorang Ayah, pak hakim,” kata dua anak terdakwa yang satu di antaranya masih berusia 10 tahun.

Hakim Gosen Butar-butar pun pada akhirnya memutuskan vonis 1 tahun penjara kepada Faisal yang dinilai terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial Facebook. “Menghukum terdakwa dengan pidana kurungan 1 tahun penjara dengan denda Rp10 juta atau diganti dengan 1 bulan penjara,” kata Hakim.

Mendapat hukuman seperti itu, Ahmad Faisal Nasution yang merupakan Ketua Forsu ini pun protes. Dia lalu berteriak sembari menunjuk ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU)
“Kau ingat ya Nur Ainun, setiap tetesan air mata anakku akan berbalas kepada mu, dakwaan mu ini dipaksakan,” kata Faisal sembari menunjuk ke arah JPU Nur Ainun.

Mendengar Faisal berteriak, keluarganya yang sudah menanti di pintu ruang sidang menjadi histeris.

“Anakku anti korupsi, kenapa kalian hukum dengan hanya gara-gara status di Facebook. Mana hati nurani kalian, sudah banyak dia menyelamatkan negara,” kata ibu terdakwa yang juga diikuti anak-anak kedua terdakwa.

Suasana PN Medan pun menjadi heboh karena terdakwa Ahmad Faisal Nasution terus mengeluarkan statement-nya bahwa dirinya sudah didzolimi.

“Aku adalah penggiat anti korupsi, sudah banyak uang negara yang kuselamatkan. Tapi mengapa dengan kasus yang dakwaannya dipaksakan seperti ini aku harus dihukum,” teriak Faisal yang terus menjadi sorotan pengunjung sidang.

Faisal yang terus digiring petugas menuju sel sementara PN Medan, berjanji tidak akan tinggal diam. Ia bilang akan membongkar semua kasus yang menjeratnya.

Karena menurutnya, sangat dipaksakan pasca ia menyoroti sebuah kasus dugaan korupsi. Petugas yang terus menggiring Faisal ke dalam nyaris ribut dengan keluarga terdakwa. Ibu terdakwa bahkan sampai pingsan hingga dibopong keluar oleh keluarganya. (man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
DIPELUK: Ahmad Faisal Nasution dipeluk anaknya, melakukan protes atas vonis setahun yang hakim dijatuhkan kepadanya, Kamis (18/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aktivis Forum Rakyat Sumut (Forsu) Ahmad Faisal Nasution, melakukan protes setelah majelis hakim yang diketuai Gosen Butarbutar, menjatuhkan vonis 1 tahun atas kasus pencemaran nama baik jajaran Direksi PDAM Tirtanadi.

Bahkan, kedua anak terdakwa, Khairani dan Alfarozi Nasution yang masih duduk dibangku sekolah, memohon kepada majelis hakim supaya ayahnya dibebaskan.

“Pak hakim bebaskan ayah kami pak. Ayah kami tidak bersalah, kami masih butuh makan dan biaya sekolah, bebaskan ayah kami pak,” ucap keduanya sambil membentangkan spanduk dan poster di depan ruang sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/10).

Kata-kata itu terus berulang kali dilontarkan anak-anak dan keluarga Ahmad Faisal Nasution, seorang penggiat anti korupsi yang menjadi terdakwa.

Sembari membentangkan spanduk permohonan kepada Presiden Jokowi, ibu terdakwa juga ikut melontarkan permohonan kepada hakim.

“Saya tahu hakim adalah wakil Tuhan, pasti kalian memiliki hati nurani, tolonglah bebaskan anak aku, pak hakim,” kata Ibu terdakwa, Norma Sari br Hasibuan (64) yang mengenakan busana muslim merah.

Gosen Butar-butar sempat memberhentikan saat membacakan putusannya. “Silahkan masuk tapi tolong jangan buat ribut di persidangan ini,” kata Gosen.

Sidang pun dilanjutkan, meski keluarga terdakwa tetap melontarkan kata-kata memohon kepada hakim agar terdakwa dibebaskan.

“Tolong lah pak hakim, sudah tiga bulan kami tidak didampingi Ayah, kami butuh kasih sayang seorang Ayah, pak hakim,” kata dua anak terdakwa yang satu di antaranya masih berusia 10 tahun.

Hakim Gosen Butar-butar pun pada akhirnya memutuskan vonis 1 tahun penjara kepada Faisal yang dinilai terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial Facebook. “Menghukum terdakwa dengan pidana kurungan 1 tahun penjara dengan denda Rp10 juta atau diganti dengan 1 bulan penjara,” kata Hakim.

Mendapat hukuman seperti itu, Ahmad Faisal Nasution yang merupakan Ketua Forsu ini pun protes. Dia lalu berteriak sembari menunjuk ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU)
“Kau ingat ya Nur Ainun, setiap tetesan air mata anakku akan berbalas kepada mu, dakwaan mu ini dipaksakan,” kata Faisal sembari menunjuk ke arah JPU Nur Ainun.

Mendengar Faisal berteriak, keluarganya yang sudah menanti di pintu ruang sidang menjadi histeris.

“Anakku anti korupsi, kenapa kalian hukum dengan hanya gara-gara status di Facebook. Mana hati nurani kalian, sudah banyak dia menyelamatkan negara,” kata ibu terdakwa yang juga diikuti anak-anak kedua terdakwa.

Suasana PN Medan pun menjadi heboh karena terdakwa Ahmad Faisal Nasution terus mengeluarkan statement-nya bahwa dirinya sudah didzolimi.

“Aku adalah penggiat anti korupsi, sudah banyak uang negara yang kuselamatkan. Tapi mengapa dengan kasus yang dakwaannya dipaksakan seperti ini aku harus dihukum,” teriak Faisal yang terus menjadi sorotan pengunjung sidang.

Faisal yang terus digiring petugas menuju sel sementara PN Medan, berjanji tidak akan tinggal diam. Ia bilang akan membongkar semua kasus yang menjeratnya.

Karena menurutnya, sangat dipaksakan pasca ia menyoroti sebuah kasus dugaan korupsi. Petugas yang terus menggiring Faisal ke dalam nyaris ribut dengan keluarga terdakwa. Ibu terdakwa bahkan sampai pingsan hingga dibopong keluar oleh keluarganya. (man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/