30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Mantan Direktur RSUD Kotapinang Divonis 6 Tahun Penjara

KOTAPINANG, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur RSUD Kotapinang, Daschar Aulia dihukum selama 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsider
3 bulan kurungan. Terdakwa terbukti melakukan korupsi pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sebesar Rp1,5 miliar, tahun anggaran (TA) 2014.

SIDANG: Mantan Direktur RSUD Kotapinang, Daschar Aulia (layar monitor) menjalani sidang putusan, Senin (19/10).gusman/sumut pos.
SIDANG: Mantan Direktur RSUD Kotapinang, Daschar Aulia (layar monitor) menjalani sidang putusan, Senin (19/10).gusman/sumut pos.

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang (UU) RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan terdakwa Daschar Aulia dengan pidana selama 6 tahun penjara, denda Rp200 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” ucap hakim ketua Safril Batubara, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (19/10).

Selain itu, terdakwa Aulia juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,2 miliar lebih subsider 2 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa terbukti melakukan korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dipersidangan,” kata Safril.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Riamor Bangun, yang sebelumnya menuntut selama 8 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, membayar UP sebesar Rp1,2 miliar lebih subsider 4,5 tahun kurungan.

Atas putusan ini, baik JPU dan penasihat hukum terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, dalam kasus ini terdakwa Daschar Aulia terbukti menikmati Rp1,2 miliar lebih dari total kerugian keuangan Negara dari Pengelolaan Keuangan RSUD Kotapinang TA 2014 yang bersumber dari penerimaan UP/Ganti Uang (GU) dan PAD sebesar Rp1.511.427.219,00, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2014 Nomor LAP: 700/11/lt.Kab/2019, Tanggal 25 Oktober 2019. (man/azw)

KOTAPINANG, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur RSUD Kotapinang, Daschar Aulia dihukum selama 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsider
3 bulan kurungan. Terdakwa terbukti melakukan korupsi pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sebesar Rp1,5 miliar, tahun anggaran (TA) 2014.

SIDANG: Mantan Direktur RSUD Kotapinang, Daschar Aulia (layar monitor) menjalani sidang putusan, Senin (19/10).gusman/sumut pos.
SIDANG: Mantan Direktur RSUD Kotapinang, Daschar Aulia (layar monitor) menjalani sidang putusan, Senin (19/10).gusman/sumut pos.

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang (UU) RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan terdakwa Daschar Aulia dengan pidana selama 6 tahun penjara, denda Rp200 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” ucap hakim ketua Safril Batubara, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (19/10).

Selain itu, terdakwa Aulia juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,2 miliar lebih subsider 2 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa terbukti melakukan korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dipersidangan,” kata Safril.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Riamor Bangun, yang sebelumnya menuntut selama 8 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, membayar UP sebesar Rp1,2 miliar lebih subsider 4,5 tahun kurungan.

Atas putusan ini, baik JPU dan penasihat hukum terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, dalam kasus ini terdakwa Daschar Aulia terbukti menikmati Rp1,2 miliar lebih dari total kerugian keuangan Negara dari Pengelolaan Keuangan RSUD Kotapinang TA 2014 yang bersumber dari penerimaan UP/Ganti Uang (GU) dan PAD sebesar Rp1.511.427.219,00, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2014 Nomor LAP: 700/11/lt.Kab/2019, Tanggal 25 Oktober 2019. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/