26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

2.306 Napi Dapat Remisi Natal, 30 Napi Bebas

IST/sumut pos
Abdul Aris

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perayaan Natal tahun ini, sebanyak 2.306 narapidana di jajaran Lapas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara akan mendapatkan remisi. Bahkan, 30 napi diantaranya akan langsung menghirup udara bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham, Abdul Aris mengatakan, jajaran UPT pemasyarakatan telah mengusung warga binaan yaitu langsung ke Kemenkumham.

“Yang mendapat Remisi Khusus (RK I) berjumlah 2.276 orang dan RK II (bebas) total 30 orang. Keseluruhan yang menerima remisi 2.306 orang,” ucapnya.

Aris melanjutkan, nantinya para narapidana yang memperoleh remisi mendapat potongan masa hukuman yang bervariasi mulai dari 15 hari hingga 60 hari.

Untuk remisi Perayaan Natal 2018 ini, akan diserahkan masing-masing UPT kepada wargabinaan di Lapas dan Rutan di Sumatera Utara.

“Nanti masing-masing Kepala UPT akan memberikan SK Remisinya kepada wargabinaan,” ucap Aris.

Aris menambahkan, saat ini warga binaan yang berada di Lapas dan Rutan di Sumatera Utara, tercatat sampai tanggal 23 Desember 2018, sudah mencapai 33.719 orang.

Dengan ini, status Lapas dan Rutan di Sumatera Utara over kapasitas hingga 300 persen.

Saat ini, jumlah lapas, rutan maupun cabang rutan di jajaran Kanwil Kemenkumham berjumlah 39 UPT. Adapun perincian narapidana pria sebanyak 21.857 orang, Narapidana perempuan jumlahnya, 1.193 orang.

Kemudian khusus Rutan, tahanan pria sebanyak 10.153 orang dan tahanan perempuan berjumlah 516 orang. Sisanya merupakan tahanan anak dari Lapas Klas IA Khusus Anak Medan.

Sementara, Kalapas Klas IA Tanjunggusta Budi Situngkir mengatakan, belum melihat secara rinci narapidana binaannya yang mendapat remisi.

Mantan Kalapas Klas IIA Binjai ini mengaku, akan memberikan informasi nama-nama warga binaan tersebut saat hari H pembacaan remisi. (man/ala)

IST/sumut pos
Abdul Aris

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perayaan Natal tahun ini, sebanyak 2.306 narapidana di jajaran Lapas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara akan mendapatkan remisi. Bahkan, 30 napi diantaranya akan langsung menghirup udara bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham, Abdul Aris mengatakan, jajaran UPT pemasyarakatan telah mengusung warga binaan yaitu langsung ke Kemenkumham.

“Yang mendapat Remisi Khusus (RK I) berjumlah 2.276 orang dan RK II (bebas) total 30 orang. Keseluruhan yang menerima remisi 2.306 orang,” ucapnya.

Aris melanjutkan, nantinya para narapidana yang memperoleh remisi mendapat potongan masa hukuman yang bervariasi mulai dari 15 hari hingga 60 hari.

Untuk remisi Perayaan Natal 2018 ini, akan diserahkan masing-masing UPT kepada wargabinaan di Lapas dan Rutan di Sumatera Utara.

“Nanti masing-masing Kepala UPT akan memberikan SK Remisinya kepada wargabinaan,” ucap Aris.

Aris menambahkan, saat ini warga binaan yang berada di Lapas dan Rutan di Sumatera Utara, tercatat sampai tanggal 23 Desember 2018, sudah mencapai 33.719 orang.

Dengan ini, status Lapas dan Rutan di Sumatera Utara over kapasitas hingga 300 persen.

Saat ini, jumlah lapas, rutan maupun cabang rutan di jajaran Kanwil Kemenkumham berjumlah 39 UPT. Adapun perincian narapidana pria sebanyak 21.857 orang, Narapidana perempuan jumlahnya, 1.193 orang.

Kemudian khusus Rutan, tahanan pria sebanyak 10.153 orang dan tahanan perempuan berjumlah 516 orang. Sisanya merupakan tahanan anak dari Lapas Klas IA Khusus Anak Medan.

Sementara, Kalapas Klas IA Tanjunggusta Budi Situngkir mengatakan, belum melihat secara rinci narapidana binaannya yang mendapat remisi.

Mantan Kalapas Klas IIA Binjai ini mengaku, akan memberikan informasi nama-nama warga binaan tersebut saat hari H pembacaan remisi. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/