25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Tabrak Korban Hingga Tewas, Warga Tembung Divonis 3 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Dedek Syahputra warga Jalan Sederhana Dusun III Desa Suka Maju, Medan Tembung, divonis 3 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menabrak korban Umar Lubis hingga tewas, dalam sidang di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/10).

Majelis hakim diketuai Sulahanuddin dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.”Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas hakim.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Amellisa Tarigan, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui, perkara ini bermula pada hari Jumat 15 Juli 2022 sekira pukul 08.50 WIB, terdakwa Dedek sedang mengemudikan sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60-70 km/jam berangkat dari rumahnya dengan tujuan simpang kantor.

Pada saat terdakwa berjalan melalui Jalan Yos Sudarso, dirinya mendahului mobil yang ada didepannya tiba-tiba menabrak korban yang akan menyebrang. Akibat di tabrak oleh terdakwa, korban pun terpental jatuh ke depan begitu juga dengan terdakwa yang mengalami luka-luka. Selanjutnya terdakwa dan korban dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Delima.

Akibat kecelakaan tersebut, jenazah korban Umar Lubis terdapat luka robek di kepala belakang kiri dengan ukuran 5cmx0,5cm, tampak luka lebam di belakang telinga kanan dengan ukuran 3,5 cm, tampak luka robek di kaki kiri dengan ukuran 0,3 cm, tampak luka robek di kaki kanan dengan ukuran 0,5 cm.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban Umar Lubis meninggal dunia setelah dirawat 1 hari di Rumah Sakit Umum Bina Kasih. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Dedek Syahputra warga Jalan Sederhana Dusun III Desa Suka Maju, Medan Tembung, divonis 3 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menabrak korban Umar Lubis hingga tewas, dalam sidang di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/10).

Majelis hakim diketuai Sulahanuddin dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.”Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas hakim.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Amellisa Tarigan, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui, perkara ini bermula pada hari Jumat 15 Juli 2022 sekira pukul 08.50 WIB, terdakwa Dedek sedang mengemudikan sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60-70 km/jam berangkat dari rumahnya dengan tujuan simpang kantor.

Pada saat terdakwa berjalan melalui Jalan Yos Sudarso, dirinya mendahului mobil yang ada didepannya tiba-tiba menabrak korban yang akan menyebrang. Akibat di tabrak oleh terdakwa, korban pun terpental jatuh ke depan begitu juga dengan terdakwa yang mengalami luka-luka. Selanjutnya terdakwa dan korban dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Delima.

Akibat kecelakaan tersebut, jenazah korban Umar Lubis terdapat luka robek di kepala belakang kiri dengan ukuran 5cmx0,5cm, tampak luka lebam di belakang telinga kanan dengan ukuran 3,5 cm, tampak luka robek di kaki kiri dengan ukuran 0,3 cm, tampak luka robek di kaki kanan dengan ukuran 0,5 cm.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban Umar Lubis meninggal dunia setelah dirawat 1 hari di Rumah Sakit Umum Bina Kasih. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/