27 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Korupsi Rekontruksi Jalan di Samosir, PPK dan Rekanan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Saut Simbolon selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Wakil Direktur CV Nabila, Herdon Samosir selaku rekanan dituntut jaksa masing-masing 1,5 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti korupsi pekerjaan rekontruksi Jalan Pangasean-Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, tahun anggaran 2021.

Jaksa penuntut umum (JPU) Edward Pasaribu, dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah UU RI No 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim, agar menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujar JPU, dalam sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (20/10/2023).

Menurut JPU, hal memberatkan kedua terdakwa merugikan keuangan negara, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Hal meringankan dua terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan anak dan istri, mengembalikan uang dengan total Rp744 juta, atau sama dengan kerugian negara,” katanya.

Setelah membacakan tuntutan, hakim ketua Erika Sari Ginting memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi), pada sidang pekan depan.

Diketahui, perbuatan kedua terdakwa dianggap memperkaya diri sendiri yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp744 juta lebih. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Saut Simbolon selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Wakil Direktur CV Nabila, Herdon Samosir selaku rekanan dituntut jaksa masing-masing 1,5 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti korupsi pekerjaan rekontruksi Jalan Pangasean-Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, tahun anggaran 2021.

Jaksa penuntut umum (JPU) Edward Pasaribu, dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah UU RI No 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim, agar menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujar JPU, dalam sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (20/10/2023).

Menurut JPU, hal memberatkan kedua terdakwa merugikan keuangan negara, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Hal meringankan dua terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan anak dan istri, mengembalikan uang dengan total Rp744 juta, atau sama dengan kerugian negara,” katanya.

Setelah membacakan tuntutan, hakim ketua Erika Sari Ginting memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi), pada sidang pekan depan.

Diketahui, perbuatan kedua terdakwa dianggap memperkaya diri sendiri yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp744 juta lebih. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/