MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Aipda Suhendri. Alhasil, mantan penyidik pembantu Polsek Medan Area itu, tetap divonis bebas sebagaimana putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hakim tunggal Kasasi, Soesilo dalam putusannya menyatakan kasasi yang diajukan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, tidak dapat diterima.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/JPU pada Kejari Medan tersebut,” terang isi putusan No 5361K/Pid.Sus/2024, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (20/10).
Terhadap putusan tersebut, Suhendri tetap dinyatakan tak bersalah dan divonis bebas atas dakwaan JPU mengenai penguasaan 1 klip bungkus sabu yang berisi 1,15 gram, 1 klip sabu dengan berat 0,20 gram, dan 98 butir pil ekstasi.
“Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara,” tambah Hakim MA.
Diketahui di PN Medan, Suhendri dinyatakan tak terbukti bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi terkait kasus penggelapan barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu dan pil ekstasi sitaan.
Tak terima dengan vonis tersebut, JPU pada Kejari Medan melakukan upaya hukum kasasi ke MA. Sementara itu, JPU dalam tuntutannya menuntut Suhendri dengan pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan penjara.
Jaksa menilai Suhendri berdasarkan fakta-fakta persidangan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan dijelaskan, perkara ini bermula pada tahun 2022. Saat itu, Unit Reskrim dari Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba, melakukan penangkapan terhadap Petrus Persaoran Sinaga di Jalan Berdikari Nomor 27, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah.
Pada penangkapan itu, ditemukan barang bukti 1 klip bungkus sabu yang berisi 1,15 gram, 1 klip sabu dengan berat 0,20 gram, dan pil ekstasi berisi 98 butir pil ekstasi di kamar Petrus.
Kemudian, barang bukti (barbuk) tersebut dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya, Suhendri menerima barbuk narkoba milik Petrus itu dari Philip.
Setelah Suhendri menerima barbuknya dan memeriksa Petrus, Suhendri yang bertindak sebagai penyidik pembantu tidak melakukan penyegelan terhadap barbuk narkoba tersebut.
Bahkan, Suhendri juga tak melanjutkan berkas perkara narkoba tersebut karena Suhendri mengalami masalah keluarga dan selanjutnya menyimpan barbuk itu di dalam laci meja.
Kemudian, Suhendri membawa barbuk narkoba tersebut ke rumah pribadinya yang berlokasi di Jalan Sumber Amal Blok 5 FF, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Setelah itu, anggota Polri Sei Propam menjemput barbuk tersebut dari Suhendri. Kemudian, Suhendri datang seorang diri ke Sei Propam Polrestabes Medan.
Selanjutnya, Sei Propam Polrestabes Medan membawa dan menyerahkan Suhendri ke Satres Narkoba Polrestabes Medan. (man/azw)