25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Transaksi 100 Butir Ekstasi, Dua Terdakwa Dituntut 11 Tahun

TUNTUTAN: Dua terdakwa kepemilikan 100 butir ekstasi, menjalani sidang tuntutan, 
Selasa (19/11).
TUNTUTAN: Dua terdakwa kepemilikan 100 butir ekstasi, menjalani sidang tuntutan, Selasa (19/11).

Dua terdakwa kasus kepemilikan 100 butir pil ekstasi dituntut jaksa dengan hukuman masing-masing 11 tahun penjara. Kedua terdakwa yakni, Sehdo Gautama alias Sedo dan Hendra Frenky alias Hendra. Keduanya tampak pasrah saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Rahmi Safrina.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menghukum kedua terdakwa selama 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata jaksa Rahmi Safrina di ruang Cakra 4, Selasa (19/11).

Jaksa menilai kedua warga Jalan Kapten Patimura, Gang Sawo, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru tersebut, terbukti melanggar pasal 114 (2) juncto pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Dominggus Silaban menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan) dari terdakwa.

Diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Sedo dihubungi seseorang yang akan membeli ekstasi pada bulan Juli 2019.

Saat pembeli ingin memesan pil ekstasi sebanyak 200 gram, terdakwa Sedo berkata kepada pembeli bahwa ekstasi tersebut belum ada dan akan dikabari ekstasi apabila sudah ada.

Selanjutnya, menanggapi pesanan pembeli tersebut, terdakwa Sedo menghubungi terdakwa Hendra untuk menanyakan persediaan ekstasi itu.

Seminggu kemudian, tepatnya pada 7 Juli 2019 sekira pukul 23.30 WIB, terdakwa Hendra menghubungi terdakwa Sedo. Hendra mengaku ekstasi sudah ada dengan harga perbutirnya Rp130 ribu dari harga si penjual.

Namun kedua terdakwa menaikan harga pil ekstasi kepada pembeli dengan harga perbutirnya Rp150 ribu. Apabila laku terjual sebanyak 100butir maka akan mendapatkan masing-masing Rp1 juta.

Kemudian, keesokan harinya si pembeli datang bertemu dengan terdakwa Sedo di Gang Saoh dan mereka hendak menjemput ekstasi itu. Lantas, kedua terdakwa dan si pembeli berjumpa di pinggir Jalan Kuali.

Setelah itu, terdakwa Hendra menyerahkan sebuah bungkusan plastik tembus pandang berisi pil ekstasi warna hijau kepada si pembeli.

Kemudian, pembeli melihat bungkusan yang berisikan pil ekstasi tersebut. Saat itu juga, beberapa orang yang mengaku polisi datang menangkap kedua terdakwa. Ternyata, pembeli ekstasi itu juga seorang petugas polisi yang menyaru.

Dari penuturan terdakwa, mereka mendapatkan pil ekstasi itu dari seorang temannya yang bernama Dian. Kedua terdakwa bersama barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda guna proses penyidikan lebih lanjut.(man/ala)

TUNTUTAN: Dua terdakwa kepemilikan 100 butir ekstasi, menjalani sidang tuntutan, 
Selasa (19/11).
TUNTUTAN: Dua terdakwa kepemilikan 100 butir ekstasi, menjalani sidang tuntutan, Selasa (19/11).

Dua terdakwa kasus kepemilikan 100 butir pil ekstasi dituntut jaksa dengan hukuman masing-masing 11 tahun penjara. Kedua terdakwa yakni, Sehdo Gautama alias Sedo dan Hendra Frenky alias Hendra. Keduanya tampak pasrah saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Rahmi Safrina.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menghukum kedua terdakwa selama 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata jaksa Rahmi Safrina di ruang Cakra 4, Selasa (19/11).

Jaksa menilai kedua warga Jalan Kapten Patimura, Gang Sawo, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru tersebut, terbukti melanggar pasal 114 (2) juncto pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Dominggus Silaban menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan) dari terdakwa.

Diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Sedo dihubungi seseorang yang akan membeli ekstasi pada bulan Juli 2019.

Saat pembeli ingin memesan pil ekstasi sebanyak 200 gram, terdakwa Sedo berkata kepada pembeli bahwa ekstasi tersebut belum ada dan akan dikabari ekstasi apabila sudah ada.

Selanjutnya, menanggapi pesanan pembeli tersebut, terdakwa Sedo menghubungi terdakwa Hendra untuk menanyakan persediaan ekstasi itu.

Seminggu kemudian, tepatnya pada 7 Juli 2019 sekira pukul 23.30 WIB, terdakwa Hendra menghubungi terdakwa Sedo. Hendra mengaku ekstasi sudah ada dengan harga perbutirnya Rp130 ribu dari harga si penjual.

Namun kedua terdakwa menaikan harga pil ekstasi kepada pembeli dengan harga perbutirnya Rp150 ribu. Apabila laku terjual sebanyak 100butir maka akan mendapatkan masing-masing Rp1 juta.

Kemudian, keesokan harinya si pembeli datang bertemu dengan terdakwa Sedo di Gang Saoh dan mereka hendak menjemput ekstasi itu. Lantas, kedua terdakwa dan si pembeli berjumpa di pinggir Jalan Kuali.

Setelah itu, terdakwa Hendra menyerahkan sebuah bungkusan plastik tembus pandang berisi pil ekstasi warna hijau kepada si pembeli.

Kemudian, pembeli melihat bungkusan yang berisikan pil ekstasi tersebut. Saat itu juga, beberapa orang yang mengaku polisi datang menangkap kedua terdakwa. Ternyata, pembeli ekstasi itu juga seorang petugas polisi yang menyaru.

Dari penuturan terdakwa, mereka mendapatkan pil ekstasi itu dari seorang temannya yang bernama Dian. Kedua terdakwa bersama barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda guna proses penyidikan lebih lanjut.(man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/