32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Kadisbudpar Medan Siap Dipenjara

jaka-dara-medanMEDAN,SUMUTPOS.CO-Setelah beberapa hari menghilang, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Medan, Busral Manan akhirnya muncul kepermukaan dan memberikan keterangan mengenai perpanjangan masa pensiun.

Busral membantah jika dirinya tidak memiliki surat keterangan (SK) perpanjangan masa pensiun. Pria berambut putih ini mengatakan jika dirinya mendapatkan SK tersebut pada tanggal 27 Agustus kemarin atau beberapa hari sebelum masuk masa pensiun
Dia mengaku mendapatkan SK perpanjangan masa tugas dari pimpinan yakni Pelaksana Tugasn
(Plt) Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. Dia mengaku masih dipercaya oleh pimpinan sehingga masa pensiunnya diperpanjang.

Busral mengaku siap dipenjara jika tidak memiliki SK perpanjangan masa pensiun. “Tidak mungkinlah saya berani menggunakan uang negara jika sudah pensiun, saya siap dipenjara jika menyalahi aturan,” katanya di gedung Sementara DPRD Medan Jalan Krakatau, Kamis (19/12)
Ditanyai mengenai keberadaan SK perpanjangan, Busral mengaku salinan itu ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Di mengatakan seluruh SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan ada diintansi tersebut. “Semua SK ada di sana, minta saja di sana salinannya,” kilah pria berusia 58 tahun ini.

Disinggung apakah SK itu dibuat oleh Mantan Kepala BKD, Affan Siregar yang sudah mengundurkan diri. Busral malah tidak mengetahui hal tersebut. “Saya tidak tahu itu, yang penting SK itu saya dapat dari Pemko Medan,” katanya.

Sementara itu, Mantan Kepala BKD Medan, Affan Siregar mengaku salah satu alasannya mundur dari jabatan tersebut yakni karena tidak dilibatkan dalam proses perpanjangan masa pensiun Busral Manan.

Affan mengaku dikucilkan dari tim badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) karena tidak dilibatkan dalam proses itu. “Salah satu alasan mundur dari Kepala BKD karena sudah tidak dihargai lagi, jadi untuk apa dipertahankan lama-lama,” katanya.

Dia mengaku heran jika, salinan SK Perpanjangan masa pensiun Busral Manan tidak ada di BKD. Disebutkannya dokumen itu sifatnya tidak rahasia, sehingga tidak ada yang perlu ditutuptutupi lagi. “Kalau ada tunjukkanlah, untuk apa disembunyikan,” bebernya.

Affan juga mempertanyakan dari mana SK itu berasal, ketika dirinya sewaktu menjabat Kepala BKD tidak pernah dilibatkan. Bukan hanya itu, dirinya juga mempertanyakan keabsahan SK tersebut ketika bukan diproses oleh BKD.

“Memang bisa seperti itu? Setahu saya sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari BKD harusnya SK itu diproses diinstansi kepegawaian,” ucapnya dengan nada bertanya.

Tapi dirinya enggan memberikan penjelasan kembali disesak, apakah SK itu sah dimata hukum ketika bukan diproses oleh BKD. “Jangan tanya sama saya. Saya tidak mau ikut campur masalah ini terlalu jauh. Yang penting sewaktu saya menjabat tidak pernah memproses SK perpanjangan masa pensiun Busral Manan,” tambahnya.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, tak membantah apa yang di katakan Busral. SK Busral memang dia yang menandatangani. Eldin pun menyebutkan SK perpanjangan itu bukan diproses Affan, namun diproses oleh Plt BKD, Lahum. “Tanya sama Lahum, ada disana SK nya,” sebutnya.

Menanggapi itu, Anggota Komisi A DPRD Medan, Juliandi mengatakan SK perpanjangan masa tugas Busral Manan tidaklah sah jika diproses oleh Lahum. Mengingat ketika proses itu dilakukan Affan lah yang masih menjabat Kepala BKD.

Juliandi malah menilai Plt wali kota tidak paham atas aturan dan prosedur yang ada. Dia mengatakan sesuai Tupoksi, SK setiap PNS itu harusnya diproses di BKD. Jika bukan BKD yang memprosesnya, maka SK itu dinyatakan tidak sah. “Kenapa Plt Wali Kota bisa berbuat seperti itu,” ungkapnya.(dik/rbb)

jaka-dara-medanMEDAN,SUMUTPOS.CO-Setelah beberapa hari menghilang, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Medan, Busral Manan akhirnya muncul kepermukaan dan memberikan keterangan mengenai perpanjangan masa pensiun.

Busral membantah jika dirinya tidak memiliki surat keterangan (SK) perpanjangan masa pensiun. Pria berambut putih ini mengatakan jika dirinya mendapatkan SK tersebut pada tanggal 27 Agustus kemarin atau beberapa hari sebelum masuk masa pensiun
Dia mengaku mendapatkan SK perpanjangan masa tugas dari pimpinan yakni Pelaksana Tugasn
(Plt) Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. Dia mengaku masih dipercaya oleh pimpinan sehingga masa pensiunnya diperpanjang.

Busral mengaku siap dipenjara jika tidak memiliki SK perpanjangan masa pensiun. “Tidak mungkinlah saya berani menggunakan uang negara jika sudah pensiun, saya siap dipenjara jika menyalahi aturan,” katanya di gedung Sementara DPRD Medan Jalan Krakatau, Kamis (19/12)
Ditanyai mengenai keberadaan SK perpanjangan, Busral mengaku salinan itu ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Di mengatakan seluruh SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan ada diintansi tersebut. “Semua SK ada di sana, minta saja di sana salinannya,” kilah pria berusia 58 tahun ini.

Disinggung apakah SK itu dibuat oleh Mantan Kepala BKD, Affan Siregar yang sudah mengundurkan diri. Busral malah tidak mengetahui hal tersebut. “Saya tidak tahu itu, yang penting SK itu saya dapat dari Pemko Medan,” katanya.

Sementara itu, Mantan Kepala BKD Medan, Affan Siregar mengaku salah satu alasannya mundur dari jabatan tersebut yakni karena tidak dilibatkan dalam proses perpanjangan masa pensiun Busral Manan.

Affan mengaku dikucilkan dari tim badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) karena tidak dilibatkan dalam proses itu. “Salah satu alasan mundur dari Kepala BKD karena sudah tidak dihargai lagi, jadi untuk apa dipertahankan lama-lama,” katanya.

Dia mengaku heran jika, salinan SK Perpanjangan masa pensiun Busral Manan tidak ada di BKD. Disebutkannya dokumen itu sifatnya tidak rahasia, sehingga tidak ada yang perlu ditutuptutupi lagi. “Kalau ada tunjukkanlah, untuk apa disembunyikan,” bebernya.

Affan juga mempertanyakan dari mana SK itu berasal, ketika dirinya sewaktu menjabat Kepala BKD tidak pernah dilibatkan. Bukan hanya itu, dirinya juga mempertanyakan keabsahan SK tersebut ketika bukan diproses oleh BKD.

“Memang bisa seperti itu? Setahu saya sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari BKD harusnya SK itu diproses diinstansi kepegawaian,” ucapnya dengan nada bertanya.

Tapi dirinya enggan memberikan penjelasan kembali disesak, apakah SK itu sah dimata hukum ketika bukan diproses oleh BKD. “Jangan tanya sama saya. Saya tidak mau ikut campur masalah ini terlalu jauh. Yang penting sewaktu saya menjabat tidak pernah memproses SK perpanjangan masa pensiun Busral Manan,” tambahnya.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, tak membantah apa yang di katakan Busral. SK Busral memang dia yang menandatangani. Eldin pun menyebutkan SK perpanjangan itu bukan diproses Affan, namun diproses oleh Plt BKD, Lahum. “Tanya sama Lahum, ada disana SK nya,” sebutnya.

Menanggapi itu, Anggota Komisi A DPRD Medan, Juliandi mengatakan SK perpanjangan masa tugas Busral Manan tidaklah sah jika diproses oleh Lahum. Mengingat ketika proses itu dilakukan Affan lah yang masih menjabat Kepala BKD.

Juliandi malah menilai Plt wali kota tidak paham atas aturan dan prosedur yang ada. Dia mengatakan sesuai Tupoksi, SK setiap PNS itu harusnya diproses di BKD. Jika bukan BKD yang memprosesnya, maka SK itu dinyatakan tidak sah. “Kenapa Plt Wali Kota bisa berbuat seperti itu,” ungkapnya.(dik/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/