30 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Kapolri Pecat Djoko Susilo jika Putusan Inkracht

MUHAMAD ALI/JAWAPOS/jpnn HADIRI SIDANG: Terdakwa Mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo saat menghadiri sidang lanjutan.  kasus korupsi simulator SIM, Selasa (28/5/2013)
MUHAMAD ALI/JAWAPOS/jpnn
HADIRI SIDANG: Terdakwa Mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo saat menghadiri sidang lanjutan.
kasus korupsi simulator SIM, Selasa (28/5/2013)

JAKARTA – Kapolri Jenderal Sutarman menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis terhadap terdakwa korupsi Simulator SIM dan pencucian uang Irjen Djoko Susilo dengan hukuman sangat berat.

“Saya menghormati apa yang menjadi keputusan hakim,” tegas Sutarman usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi Lilin 2013 di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (20/12) pagi.

Seperti diketahui PT DKI Jakarta menambah vonis Irjen Djoko menjadi 18 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 32 miliar subsidair lima tahun kurungan. Tak hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak politik mantan Kakorlantas Mabes Polri itu.

Vonis ini lebih berat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis bekas Kepala Korp Lalu Lintas Polri ini selama 10 tahun penjara.

Saat ini, Djoko masih belum dipecat sebagai Anggota Polri. Sebab, Polri masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. “Nanti setelah ada vonis berkekuatan hukum tetap, baru kami berhentikan,” pungkas Sutarman. (boy/jpnn)

MUHAMAD ALI/JAWAPOS/jpnn HADIRI SIDANG: Terdakwa Mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo saat menghadiri sidang lanjutan.  kasus korupsi simulator SIM, Selasa (28/5/2013)
MUHAMAD ALI/JAWAPOS/jpnn
HADIRI SIDANG: Terdakwa Mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo saat menghadiri sidang lanjutan.
kasus korupsi simulator SIM, Selasa (28/5/2013)

JAKARTA – Kapolri Jenderal Sutarman menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis terhadap terdakwa korupsi Simulator SIM dan pencucian uang Irjen Djoko Susilo dengan hukuman sangat berat.

“Saya menghormati apa yang menjadi keputusan hakim,” tegas Sutarman usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi Lilin 2013 di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (20/12) pagi.

Seperti diketahui PT DKI Jakarta menambah vonis Irjen Djoko menjadi 18 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 32 miliar subsidair lima tahun kurungan. Tak hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak politik mantan Kakorlantas Mabes Polri itu.

Vonis ini lebih berat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis bekas Kepala Korp Lalu Lintas Polri ini selama 10 tahun penjara.

Saat ini, Djoko masih belum dipecat sebagai Anggota Polri. Sebab, Polri masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. “Nanti setelah ada vonis berkekuatan hukum tetap, baru kami berhentikan,” pungkas Sutarman. (boy/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/