MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Binjai, kembali berlanjut menghadirkan 3 orang saksi. Dalam sidang itu, suami terdakwa Ika Prihatin, Iqbal disebut-sebut terlibat dalam pembelian dan penggunaan dana BOS.
Hal itu diungkapkan Hamdika Syaputra selaku operator dana BOS yang di hadirkan sebagai saksi oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Binjai.
“Agak banyak campur tangan dari suaminya dalam kegiatan sekolah. Termasuk belanja seperti penimbunan lahan di belakang,” ujarnya, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (19/12) malam.
Bahkan, ada beberapa item dari kegiatan yang bersumber dari dana BOS yang dibelanjakan sendiri oleh suami Ika Prihatin.
Dalam sidang itu, Hamdika mengaku dirinya hanyalah sebagai operator yang diperintah terdakwa Ika Prihatin. Ia pun mengaku hanya mendapat perintah dari Ika untuk menyiapkan kuitansi yang tidak sesuai itu demi kelengkapan dalam pembuatan laporan pertanggung jawaban dana BOS.
“Pertanggung jawaban dana BOS, saya yang kerjakan atas perintah kepala sekolah. Jadi pertanggung jawabannya adalah kepala sekolah (terdakwa Ika Prihatin),” jelasnya.
Selanjutnya, setelah dirinya membuat laporan pertanggungjawaban, saksi Hamdika mengaku menyerahkan laporan tersebut kepada Elmi selaku Bendahara dana BOS yang juga sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Saksi Hamdika mengaku, dalam pembuatan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS berpedoman dengan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).
“Laporan itu selanjutnya dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumut. Pencairannya sekitar bulan 3, atau 4 ataupun bulan 5. Yang hanya bisa ambil pencairan dana bos adalah kepala sekolah dan bendahara,” urai Hamdika.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, hakim ketua Nelson Panjaitan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda saksi.
Seperti diketahui, jaksa dari Kejari Binjai menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana BOS tahun anggaran 2018 hingga 2021. Kedua terdakwa itu yakni Ika Prihatin selaku mantan Kepsek SMAN 6 dan Elmi selaku bendahara dana BOS.
Dalam dakwaan jaksa diuraikan terdakwa Elmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Ika Prihatin dan Operator Dana BOS, Hamdika Syahputra, dengan modus memanipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS. Atas perbuatan keduanya, jaksa menduga keuangan negara dirugikan sebesar Rp834.067.975.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (man/ram)