29 C
Medan
Saturday, December 21, 2024
spot_img

Polrestabes Musnahkan 24 Kg Sabu dan 69.426 Butir Ekstasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 24 kilogram lebih dan pil ekstasi sebanyak 69.426 butir. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator, Jumat (20/12).

“Barang bukti itu dikumpulkan dari tiga kasus penyitaan narkoba dengan total 7 orang tersangka,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Adapun ketiga kasus tersebut terjadi pada 26 Oktober 2024, di Jalan Lintas Sumatera Utara-Aceh Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Berandan, Langkat dengan tersangka MN. “Dari tersangka MN disita barang bukti sabu seberat 10 kilogram,” sebutnya.

Kemudian kasus kedua dari laporan polisi 30 Oktober 2024 di Jalan Besar Delitua Gang Bakti, Desa Namorambe, Kecamatan Delitua, Deliserdang, di Perumahan Griya Deli Asri, Jalan Besar Delitua, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru, Deliserdang dan di Jalan Sempurna, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Deliserdang.

Dari tiga lokasi ini ditangkap tiga orang tersangka inisial MY alias Y, SS alias A, dan NH alias D. Dari mereka disita barang bukti 6 kg sabu dan 70.000 butir pil ekstasi.

Kasus ketiga dari laporan polisi tanggal 20 November 2024 di Jalan M Yakub, Desa Bandar Khalipah, Jalan Datuk Kabu dan Jalan Jermal I, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

Dari tiga lokasi itu, terangnya

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 24 kilogram lebih dan pil ekstasi sebanyak 69.426 butir. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator, Jumat (20/12).

“Barang bukti itu dikumpulkan dari tiga kasus penyitaan narkoba dengan total 7 orang tersangka,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Adapun ketiga kasus tersebut terjadi pada 26 Oktober 2024, di Jalan Lintas Sumatera Utara-Aceh Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Berandan, Langkat dengan tersangka MN. “Dari tersangka MN disita barang bukti sabu seberat 10 kilogram,” sebutnya.

Kemudian kasus kedua dari laporan polisi 30 Oktober 2024 di Jalan Besar Delitua Gang Bakti, Desa Namorambe, Kecamatan Delitua, Deliserdang, di Perumahan Griya Deli Asri, Jalan Besar Delitua, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru, Deliserdang dan di Jalan Sempurna, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Deliserdang.

Dari tiga lokasi ini ditangkap tiga orang tersangka inisial MY alias Y, SS alias A, dan NH alias D. Dari mereka disita barang bukti 6 kg sabu dan 70.000 butir pil ekstasi.

Kasus ketiga dari laporan polisi tanggal 20 November 2024 di Jalan M Yakub, Desa Bandar Khalipah, Jalan Datuk Kabu dan Jalan Jermal I, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

Dari tiga lokasi itu, terangnya

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/