33.6 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

Empat Pengurus P3TM Mangkir Sidang, Hakim Diminta Cabut Penangguhan Terdakwa

Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat terdakwa pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) dalam kasus pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap lapak pedagang, ternyata tidak ditahan. Hal itu pula yang menyebabkan keempat terdakwa, beberapa kali gagal disidangkan lantaran mangkir dipersidangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian turut mengakuinya. “Memang tidak ditahan, sewaktu dari Polda (Sumut) juga tidak ditahan. Kita hanya melanjutkannya saja,” ujarnya kepada Sumut Pos, Minggu (20/1).

Saat dijelaskan padanya, akibat tidak ditahannya keempat pengurus P3TM tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda Harahap kesulitan menghadirkan Ketua P3TM, Ali S.

Begitupun dengan JPU Rehulina Sembiring, juga kesulitan menghadirkan tiga terdakwa lainnya, yakni Roni Mahera selaku wakil sekretaris, M Ali Arifin selaku Bendahara dan Rasdi Hasibuan selaku staf P3TM.

“Meski tidak dilakukannya penahanan, bukan berarti menghapus hukumannya. Pasti JPU bisalah menghadirkan para terdakwa ke persidangan,” tandas Sumanggar.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Redyanto Sidi mengatakan, seharusnya kasus ini menjadi pertimbangan hakim untuk mencabut penangguhan keempat terdakwa untuk memudahkan proses persidangan.

“Jaksa bertanggungjawab menghadirkan terdakwa di setiap persidangan. Aneh juga kalau JPU dan hakim tidak punya sikap atas terdakwa,” ucap Direktur LBH Humaniora ini.

Untuk itu, kata Redy, diperlukannya pegawasan terhadap perkara ini, agar kasus ini tuntas hingga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. Apalagi sebutnya, PN Medan sedang berbenah, yang dapat merusak kembali citranya.

“Pengawas hakim dan kejaksaan harus turun cek and ricek, ini diduga dapat mengarah kepada dagelan hukum,” katanya, seraya menduga dalam kasus ini, hakim dan JPU telah ‘main mata’. “Karna ada dugaan main mata atas kepentingan siapapun,” imbuhnya.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin menyatakan, untuk menghadirkan terdakwa ke persidangan merupakan tanggungjawab JPU.

“Kita (hakim) tinggal meminta kepada JPU, untuk menghadirkan terdakwa ke persidangan. Karna kalau terdakwa tidak ditahan, kan ada penjaminnya,” ujarnya, Jumat (18/1) kemarin.

“Kalau pada sidang selanjutnya terdakwa tidak hadir juga, hakim bisa mengambil ketegasan dengan meminta JPU untuk menitipkan terdakwa ke rutan,” sambung Jamaluddin.

Sebagaimana diketahui, Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM), Ali S (57) dua kali gagal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Terdakwa dinilai tidak kooperatif dalam sidang dakwaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap kios pedagang Marelan.

Dalam sidang perdana yang digelar di ruang Cakra 6 PN Medan pada, Senin (7/1) lalu, Majelis hakim yang dipimpin Abdul Kadir, menunda sidang lantaran Jaksa Penunut Umum (JPU) dari Kejatisu, tidak bisa menghadirkan terdakwa Ali S.

Kemudian, pada sidang Senin (14/1) lalu, dengan agenda dakwaan di ruang Cakra 5, Majelis hakim kembali menunda sidang dengan alasan yang sama. Majelis hakim menunda sidang, hingga Senin (21/7) mendatang, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Terdakwa Ali S diketahui, tidak dilakukan penahanan alias menjadi tahanan kota sejak tanggal 5 Desember 2018.

Ali S dan ketiga pengurus P3TM lainya, yakni Roni Mahera (47) selaku wakil sekretaris, M Ali Arifin (50) selaku Bendahara dan Rasdi Hasibuan (49) selaku staf dituntut secara terpisah. Tiga terdakwa dengan JPU Rehulina Sembiring, disidangkan pada Selasa (8/1) lalu.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, keempat terdakwa memberlakukan harga meja dan kios kepada para pedagang, sesuai ketentuan mereka secara sepihak.(man/azw)

yang tidak mendapat persetujuan dari PD Pasar Kota Medan.

Dimana pembayaran, dapat dilakukan lunas atau mencicil beberapa kali dan apabila tidak melunasi sesuai ketentuan harga dari P3TM tersebut, maka para pedagang mendapat peringatan dari P3TM. Yaitu, berupa ancaman bahwa meja yang sudah dibeli para pedagang akan dialihkan kepada orang lain.

Akibat ancaman tersebut, saksi Rotua Ester Maria Sinaga dan pedagang lainnya, membayar harga meja dan kios yang sangat tinggi. Selain itu juga terjadi kesemerautan di pasar Marelan yang disebabkan oleh posisi meja, kios dan stan tempat berjualan para pedagang yang sudah membayar tidak sesuai dengan harapan para pedagang.

Kemudian, pada tanggal 24 Agustus 2018, petugas dari Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap Roni Mahera, M Ali Arifin dan Rasdi Hasibuan, sewaktu melakukan pengli kepada Rotua, untuk pembayaran meja sayur sebesar Rp12 juta. Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 368 Ayat (2) Ke-2 KUHP. (man/azw)

Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat terdakwa pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) dalam kasus pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap lapak pedagang, ternyata tidak ditahan. Hal itu pula yang menyebabkan keempat terdakwa, beberapa kali gagal disidangkan lantaran mangkir dipersidangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian turut mengakuinya. “Memang tidak ditahan, sewaktu dari Polda (Sumut) juga tidak ditahan. Kita hanya melanjutkannya saja,” ujarnya kepada Sumut Pos, Minggu (20/1).

Saat dijelaskan padanya, akibat tidak ditahannya keempat pengurus P3TM tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda Harahap kesulitan menghadirkan Ketua P3TM, Ali S.

Begitupun dengan JPU Rehulina Sembiring, juga kesulitan menghadirkan tiga terdakwa lainnya, yakni Roni Mahera selaku wakil sekretaris, M Ali Arifin selaku Bendahara dan Rasdi Hasibuan selaku staf P3TM.

“Meski tidak dilakukannya penahanan, bukan berarti menghapus hukumannya. Pasti JPU bisalah menghadirkan para terdakwa ke persidangan,” tandas Sumanggar.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Redyanto Sidi mengatakan, seharusnya kasus ini menjadi pertimbangan hakim untuk mencabut penangguhan keempat terdakwa untuk memudahkan proses persidangan.

“Jaksa bertanggungjawab menghadirkan terdakwa di setiap persidangan. Aneh juga kalau JPU dan hakim tidak punya sikap atas terdakwa,” ucap Direktur LBH Humaniora ini.

Untuk itu, kata Redy, diperlukannya pegawasan terhadap perkara ini, agar kasus ini tuntas hingga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. Apalagi sebutnya, PN Medan sedang berbenah, yang dapat merusak kembali citranya.

“Pengawas hakim dan kejaksaan harus turun cek and ricek, ini diduga dapat mengarah kepada dagelan hukum,” katanya, seraya menduga dalam kasus ini, hakim dan JPU telah ‘main mata’. “Karna ada dugaan main mata atas kepentingan siapapun,” imbuhnya.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin menyatakan, untuk menghadirkan terdakwa ke persidangan merupakan tanggungjawab JPU.

“Kita (hakim) tinggal meminta kepada JPU, untuk menghadirkan terdakwa ke persidangan. Karna kalau terdakwa tidak ditahan, kan ada penjaminnya,” ujarnya, Jumat (18/1) kemarin.

“Kalau pada sidang selanjutnya terdakwa tidak hadir juga, hakim bisa mengambil ketegasan dengan meminta JPU untuk menitipkan terdakwa ke rutan,” sambung Jamaluddin.

Sebagaimana diketahui, Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM), Ali S (57) dua kali gagal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Terdakwa dinilai tidak kooperatif dalam sidang dakwaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap kios pedagang Marelan.

Dalam sidang perdana yang digelar di ruang Cakra 6 PN Medan pada, Senin (7/1) lalu, Majelis hakim yang dipimpin Abdul Kadir, menunda sidang lantaran Jaksa Penunut Umum (JPU) dari Kejatisu, tidak bisa menghadirkan terdakwa Ali S.

Kemudian, pada sidang Senin (14/1) lalu, dengan agenda dakwaan di ruang Cakra 5, Majelis hakim kembali menunda sidang dengan alasan yang sama. Majelis hakim menunda sidang, hingga Senin (21/7) mendatang, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Terdakwa Ali S diketahui, tidak dilakukan penahanan alias menjadi tahanan kota sejak tanggal 5 Desember 2018.

Ali S dan ketiga pengurus P3TM lainya, yakni Roni Mahera (47) selaku wakil sekretaris, M Ali Arifin (50) selaku Bendahara dan Rasdi Hasibuan (49) selaku staf dituntut secara terpisah. Tiga terdakwa dengan JPU Rehulina Sembiring, disidangkan pada Selasa (8/1) lalu.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, keempat terdakwa memberlakukan harga meja dan kios kepada para pedagang, sesuai ketentuan mereka secara sepihak.(man/azw)

yang tidak mendapat persetujuan dari PD Pasar Kota Medan.

Dimana pembayaran, dapat dilakukan lunas atau mencicil beberapa kali dan apabila tidak melunasi sesuai ketentuan harga dari P3TM tersebut, maka para pedagang mendapat peringatan dari P3TM. Yaitu, berupa ancaman bahwa meja yang sudah dibeli para pedagang akan dialihkan kepada orang lain.

Akibat ancaman tersebut, saksi Rotua Ester Maria Sinaga dan pedagang lainnya, membayar harga meja dan kios yang sangat tinggi. Selain itu juga terjadi kesemerautan di pasar Marelan yang disebabkan oleh posisi meja, kios dan stan tempat berjualan para pedagang yang sudah membayar tidak sesuai dengan harapan para pedagang.

Kemudian, pada tanggal 24 Agustus 2018, petugas dari Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap Roni Mahera, M Ali Arifin dan Rasdi Hasibuan, sewaktu melakukan pengli kepada Rotua, untuk pembayaran meja sayur sebesar Rp12 juta. Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 368 Ayat (2) Ke-2 KUHP. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/