25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

5 Tersangka Dugaan Korupsi DBH PBB Labura & Labusel Abaikan Panggilan Penyidik Polda Sumut

Korupsi-ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) dan Labuhan Batu Selatan (Labusel) mangkir dari panggilan kedua penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut. Padahal, kelima tersangka telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut, Jumat (17/1).

Adapun kelima tersangka yaitu Kepala Dinas Pendapatan Labusel, MH, Kabid Pendapatan Labusel tahun 2016, SL, Kepala DPKD Labura tahun 2013, AFL, Kepala DPKD Labura tahun 2014, FID, dan Kabid Pendapatan Labura tahun 2013, 2014, dan 2015, AP.

“Kelima tersangka sudah dilakukan pemanggilan kedua pada Jumat (17/1). Namun, tidak ada yang datang,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Santama ketika dikonfirmasi wartawan lewat sambungan seluler, Senin (20/1).

Diutarakan Rony, dengan ketidakhadiran kelima tersangka untuk menjalani pemeriksaan maka penyidik rencananya akan melakukan pemanggilan ketiga. Rencananya, pemanggilan ketiga itu akan dilakukan penyidik pada pekan depan. “Kita lihat situasi, kalau minggu ini tidak, ya pekan depan lah kita panggil lagi. Kalau tidak hadir juga, akan kita jemput paksa,” tegas dia.

Rony menyatakan, ia tidak mengetahui alasan kelima tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. “Tidak ada alasannya sampai ke saya,” ucap dia.

Sebelumnya, Rony mengatakan, pihaknya telah mendapatkan data atas kerugian negara yang disebabkan oleh penyelewengan DBH PBB Labura dan Labusel. Hal ini pun kemudian berlanjut dengan penetapan tersangka pada kasus itu. “Sudah kita temukan kerugian negara karena kasus itu. Doakan saja semoga kasus ini cepat selesai,” tandasnya.

Senada disampaikan Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan. Kata dia, kelima tersangka tersebut sebelumnya tidak menghadiri panggilan kedua penyidik pada Jumat (17/1) kemarin. Untuk panggilan pertama, dilakukan pada Senin (13/1) lalu, dimana kelimanya juga tidak hadir. “Kelimanya akan dilakukan panggilan ketiga yang juga dengan disertai surat perintah membawa (paksa),” ujar dia.

Diketahui, dalam kasus tersebut penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut meminta petunjuk lanjut dan melakukan gelar perkara di Mabes Polri. Hal itu dilakukan untuk segera menuntaskan kasusnya.

Dalam dugaan kasus korupsi ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Labura H Khairuddin Syah dan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung sebagai saksi. Bupati Labura Khairuddin Syah diperiksa di Mapolda Sumut pada Jumat (26/4), karena diduga terlibat penyelewengan DBH PBB tahun 2013 senilai Rp 3 miliar. Sedangkan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung menjalani pemeriksaan Senin (29/4), terkait dugaan penyelewengan DBH PBB tahun 2013 hingga 2015 sebesar Rp 1,9 miliar. (ris/btr)

Korupsi-ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) dan Labuhan Batu Selatan (Labusel) mangkir dari panggilan kedua penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut. Padahal, kelima tersangka telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut, Jumat (17/1).

Adapun kelima tersangka yaitu Kepala Dinas Pendapatan Labusel, MH, Kabid Pendapatan Labusel tahun 2016, SL, Kepala DPKD Labura tahun 2013, AFL, Kepala DPKD Labura tahun 2014, FID, dan Kabid Pendapatan Labura tahun 2013, 2014, dan 2015, AP.

“Kelima tersangka sudah dilakukan pemanggilan kedua pada Jumat (17/1). Namun, tidak ada yang datang,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Santama ketika dikonfirmasi wartawan lewat sambungan seluler, Senin (20/1).

Diutarakan Rony, dengan ketidakhadiran kelima tersangka untuk menjalani pemeriksaan maka penyidik rencananya akan melakukan pemanggilan ketiga. Rencananya, pemanggilan ketiga itu akan dilakukan penyidik pada pekan depan. “Kita lihat situasi, kalau minggu ini tidak, ya pekan depan lah kita panggil lagi. Kalau tidak hadir juga, akan kita jemput paksa,” tegas dia.

Rony menyatakan, ia tidak mengetahui alasan kelima tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. “Tidak ada alasannya sampai ke saya,” ucap dia.

Sebelumnya, Rony mengatakan, pihaknya telah mendapatkan data atas kerugian negara yang disebabkan oleh penyelewengan DBH PBB Labura dan Labusel. Hal ini pun kemudian berlanjut dengan penetapan tersangka pada kasus itu. “Sudah kita temukan kerugian negara karena kasus itu. Doakan saja semoga kasus ini cepat selesai,” tandasnya.

Senada disampaikan Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan. Kata dia, kelima tersangka tersebut sebelumnya tidak menghadiri panggilan kedua penyidik pada Jumat (17/1) kemarin. Untuk panggilan pertama, dilakukan pada Senin (13/1) lalu, dimana kelimanya juga tidak hadir. “Kelimanya akan dilakukan panggilan ketiga yang juga dengan disertai surat perintah membawa (paksa),” ujar dia.

Diketahui, dalam kasus tersebut penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut meminta petunjuk lanjut dan melakukan gelar perkara di Mabes Polri. Hal itu dilakukan untuk segera menuntaskan kasusnya.

Dalam dugaan kasus korupsi ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Labura H Khairuddin Syah dan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung sebagai saksi. Bupati Labura Khairuddin Syah diperiksa di Mapolda Sumut pada Jumat (26/4), karena diduga terlibat penyelewengan DBH PBB tahun 2013 senilai Rp 3 miliar. Sedangkan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung menjalani pemeriksaan Senin (29/4), terkait dugaan penyelewengan DBH PBB tahun 2013 hingga 2015 sebesar Rp 1,9 miliar. (ris/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/