30 C
Medan
Tuesday, April 30, 2024

Sidang Kasus Kurir Sabu 56 Kg Dituntut Mati

Punya 3 Anak, Minta Vonis Ringan

VONIS: Iskandar terdakwa kurir sabu seberat 56 kg divonis hukuman mati dan menjalani sidang pledoi, Senin (20/1).
VONIS: Iskandar terdakwa kurir sabu seberat 56 kg divonis hukuman mati dan menjalani sidang pledoi, Senin (20/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuna Silen selaku penasihat hukum terdakwa Iskandar alias Is bin Hamid (39) memohon agar majelis hakim meringankan hukuman kliennya. Iskandar dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun karena turut mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 56 kg.

Menurut Kuna, Iskandar merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai tiga anak. Tuntutan pidana mati dari JPU itu sangat mengejutkan dan menjatuhkan tangisan mendalam bagi keluarga terdakwa khususnya istri dan anaknya.

“Tuntutan pidana mati sangat tidak mengedepankan keadilan karena sesungguhnya sabu terdebut bukanlah milik terdakwa, melainkan milik Atok (DPO),” ucap Kuna Silen didampingi Hamdani Parinduri dan Munawir saat membacakan pembelaan (pledoi) di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/1).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik, Kuna Silen melanjutkan, bahwa terdakwa bekerja dengan Atok sebagai pencari gudang dan diupah Rp300 juta, karena tak kunjung mendapat pekerjaan.

“Sedangkan terdakwa memiliki tanggungjawab menafkahi istri dan tiga anaknya. Selama persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Untuk itu, kami mohon agar majelis hakim menghukum terdakwa seringan-ringannya,” pungkas Kuna.

Usai pembacaan pledoi, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu (22/1) mendatang dengan agenda putusan.

Dalam kasus ini, empat rekan Iskandar yakni Boiman alias Boy bin Kartowijoyo (54), Suhairi alias Heri bin Manjo (43), Marsimin alias Min bin Mat Suwardi (47) dan Sunarto alias Narto bin M Suniyo (47) juga dituntut mati.

Perbuatan kelima terdakwa Boiman dinilai JPU melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam dakwaan JPU Nur Ainun menyebutkan Iskandar alias Is Bin Hamid bersama dengan Suhairi, Boiman, Marsimin dan Sunarto ditangkap pada 26 April 2019 sekitar pukul 17.30 WIB bertempat di Hotel Alam Sutera Palembang.

Dimana awalnya terdakwa Iskandar yang merupakan orang kepercayaan Atok (DPO) dan sebagai koordinator lapangan dalam peredaran narkotika melakukan komunikasi HP dimana saat itu ia berada di Hotel Alam Sutera Palembang.

Selanjutnya, terdakwa Iskandar memberikan nomor HP terdakwa Suhairi kepada Atok (DPO). Setelah itu, terdakwa Iskandar pindah ke Hotel Grand Lestari Palembang. Tak lama kemudian Atok (DPO) menelepon dan menyuruh terdakwa Suhairi untuk mengambil sabu 90 bungkus di Jalan Medan Tembung.

“Iskandar menyimpan sabu tersebut di gudang yang juga sebagai tempat tinggal terdakwa Suhairi yang beralamat di Pasar 3 Jalan Masjid, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan Provinsi Sumut,” tuturnya.

Kemudian, terdakwa Suhairi dan terdakwa Boiman mengambil sabu tersebut dan disimpan di gudang. Pada pukul 17.20 WIB, Suhairi menelepon terdakwa Iskandar melaporkan bahwa ada 90 bungkus sabu. Lalu terdakwa Suhairi diperintahkan oleh terdakwa Iskandar untuk mengantar 40 bungkus ke Batang Kilat.

Setelah mengantar sabu tersebut, kemudian terdakwa Marsimin dan terdakwa Sunarto menemui terdakwa Suhairi, selanjutnya terdakwa Suhairi menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada terdakwa Marsimin untuk dibagi dua.

Sebelum meninggalkan para terdakwa lainnya, terdakwa Suhairi juga menyampaikan kepada terdakwa Marsimin untuk nanti ada kerjaan lagi dan menyuruh agar standby karena narkotika jenis sabu dengan berat 50 bungkus belum diperintahkan oleh terdakwa Iskandar.

Namun pada saat Iskandar meninggalkan keempat terdakwa lainnya, petugas anggota Bareskrim Polri menangkap keempat terdakwa Suhairi, Boiman, Marsimin dan Sunarto di Palembang. Setelah menangkap keempat terdakwa, petugas memperoleh informasi pengembangan dari Tim Bareskrim Polri yang berada di Medan.

“Lalu personil melakukan pencarian terhadap terdakwa Iskandar dan pada tanggal 28 April 2019, polisi Willy Muhamad dan Rio Aditya dapat menangkap terdakwa Iskandar di Hotel Grand Lestari Palembang,” beber JPU.

Bahwa berdasarkan barang bukti yang ditemukan petugas dari para terdakwa yakni 50 bungkus di dalam 2 buah tas yang masing-masing berisi 25 bungkus warna hijau dengan berat 50 kg sabu, 1 buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisikan sabu seberat 1 kg dan 4 bungkus plastik yang berisikan 5,2 kg. (man/btr)

Punya 3 Anak, Minta Vonis Ringan

VONIS: Iskandar terdakwa kurir sabu seberat 56 kg divonis hukuman mati dan menjalani sidang pledoi, Senin (20/1).
VONIS: Iskandar terdakwa kurir sabu seberat 56 kg divonis hukuman mati dan menjalani sidang pledoi, Senin (20/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuna Silen selaku penasihat hukum terdakwa Iskandar alias Is bin Hamid (39) memohon agar majelis hakim meringankan hukuman kliennya. Iskandar dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun karena turut mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 56 kg.

Menurut Kuna, Iskandar merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai tiga anak. Tuntutan pidana mati dari JPU itu sangat mengejutkan dan menjatuhkan tangisan mendalam bagi keluarga terdakwa khususnya istri dan anaknya.

“Tuntutan pidana mati sangat tidak mengedepankan keadilan karena sesungguhnya sabu terdebut bukanlah milik terdakwa, melainkan milik Atok (DPO),” ucap Kuna Silen didampingi Hamdani Parinduri dan Munawir saat membacakan pembelaan (pledoi) di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/1).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik, Kuna Silen melanjutkan, bahwa terdakwa bekerja dengan Atok sebagai pencari gudang dan diupah Rp300 juta, karena tak kunjung mendapat pekerjaan.

“Sedangkan terdakwa memiliki tanggungjawab menafkahi istri dan tiga anaknya. Selama persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Untuk itu, kami mohon agar majelis hakim menghukum terdakwa seringan-ringannya,” pungkas Kuna.

Usai pembacaan pledoi, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu (22/1) mendatang dengan agenda putusan.

Dalam kasus ini, empat rekan Iskandar yakni Boiman alias Boy bin Kartowijoyo (54), Suhairi alias Heri bin Manjo (43), Marsimin alias Min bin Mat Suwardi (47) dan Sunarto alias Narto bin M Suniyo (47) juga dituntut mati.

Perbuatan kelima terdakwa Boiman dinilai JPU melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam dakwaan JPU Nur Ainun menyebutkan Iskandar alias Is Bin Hamid bersama dengan Suhairi, Boiman, Marsimin dan Sunarto ditangkap pada 26 April 2019 sekitar pukul 17.30 WIB bertempat di Hotel Alam Sutera Palembang.

Dimana awalnya terdakwa Iskandar yang merupakan orang kepercayaan Atok (DPO) dan sebagai koordinator lapangan dalam peredaran narkotika melakukan komunikasi HP dimana saat itu ia berada di Hotel Alam Sutera Palembang.

Selanjutnya, terdakwa Iskandar memberikan nomor HP terdakwa Suhairi kepada Atok (DPO). Setelah itu, terdakwa Iskandar pindah ke Hotel Grand Lestari Palembang. Tak lama kemudian Atok (DPO) menelepon dan menyuruh terdakwa Suhairi untuk mengambil sabu 90 bungkus di Jalan Medan Tembung.

“Iskandar menyimpan sabu tersebut di gudang yang juga sebagai tempat tinggal terdakwa Suhairi yang beralamat di Pasar 3 Jalan Masjid, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan Provinsi Sumut,” tuturnya.

Kemudian, terdakwa Suhairi dan terdakwa Boiman mengambil sabu tersebut dan disimpan di gudang. Pada pukul 17.20 WIB, Suhairi menelepon terdakwa Iskandar melaporkan bahwa ada 90 bungkus sabu. Lalu terdakwa Suhairi diperintahkan oleh terdakwa Iskandar untuk mengantar 40 bungkus ke Batang Kilat.

Setelah mengantar sabu tersebut, kemudian terdakwa Marsimin dan terdakwa Sunarto menemui terdakwa Suhairi, selanjutnya terdakwa Suhairi menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada terdakwa Marsimin untuk dibagi dua.

Sebelum meninggalkan para terdakwa lainnya, terdakwa Suhairi juga menyampaikan kepada terdakwa Marsimin untuk nanti ada kerjaan lagi dan menyuruh agar standby karena narkotika jenis sabu dengan berat 50 bungkus belum diperintahkan oleh terdakwa Iskandar.

Namun pada saat Iskandar meninggalkan keempat terdakwa lainnya, petugas anggota Bareskrim Polri menangkap keempat terdakwa Suhairi, Boiman, Marsimin dan Sunarto di Palembang. Setelah menangkap keempat terdakwa, petugas memperoleh informasi pengembangan dari Tim Bareskrim Polri yang berada di Medan.

“Lalu personil melakukan pencarian terhadap terdakwa Iskandar dan pada tanggal 28 April 2019, polisi Willy Muhamad dan Rio Aditya dapat menangkap terdakwa Iskandar di Hotel Grand Lestari Palembang,” beber JPU.

Bahwa berdasarkan barang bukti yang ditemukan petugas dari para terdakwa yakni 50 bungkus di dalam 2 buah tas yang masing-masing berisi 25 bungkus warna hijau dengan berat 50 kg sabu, 1 buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisikan sabu seberat 1 kg dan 4 bungkus plastik yang berisikan 5,2 kg. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/