MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Patumbak, berhasil menciduk seorang pelaku perampokan atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di dalam angkutan kota (angkot).
Adalah Dedi Irma Najara alias Dedi (37), warga Jalan Perjuangan 3, Dusun 4, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, yang berhasil diamankan. Dari tersangka, diamankan barang bukti uang senilai Rp50 ribu, satu kotak handphone merek Oppo, dan satu helai kemeja lengan panjang berwarna hitam garis biru.
Dalam aksinya, Dedi meng gunakan senjata tajam untuk mengancam korban. Dan pelaku melakukan perampokan itu di seputaran Terminal Amplas. Dedi merupakan satu dari 3 tersangka yang bersama-sama melakukan aksi perampokan di angkot.
Penangkapan tersangka pun dibenarkan Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, didampingi Panit Reskrim Ipda Darman Lumbanraja.
“Tersangka ditangkap usai beraksi melakukan curas terhadap korbannya, Ibnu Azaruddin (19), seorang buruh bangunan, warga Jalan Lintasan Lama, Gang Tengah, Patumbak, pada Rabu (6/1) lalu, sekira pukul 15.30 WIB,” ungkap Philip kepada wartawan di Kota Medan, Rabu (20/1).
Begitu mendapat informasi tentang adanya kejadian tersebut, TKAB Polsek Patumbak dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, didampingi Panit Reskrim Ipda Darman Lumbanraja, langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP), dan melakukan penyisiran di seputaran Jalan Sisingamangaraja Medan. Alhasil, tersangka Dedi pun dibekuk. (mag-1/saz)