25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Wanita Pengedar 400 Ekstasi Diamankan, Seorang Tersangka Masih Buron

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Kota, berhasil menangkap seorang wanita berinisial Y (40), warga Jalan Medan-Binjai Km 16, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Y merupakan seorang pengedar narkotika jenis ekstasi, dengan barang bukti sebanyak 400 butir. Wanita ini dibekuk pada Sabtu, 2 Januari 2021 lalu, sekira pukul 16.30 WIB, di Jalan Teratai, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia.

PELAKU: Petugas Polsek Patumbak menunjukkan pelaku rampok yang tertangkap beserta barang bukti di Mapolsek Patumbak, Rabu (20/1).

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuaji, didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Riki Ramadhan, dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin, pun memaparkan kronologis penangkapan.

Berawal dari informasi, akan ada transaksi narkotika jenis ekstasi di Jalan Teratai, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia. Atas Informasi tersebut, selanjutnya Tim Reskrim melakukan penyelidikan dan pada saat itu, tim mencurigai seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor Honda Revo BK 55xx ABQ. “Dengan cara mengikuti tersangka, secara tiba-tiba, tim melakukan penyetopan kendaraan kepada pelaku,” ungkap Irsan di Mapolsek Medan Kota, Selasa (19/1) sore.

Hasilnya, lanjut Irsan, saat Y diperiksa, ditemukan satu plastik dibungkus kertas, berisi 400 butir ekstasi. Dan dari hasil interogasi, tersangka mengaku, barang tersebut diambil dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya. Y juga mengaku, temannya berinisial AR, yang memerintahkan tersangka mengambil barang tersebut.

“Saat ini, Kapolsek dan Kanit Reskrim masih terus melakukan pengembangan, serta akan mengejar tersangka AR, dan pemilik barang haram itu. Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Y diamankan di Mapolsek Medan Kota,” pung kasnya. (mag-1/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Kota, berhasil menangkap seorang wanita berinisial Y (40), warga Jalan Medan-Binjai Km 16, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Y merupakan seorang pengedar narkotika jenis ekstasi, dengan barang bukti sebanyak 400 butir. Wanita ini dibekuk pada Sabtu, 2 Januari 2021 lalu, sekira pukul 16.30 WIB, di Jalan Teratai, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia.

PELAKU: Petugas Polsek Patumbak menunjukkan pelaku rampok yang tertangkap beserta barang bukti di Mapolsek Patumbak, Rabu (20/1).

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuaji, didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Riki Ramadhan, dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin, pun memaparkan kronologis penangkapan.

Berawal dari informasi, akan ada transaksi narkotika jenis ekstasi di Jalan Teratai, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia. Atas Informasi tersebut, selanjutnya Tim Reskrim melakukan penyelidikan dan pada saat itu, tim mencurigai seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor Honda Revo BK 55xx ABQ. “Dengan cara mengikuti tersangka, secara tiba-tiba, tim melakukan penyetopan kendaraan kepada pelaku,” ungkap Irsan di Mapolsek Medan Kota, Selasa (19/1) sore.

Hasilnya, lanjut Irsan, saat Y diperiksa, ditemukan satu plastik dibungkus kertas, berisi 400 butir ekstasi. Dan dari hasil interogasi, tersangka mengaku, barang tersebut diambil dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya. Y juga mengaku, temannya berinisial AR, yang memerintahkan tersangka mengambil barang tersebut.

“Saat ini, Kapolsek dan Kanit Reskrim masih terus melakukan pengembangan, serta akan mengejar tersangka AR, dan pemilik barang haram itu. Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Y diamankan di Mapolsek Medan Kota,” pung kasnya. (mag-1/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/