28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Edarkan Sabu-sabu, Mantan Napi Dituntut 10 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ismail Hasibuan bin Kosim (38), warga Tanjungtiram, Batubara ini, dituntut pidana selama 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Mantan narapidana (napi) ini, diniliai terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram lebih, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/1).

SIDANG: Ismail Hasibuan bin Kosim, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu, saat menjalani sidang tuntutan secara virtual di Ruang Cakra 2 PN Medan, Rabu (20/1).AGUSMAN/SUMUT POS.

Dalam nota tuntutan JPU Anita, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Meminta kepada mejalis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Ismail Hasibuan bin Kosim, dengan pidana selama 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ungkap Anita di hadapan Hakim Ketua Sri Wahyuni.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip surat dakwaan, kasus bermula pada 2019 lalu, Ismail bertemu dengan Ayem (DPO), mantan warga binaan Lapas Kelas II A Labuhanruku, Kabupaten Batubara, untuk bekerja sama dalam penjualan sabu-sabu milik Ayem.

Kerja sama pertama, Ismail menyuruh temannya Bottor Batubara (berkas terpisah) mengambil sabu-sabu seberat 1 kilogram dari Ayem di Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara. Setelah menerima sabu-sabu, Ismail menjual barang haram tersebut kepada Tedi (DPO), dengan menugaskan Bottor untuk mengantarkannya. Lalu uang hasil penjualan sabu-sabu tersebut, dikirim ke nomor rekening adik Ismail, terdakwa Siti Aisyah Hasibuan.

Pada Maret 2020, Ismail kembali membeli sabu-sabu kepada Ayem, seberat 4 kilogram, dan menugaskan Bottor untuk menerima, menyimpan, dan menjualnya kembali, kepada pembeli dari Medan, Batubara, dan Kisaran.

Selanjutnya, Ismail menghubungi Amran alias Jambul (berkas terpisah), warga binaan di Lapas Tanjunggusta Medan. Dan mereka sepakat untuk kerja sama dalam penjualan sabu-sabu. Dalam kerja sama tersebut, Amran sebagai penjual dengan pembayaran akan dilakukan setelah sabu-sabu laku terjual. Lalu Ismail mengirimkan sabu-sabu kepada Amran sebanyak 1 kilogram, dengan harga kesepakatan sebesar Rp440 juta.

Kemudian, sabu-sabu tersebut diantarkan ke Medan oleh Bottor, dan menyerahkannya melalui orang yang ditugaskan Amran, bernama Dian (DPO). Lalu Amran menyuruh Anggi Pramana alias Anggi (berkas terpisah), untuk menerima barang haram itu dari Dian.

Selanjutnya, pada 3 Maret 2020, Rajali Hasibuan (berkas terpisah), menelepon Amran dengan maksud untuk membeli sabu sebanyak 15 gram untuk dijualnya kembali kepada Jimi (DPO), dengan harga Rp9,75 juta.

Kemudian Rajali dan Jimi berangkat ke daerah Percut Seituan, Deliserdang, untuk menjumpai dan menerima sabu-sabu dari orang yang ditugaskan Amran, yakni Anggi. Setelah bertemu, lalu Rajali menerima sabu-sabu dari Anggi, dan menyerahkan uang pembelian sebesar Rp7,5 juta. Dan selanjutnya Rajali kembali ke Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area.

Namun sekira pukul 20.00 WIB, begitu sampai di Jalan Rahmadsyah, tiba-tiba beberapa personel BNN Provinsi Sumut, langsung melakukan penangkapan terhadap Rajali, dan ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 14,8 gram.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Anggi di daerah Jalan Tanjung Selamat, Desa Tanjungrejo, Kabupaten Deliserdang. Petugas pun kembali menangkap Amran di Lapas Tanjunggusta Medan.

Keesokan harinya, petugas melakukan penangkapan terhadap Julham di daerah Jalan Medio Santoso, Gang Saudara, Kecamatan Medan Timur. Petugas BNNP Sumut, kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Siti Aisyah di Jalan Cahaya, Gang Setuju, Kecamatan Medan Timur.

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap saksi Ismail di Lapas Kelas IIA Labuhanruku, Kabupaten Batubara. Dan petugas juga menangkap Bottor Batubara. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ismail Hasibuan bin Kosim (38), warga Tanjungtiram, Batubara ini, dituntut pidana selama 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Mantan narapidana (napi) ini, diniliai terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram lebih, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/1).

SIDANG: Ismail Hasibuan bin Kosim, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu, saat menjalani sidang tuntutan secara virtual di Ruang Cakra 2 PN Medan, Rabu (20/1).AGUSMAN/SUMUT POS.

Dalam nota tuntutan JPU Anita, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Meminta kepada mejalis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Ismail Hasibuan bin Kosim, dengan pidana selama 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ungkap Anita di hadapan Hakim Ketua Sri Wahyuni.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip surat dakwaan, kasus bermula pada 2019 lalu, Ismail bertemu dengan Ayem (DPO), mantan warga binaan Lapas Kelas II A Labuhanruku, Kabupaten Batubara, untuk bekerja sama dalam penjualan sabu-sabu milik Ayem.

Kerja sama pertama, Ismail menyuruh temannya Bottor Batubara (berkas terpisah) mengambil sabu-sabu seberat 1 kilogram dari Ayem di Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara. Setelah menerima sabu-sabu, Ismail menjual barang haram tersebut kepada Tedi (DPO), dengan menugaskan Bottor untuk mengantarkannya. Lalu uang hasil penjualan sabu-sabu tersebut, dikirim ke nomor rekening adik Ismail, terdakwa Siti Aisyah Hasibuan.

Pada Maret 2020, Ismail kembali membeli sabu-sabu kepada Ayem, seberat 4 kilogram, dan menugaskan Bottor untuk menerima, menyimpan, dan menjualnya kembali, kepada pembeli dari Medan, Batubara, dan Kisaran.

Selanjutnya, Ismail menghubungi Amran alias Jambul (berkas terpisah), warga binaan di Lapas Tanjunggusta Medan. Dan mereka sepakat untuk kerja sama dalam penjualan sabu-sabu. Dalam kerja sama tersebut, Amran sebagai penjual dengan pembayaran akan dilakukan setelah sabu-sabu laku terjual. Lalu Ismail mengirimkan sabu-sabu kepada Amran sebanyak 1 kilogram, dengan harga kesepakatan sebesar Rp440 juta.

Kemudian, sabu-sabu tersebut diantarkan ke Medan oleh Bottor, dan menyerahkannya melalui orang yang ditugaskan Amran, bernama Dian (DPO). Lalu Amran menyuruh Anggi Pramana alias Anggi (berkas terpisah), untuk menerima barang haram itu dari Dian.

Selanjutnya, pada 3 Maret 2020, Rajali Hasibuan (berkas terpisah), menelepon Amran dengan maksud untuk membeli sabu sebanyak 15 gram untuk dijualnya kembali kepada Jimi (DPO), dengan harga Rp9,75 juta.

Kemudian Rajali dan Jimi berangkat ke daerah Percut Seituan, Deliserdang, untuk menjumpai dan menerima sabu-sabu dari orang yang ditugaskan Amran, yakni Anggi. Setelah bertemu, lalu Rajali menerima sabu-sabu dari Anggi, dan menyerahkan uang pembelian sebesar Rp7,5 juta. Dan selanjutnya Rajali kembali ke Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area.

Namun sekira pukul 20.00 WIB, begitu sampai di Jalan Rahmadsyah, tiba-tiba beberapa personel BNN Provinsi Sumut, langsung melakukan penangkapan terhadap Rajali, dan ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 14,8 gram.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Anggi di daerah Jalan Tanjung Selamat, Desa Tanjungrejo, Kabupaten Deliserdang. Petugas pun kembali menangkap Amran di Lapas Tanjunggusta Medan.

Keesokan harinya, petugas melakukan penangkapan terhadap Julham di daerah Jalan Medio Santoso, Gang Saudara, Kecamatan Medan Timur. Petugas BNNP Sumut, kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Siti Aisyah di Jalan Cahaya, Gang Setuju, Kecamatan Medan Timur.

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap saksi Ismail di Lapas Kelas IIA Labuhanruku, Kabupaten Batubara. Dan petugas juga menangkap Bottor Batubara. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/