25 C
Medan
Thursday, January 22, 2026

Sidang Dugaan Korupsi Aset PTPN I Bergulir, Kuasa Hukum Minta Hakim Objektif

MEDAN, SumutPos.co— Perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I yang melibatkan Irwan Perangin-angin dan Imam Subekti mulai bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Sidang perdana digelar Rabu (21/01/2025) sebagai awal rangkaian pemeriksaan di hadapan majelis hakim.

Persidangan tersebut tercatat dengan register Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Imam Subekti dan No. 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Irwan Perangin-angin. Keduanya hadir mengikuti agenda sidang perdana yang menandai dimulainya proses pembuktian dalam perkara ini.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Irwan Perangin Angin dan Imam Subekti didakwa terkait perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I. Perkara tersebut berkaitan dengan perubahan status lahan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang disebut belum disertai penyerahan 20 persen lahan kepada negara.

Peristiwa itu disebut terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024 dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp263 miliar.

Pengacara Imam Subekti, Hasrul Benny Harahap menyatakan, kliennya bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai substansi perkara yang sedang diperiksa.

“Permasalahan utama yang terjadi lebih kepada belum jelasnya mekanisme penyerahan 20 persen lahan sebagaimana dimaksud dalam aturan. Klien kami tidak menolak kewajiban tersebut, justru menunggu kejelasan tata cara dan bentuk penyerahannya,” ujar Benny di PN Medan.

Menurut Benny, hingga saat ini belum terdapat aturan teknis yang tegas dan operasional terkait mekanisme penyerahan lahan 20 persen kepada negara. Ia menilai persoalan administratif dan kebijakan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur nonpidana.

Sementara itu, kuasa hukum Irwan Perangin-angin, Fernandes Raja Saor, meminta majelis hakim mempertimbangkan secara cermat fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Ia menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dikaji lebih mendalam.

“Kami berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan komprehensif. Jangan sampai klien kami dipidanakan atas persoalan yang sejatinya masih berada dalam ranah kebijakan dan administrasi,” kata Fernandes.

Kedua kuasa hukum menyatakan akan menghadirkan fakta-fakta hukum dalam persidangan untuk menjelaskan posisi hukum klien masing-masing. Mereka menegaskan, akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mereka juga menyampaikan optimisme bahwa melalui proses persidangan yang terbuka dan adil, kebenaran materiil dapat terungkap serta hak-hak hukum para terdakwa tetap terlindungi. “Saya optimistis apa yang menjerat klien kami dapat dibuktikan melalui fakta-fakta persidangan,” jelasnya. (adz)

MEDAN, SumutPos.co— Perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I yang melibatkan Irwan Perangin-angin dan Imam Subekti mulai bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Sidang perdana digelar Rabu (21/01/2025) sebagai awal rangkaian pemeriksaan di hadapan majelis hakim.

Persidangan tersebut tercatat dengan register Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Imam Subekti dan No. 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Irwan Perangin-angin. Keduanya hadir mengikuti agenda sidang perdana yang menandai dimulainya proses pembuktian dalam perkara ini.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Irwan Perangin Angin dan Imam Subekti didakwa terkait perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I. Perkara tersebut berkaitan dengan perubahan status lahan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang disebut belum disertai penyerahan 20 persen lahan kepada negara.

Peristiwa itu disebut terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024 dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp263 miliar.

Pengacara Imam Subekti, Hasrul Benny Harahap menyatakan, kliennya bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai substansi perkara yang sedang diperiksa.

“Permasalahan utama yang terjadi lebih kepada belum jelasnya mekanisme penyerahan 20 persen lahan sebagaimana dimaksud dalam aturan. Klien kami tidak menolak kewajiban tersebut, justru menunggu kejelasan tata cara dan bentuk penyerahannya,” ujar Benny di PN Medan.

Menurut Benny, hingga saat ini belum terdapat aturan teknis yang tegas dan operasional terkait mekanisme penyerahan lahan 20 persen kepada negara. Ia menilai persoalan administratif dan kebijakan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur nonpidana.

Sementara itu, kuasa hukum Irwan Perangin-angin, Fernandes Raja Saor, meminta majelis hakim mempertimbangkan secara cermat fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Ia menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dikaji lebih mendalam.

“Kami berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan komprehensif. Jangan sampai klien kami dipidanakan atas persoalan yang sejatinya masih berada dalam ranah kebijakan dan administrasi,” kata Fernandes.

Kedua kuasa hukum menyatakan akan menghadirkan fakta-fakta hukum dalam persidangan untuk menjelaskan posisi hukum klien masing-masing. Mereka menegaskan, akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mereka juga menyampaikan optimisme bahwa melalui proses persidangan yang terbuka dan adil, kebenaran materiil dapat terungkap serta hak-hak hukum para terdakwa tetap terlindungi. “Saya optimistis apa yang menjerat klien kami dapat dibuktikan melalui fakta-fakta persidangan,” jelasnya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru