25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Judi Dadu Desa Buluh Digerebek

Mul (45) dan AS alias Agus (40) tersangka pemilik lapak judi dadu. (Bambang Suhandoko/Sumut Pos)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO -Lapak judi dadu (kopyok) di Desa Buluh Telang Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat digerebek Personel Pidum Sat Reskrim Polres Langkat. Dari TKP, petugas menggelandang dua tukang goncang dan beberapa pemain judi.

Kedua tersangka yakni, Mul (45) warga Dusun Desa Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Langkat dan AS alias Agus (40) penduduk Dusun Aman Damai, Kecamatan Kwala Musam, Langkat.

Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti lapak dadu, piring kaca putih, tiga mangkok penutup mata dadu, 25 mata dadu, dua tempat mata dadu yang terbuat dari plastik, tas biru dan uang Rp290 ribu.

Seperti biasa, penggerebekan yang dikomando langsung Kanit Pidum Iptu Zul Iskandar Ginting berkat informasi masyarakat. Sebelum menggerebek Iptu Zul dan anggota Opsnal lainnya melakukan pengintaian.

Setelah target bermain, personel masuk dan menangkap para pelaku. “Kedua tersangka dalam hal ini tertangkap tangan melakukan tindak pidana perjudian jenis dadu kopyok. Dan ditemukan dari keduanya yakni barang bukti yang berkaitan dengan tindakan tersangka,” singkat Pjs Kasubag Humas Polres Langkat AKP Tarmizi Lubis.(bam/ala)

 

Mul (45) dan AS alias Agus (40) tersangka pemilik lapak judi dadu. (Bambang Suhandoko/Sumut Pos)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO -Lapak judi dadu (kopyok) di Desa Buluh Telang Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat digerebek Personel Pidum Sat Reskrim Polres Langkat. Dari TKP, petugas menggelandang dua tukang goncang dan beberapa pemain judi.

Kedua tersangka yakni, Mul (45) warga Dusun Desa Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Langkat dan AS alias Agus (40) penduduk Dusun Aman Damai, Kecamatan Kwala Musam, Langkat.

Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti lapak dadu, piring kaca putih, tiga mangkok penutup mata dadu, 25 mata dadu, dua tempat mata dadu yang terbuat dari plastik, tas biru dan uang Rp290 ribu.

Seperti biasa, penggerebekan yang dikomando langsung Kanit Pidum Iptu Zul Iskandar Ginting berkat informasi masyarakat. Sebelum menggerebek Iptu Zul dan anggota Opsnal lainnya melakukan pengintaian.

Setelah target bermain, personel masuk dan menangkap para pelaku. “Kedua tersangka dalam hal ini tertangkap tangan melakukan tindak pidana perjudian jenis dadu kopyok. Dan ditemukan dari keduanya yakni barang bukti yang berkaitan dengan tindakan tersangka,” singkat Pjs Kasubag Humas Polres Langkat AKP Tarmizi Lubis.(bam/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/