MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua kurir sabu seberat 53 kilogram menjalani sidang perdana di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/2) sore.
Kedua warga Aceh tersebut, merupakan kurir jaringan narkotika Internasional yang diamankan petugas BNN. Keduanya masing-masing, Zainal Abidin (34) dan Bahlia Husen (39).
Jaksa penuntut umum (JPU), Rahmi Shafrina, dalam dakwaan mengungkapkan, terdakwa Zainal Abidin dan Bahlia Husen (berkas terpisah) ditangkap saat hendak menjemput sabu seberat 53 kg dari terdakwa Junaidi Siagian, Syahrial, Nurdin, Elpi Darius dan Zainuddin (berkas terpisah).
Sabu itu, sebelumnya didapat dari Malaysia yang dibawa naik boat dari perairan Tanjungbalai.
Sambil menunggu barang haram itu tiba, kedua terdakwa sempat berkeliling-keliling Kota Medan. Sekitar dua jam berkeliling, kedua terdakwa dikabari Junaidi bahwa mereka sudah dekat ke Medan. “Terdakwa lalu menelepon Junaidi Siagian dengan mengatakan, sampai di mana, lalu Junaidi Siagian menjawab, sudah di Berastagi. Kemudian terdakwa bersama bersama Bahlia Husen, lalu singgah di Durian Sibolang,” urai JPU Rahmi Shafrina di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi.
Setelah itu, mereka beranjak menuju Fly Over Simpang Pos dan berhenti di sebuah mini market. Kemudian mereka pergi lagi ke arah Jalan Ringroad.
“Saat sedang mengendarai mobil itu, mobil terdakwa langsung dihadang petugas BNN yang sebelumnya mendapat informasi adanya transaksi narkotika jaringan Malaysia, Labuhanbatu, Medan yang dilakukan oleh terdakwa dan Bahlia Husen dan Zainal Abidin,” kata JPU.
Setelah ditangkap, dari para terdakwa dibawa ke rumah kontrakan Bahlia Husen. Dari sana petugas mengamankan satu buah mobil Mitsubishi yang akan digunakan membawa sabu tersebut.
Atas pemufakatan kedua terdakwa yang mencoba jadi kurir sabu, keduanya terancam hukuman mati.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim mengingatkan para terdakwa untuk menerangkan semuanya di persidangan. “Kalian nanti punya hak untuk menerangkannya di persidangan. Nanti jika ada saksi dan BNN bisa kalian tambahi jika salah,” tandas hakim.(man/ala)