24 C
Medan
Saturday, February 22, 2025
spot_img

Kendalikan Ganja 4,8 Kg, Dua Napi Lapas Tangerang Dipenjara Seumur Hidup

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatakan (Lapas) Kelas I Tangerang, Angga Tarmana (35) dan Maruli Hotma Tambunan (25) divonis penjara seumur hidup. Keduanya terbukti bersalah mengendalikan peredaran ganja seberat 4,8 kilogram dari Lapas Tangerang.

Majelis hakim yang diketuai Pinta Uli Tarigan meyakini perbuatan warga Kecamatan Medan Amplas dan warga Kecamatan Medan Area itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Angga Tarmana dan terdakwa Maruli Hotma Tambunan oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” tegasnya dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/2).

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, para terdakwa sudah pernah dihukum dalam kasus tindak pidana narkoba dan dalam masa menjalani hukuman tersebut sudah berbuat kejahatan lagi.

“Perbuatan terdakwa dapat merusak orang lain dan generasi penerus bangsa. Yang meringankan, tidak ditemukan lagi,” ucap Pinta Uli.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada para terdakwa dan JPU, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Putusan hakim tersebut sama (conform) dengan tuntutan JPU Indra Zamachsyari, yang sebelumnya juga menuntut para terdakwa dengan penjara seumur hidup.

Diketahui, kasus ini berawal 19 Februari 2024 lalu. Saat itu, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) menangkap seorang laki-laki bernama Nurdiansyah (berkas terpisah) di Jalan Bajak 3, Medan Amplas.

Ketika itu, Nurdiansyah ditangkap karena menyediakan ganja pesanan dari para terdakwa. Nurdiansyah juga orang mengirimkan ganja ke luar negeri melalui jasa pengiriman barang sesuai dengan perintah serta petunjuk para terdakwa.

Kemudian, petugas menyita 3 paket ganja masing-masing yang sudah sempat diantar Nurdiansyah ke kantor jasa pengiriman barang. Selanjutnya, para petugas memeriksa indekos yang ditempati Nurdiansyah di Jalan Sempurna Medan.

Namun, kunci indekos tersebut dipegang oleh Muhammad Fahrul (berkas terpisah) dan petugas pun meminta Nurdiansyah untuk menghubungi Fahrul supaya mengantarkan kunci indekosnya.

Singkat cerita, datanglah Fahrul mengantarkan kunci indekos tersebut. Sebelum indekos dibuka, petugas memeriksa badan Fahrul dan menemukan sebuah kotak rokok Jie Samsoe berisi ganja seberat 10 gram dari kantong celana sebelah kirinya.

Fahrul pun mengakui bahwa ganja tersebut dirinya ambil dari dalam indekos untuk digunakannya. Kemudian indekos tersebut pun dibuka dan para petugas melakukan penggeledahan serta pemeriksaan.

Saat digeledah, petugas menemukan beberada ikatan ganja, biji ganja, dan batang ganja. Ketika diinterogasi, Nurdiansyah mengaku ganja tersebut milik para terdakwa yang sengaja dia simpan.

Nurdiansyah pun mengaku diupah para terdakwa sebesar Rp250 ribu per gramnya. Barang bukti ganja dengan total seberat 4,8 kg tersebut hendak dikirimkan Nurdiansyah lewat jasa pengiriman barang ke luar provinsi berdasarkan perintah para terdakwa.

Setelah itu, Nurdiansyah bersama Fahrul dan barbuknya pun dibawa petugas ke Kantor BNNP untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatakan (Lapas) Kelas I Tangerang, Angga Tarmana (35) dan Maruli Hotma Tambunan (25) divonis penjara seumur hidup. Keduanya terbukti bersalah mengendalikan peredaran ganja seberat 4,8 kilogram dari Lapas Tangerang.

Majelis hakim yang diketuai Pinta Uli Tarigan meyakini perbuatan warga Kecamatan Medan Amplas dan warga Kecamatan Medan Area itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Angga Tarmana dan terdakwa Maruli Hotma Tambunan oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” tegasnya dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/2).

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, para terdakwa sudah pernah dihukum dalam kasus tindak pidana narkoba dan dalam masa menjalani hukuman tersebut sudah berbuat kejahatan lagi.

“Perbuatan terdakwa dapat merusak orang lain dan generasi penerus bangsa. Yang meringankan, tidak ditemukan lagi,” ucap Pinta Uli.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada para terdakwa dan JPU, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Putusan hakim tersebut sama (conform) dengan tuntutan JPU Indra Zamachsyari, yang sebelumnya juga menuntut para terdakwa dengan penjara seumur hidup.

Diketahui, kasus ini berawal 19 Februari 2024 lalu. Saat itu, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) menangkap seorang laki-laki bernama Nurdiansyah (berkas terpisah) di Jalan Bajak 3, Medan Amplas.

Ketika itu, Nurdiansyah ditangkap karena menyediakan ganja pesanan dari para terdakwa. Nurdiansyah juga orang mengirimkan ganja ke luar negeri melalui jasa pengiriman barang sesuai dengan perintah serta petunjuk para terdakwa.

Kemudian, petugas menyita 3 paket ganja masing-masing yang sudah sempat diantar Nurdiansyah ke kantor jasa pengiriman barang. Selanjutnya, para petugas memeriksa indekos yang ditempati Nurdiansyah di Jalan Sempurna Medan.

Namun, kunci indekos tersebut dipegang oleh Muhammad Fahrul (berkas terpisah) dan petugas pun meminta Nurdiansyah untuk menghubungi Fahrul supaya mengantarkan kunci indekosnya.

Singkat cerita, datanglah Fahrul mengantarkan kunci indekos tersebut. Sebelum indekos dibuka, petugas memeriksa badan Fahrul dan menemukan sebuah kotak rokok Jie Samsoe berisi ganja seberat 10 gram dari kantong celana sebelah kirinya.

Fahrul pun mengakui bahwa ganja tersebut dirinya ambil dari dalam indekos untuk digunakannya. Kemudian indekos tersebut pun dibuka dan para petugas melakukan penggeledahan serta pemeriksaan.

Saat digeledah, petugas menemukan beberada ikatan ganja, biji ganja, dan batang ganja. Ketika diinterogasi, Nurdiansyah mengaku ganja tersebut milik para terdakwa yang sengaja dia simpan.

Nurdiansyah pun mengaku diupah para terdakwa sebesar Rp250 ribu per gramnya. Barang bukti ganja dengan total seberat 4,8 kg tersebut hendak dikirimkan Nurdiansyah lewat jasa pengiriman barang ke luar provinsi berdasarkan perintah para terdakwa.

Setelah itu, Nurdiansyah bersama Fahrul dan barbuknya pun dibawa petugas ke Kantor BNNP untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (man/han)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/