26 C
Medan
Saturday, February 21, 2026

Dugaan Korupsi Dana BTT Pemkab Batubara 2022, Jaksa Tetapkan PPK dan PPTK Tersangka

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara Fransisco Tarigan SH MH menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara Tahun Anggaran (TA) 2022, Kamis (19/2).

Kedua Tersangka, masing masing berinisial DS, bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang saat ini menjabat sebagai Kadis Kesehatan Batubara dan seorang lagi berinisial E bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penetapan dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batubara menemukan alat bukti yang cukup.

“Kasus ini berkaitan dengan realisasi Dana BTT pada sejumlah pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batubara,” jelas Kajari Batubara Fransisco Tarigan SH MH dalam siaran persnya kepada wartawan, Jumat (20/2).

Menurutnya, perkara dugaan korupsi Dana BTT ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp5.170.215.770 pada Tahun Anggaran 2022. “Berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.158.081.211,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejari Batubara telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain, yakni CS (52) selaku Direktur CV Widya Winda serta IS (27) yang tercatat sebagai Wakil Direktur CV Eka Gautama Consultant, Wakil Direktur CV Sakhi Utama, Direktur PT Zayan Abidzar, sekaligus mantan Kepala Dinas Kesehatan Batubara, drg Wahid Khusyairi.

Penetapan tersangka terhadap E dan DS dituangkan dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Nomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026.

Usai penetapan, kedua tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Labuhanruku selama 20 hari. Terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026.(lib/azw).

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara Fransisco Tarigan SH MH menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara Tahun Anggaran (TA) 2022, Kamis (19/2).

Kedua Tersangka, masing masing berinisial DS, bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang saat ini menjabat sebagai Kadis Kesehatan Batubara dan seorang lagi berinisial E bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penetapan dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batubara menemukan alat bukti yang cukup.

“Kasus ini berkaitan dengan realisasi Dana BTT pada sejumlah pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batubara,” jelas Kajari Batubara Fransisco Tarigan SH MH dalam siaran persnya kepada wartawan, Jumat (20/2).

Menurutnya, perkara dugaan korupsi Dana BTT ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp5.170.215.770 pada Tahun Anggaran 2022. “Berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.158.081.211,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejari Batubara telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain, yakni CS (52) selaku Direktur CV Widya Winda serta IS (27) yang tercatat sebagai Wakil Direktur CV Eka Gautama Consultant, Wakil Direktur CV Sakhi Utama, Direktur PT Zayan Abidzar, sekaligus mantan Kepala Dinas Kesehatan Batubara, drg Wahid Khusyairi.

Penetapan tersangka terhadap E dan DS dituangkan dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Nomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026.

Usai penetapan, kedua tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Labuhanruku selama 20 hari. Terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026.(lib/azw).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru