MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, dituntut jaksa 2 tahun penjara. Dia dinilai terbukti korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, yang merugikan negara Rp202 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) Wira Arizona, meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amsal Sitepu dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (20/2/2026).
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. “Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata JPU.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut sejumlah hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit selama persidangan, serta belum mengembalikan kerugian negara. “Sementara hal yang meringankan, terdakwa diketahui belum pernah dihukum,” ujarnya.
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua M Yusafrihardi Girsang, memberikan kesampatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan, pada sidang pekan depan.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, kasus ini bermula saat Amsal selaku Direktur CV Promiseland mengerjakan kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa video profil desa di Kabupaten Karo pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
Terdakwa disebut menyusun proposal yang tidak sesuai fakta atau di-mark up untuk dijadikan dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh pemerintah desa. Selain itu, dalam pelaksanaannya, pekerjaan pembuatan video profil desa tidak sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan.
Dalam praktiknya, CV Promiseland disebut hanya mengeluarkan biaya sekitar Rp30 juta untuk setiap desa dalam pembuatan video profil tersebut. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp202.161.980. (man/ila)

