MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan menghentikan penyidikan Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial ED, tersangka dugaan penipuan proyek sebesar Rp600 juta. ED dibebaskan usai berdamai dengan korban PS, melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, keluarga ED mendatangi korban dan mengembalikan kerugian Rp600 juta secara penuh. Kesepakatan damai pun tercapai, dan korban bersedia mencabut laporan.
“Permohonan restorative justice diajukan ke penyidik dan dilakukan gelar perkara khusus pada 18 Februari 2026 dengan melibatkan kedua belah pihak,” ujarnya, Jumat (20/2).
Total, ED menjalani penahanan selama 13 hari sebelum akhirnya dibebaskan. “Dari tanggal 5 sampai 18 Februari. Setelah proses RJ disetujui, tersangka kami keluarkan dari rutan,” kata Bayu.
ED sebelumnya dilaporkan seorang warga berinisial PS atas dugaan penipuan senilai Rp600 juta. Kasus ini bermula pada 2020 lalu, ketika ED menjanjikan proyek kepada korban.
Pada 18 Desember 2020, korban mentransfer uang Rp600 juta kepada ED setelah adanya kesepakatan di Kota Medan. Namun proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
Korban sempat melayangkan somasi hingga tiga kali, tetapi tak mendapat kepastian. Merasa dirugikan, PS akhirnya melapor ke polisi pada Juli 2024. Proses hukum pun bergulir dari penyelidikan hingga penyidikan.
Pada 29 Oktober 2025, penyidik resmi menetapkan ED sebagai tersangka. Ia kemudian ditahan sejak 5 Februari 2026.
Meski kasus hukum berakhir damai, sorotan publik terhadap integritas pejabat daerah pun mencuat. Terlebih, kasus ini menyeret nama pejabat aktif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labura. (man/azw)

