MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan kasus cabul dengan terdakwa anggota DPRD Sergai, Suaripin, kembali digelar di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/3) sekira pukul 10.00 Wib.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Kardiana menghadirkan saksi bernama, Paia, personel Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut yang melakukan penangkapan terhadap caleg PAN Sergai itu.
Sidang itu berlangsung tertutup. Setelah 1 jam sidang, terdakwa Suaripin keluar dari ruangan sidang memakai topi. Caleg PAN nomor urut 2 yang tengah bertarung merebut kursi DPRD di Kab. Serdang Bedagai dari Dapil 4 yang meliputi Kec. Tebing Tinggi, Tebing Syahbandar, Bandar Khalifah dan Dolok Merawan itu langsung kabur menghindari wartawan yang sudah menunggunya.
“Sidang hari ini saksi polisi yang menangkap, namanya Paia. Menjelaskan kronologis penangkapan, kalau mau jelas tanya Rismaidi, saya sebagai pengganti,” jelas JPU, Kardiana.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai oleh, Saor Sitindaon SH MHum menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi lainnya.
“Tadi itu pemeriksaan saksi dari polisi, tapi satu orang. Minggu depan ada lagi keterangan polisi lainnya,” jelas Hakim Saor Sitindaon, usai persidangan.
Kenapa terdakwa tak ditahan? “Selama ini dia (terdakwa) koperatif, kalau nanti dia tidak koperatif atau mangkir maka akan kita lakukan penahanan,” jelasnya.
Dalam persidangan itu, Suaripin didampingi oleh penasehat hukumnya, Faisal Napitupulu. Saat ditanya apakah status terdakwa tidak mengganggu pencalonannya sebagai wakil rakyat. “Biasa aja, nggak ada masalah dengan kasus ini. Dia (Suaripin) masih tetap mencalonkan diri,” jelasnya kepada wartawan.
Ketua PAN Sumut, Ondim mengatakan, sudah melakukan rapat partai dan mengeluarkan surat peringatan keras kepada Suaripin. Ditanya apa sanksi yang akan diberikan kepada Suaripin, Ondim menjawab masih menunggu keputusan inkra dari pengadilan. Dijelaskannya, Suaripin memiliki hak untuk membela dirinya di pengadilan. Namun, jika Suaripin terbukti bersalah, maka akan mengeluarkan Suaripin dari partai.
“Begitu kasus ini ke permukaan kita langsung mengadakan rapat dan mengeluarkan surat peringatan keras. Tapi, kalau ditanya sanksi kita masih menunggu keputusan inkra dari Pengadilan. Beliau kan punya hak untuk membela diri. Tapi, kalau terbukti bersalah sanksinya akan dikeluarkan dari partai. Jadi sampai ke tingkat itu sanksinya,” ujar Ondim.
Seperti diketahui, sidang yang seharusnya digelar Kamis (13/3) lalu terpaksa ditunda karena Suaripin tak datang karena mengaku sakit. Demikian juga dengan sidang pada Kamis (6/3) lalu juga ditunda karena saksi dari kepolisian tak datang.
Suaripin ditangkap petugas Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Poldasu di Kamar 509 Lantai V Hotel Antares, Jl. SM Raja, Rabu (31/7) lalu. Saat itu, Suaripin ditemukan sedang bersama gadia ABG yang sebelumnya diantar dua orang wanita ke kamar hotel tersebut. Anggota DPRD Sergai yang masih aktif itu dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara. (bay/cr-2)