TELUK MENGKUDU, SUMUTPOS.CO – Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang pria berinisial M Y (45), warga Dusun VII, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu(19/3/2025) pukul 18.05 WIB.
Penangkapan bermula saat tim Sat Narkoba Polres Sergai menerima laporan dari masyarakat terkait keresahan akibat aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pengamatan, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri serta identitas tersangka.
Saat dilakukan penggerebekan, tersangka M Y ditemukan tengah duduk di belakang rumahnya menunggu pembeli. Polisi melakukan penyergapan, dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di samping kursi tempatnya duduk.
Baca Juga: Dinas SDABMBK akan Perbaiki Badan Jalan Sunggal Usai Lebaran
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial Z M yang berdomisili di Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.
Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 11 paket sabu dengan berat keseluruhan 3,40 gram, yang dibungkus dengan tisu dan disimpan dalam potongan kotak sabun merek ZEN.
Tersangka M Y telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, sementara pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna menangkap pemasok utama, Z M, yang saat ini dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga: Epson Indonesia Buka Puasa Bersama Media Partner, Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan
Sementara Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH membenarkan penangkapan ini dan menyatakan bahwa tersangka M Y dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(fad/han)