Site icon SumutPos

Duh… Terpidana Kredit Fiktif Bank Bunuh Diri

Gantung diri-Ilustrasi

Gantung diri-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang Staf salahsatu bank pemerintah Cabang Medan terlibat kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp117,5 miliar pada tahun 2012, Darul Azli ditemukan tewas gantung diri di rumah kontrakannya, Griya Universitas Negeri Medan, Jalan Pelajar Timur, Kelurahan Binjai, Medan Denai, Rabu (20/4) pagi. Korban diduga stres karena hendak dieksekusi. Dugaan ini terindikasi dengan ditemukannya surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Medan perihal pelaksanaan putusan MA atas nama Darul Azli.

Jenazah Darul Azli pertama kali ditemukan pasangan suami istri (Pasutri) yang rutin membersihkan rumah korban. Selanjutnya, pasutri itu melapor ke keluarga lainnya yang kemudian diteruskan ke Polsek Medan Area.

Informasi diterima Sumut Pos, korban menempati rumah di Griya Universitas Negeri Medan sekitar 3 tahun. Selama menempati rumah itu, korban tinggal seorang diri, karena keluarganya berada di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Di lingkungan tempat tinggalnya, korban dikenal ramah. Termasuk, kepada petugas keamanan komplek.

“Kalau lewat sini, biasanya bapak itu menyapa. Ramahlah bapak itu. Begitu juga tadi malam, katanya masih lewat bapak itu naik mobil Honda Jazz-nya,” ujar seorang petugas keamanan Griya Universitas Negeri Medan, Andi ketika ditemui Sumut Pos.

Lebih lanjut, pria yang mengaku tinggal di kawasan Tembung itu mengatakan, jenazah korban ditemukan tergantung di kamar belakang. Saat itu, pasutri yang masih kerabat korban itu baru datang untuk membersihkan rumah.

Saat keduanya ingin membersihkan kamar bagian belakang, mereka menemukan korban sudah tergantung, dengan leher dililit kain yang diikatkan ke plafon.

“Kalau penyebabnya, belum tahu. Tapi tadi beredar kabar dia depresi. Namun, untuk masalah yang membuat sampai depresi, tidak tahulah,” lanjut Andi.

Menurutnya, setelah diidentifikasi personel Polresta Medan, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Permata Bunda. Selanjutnya dibawa ke Bandara Kualanmu (KNIA), untuk diterbangkan ke kampung halaman korban di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

“Saya akan mendampingi pengantaran jenazah ini ke Padang. Rencananya akan dimakamkan di sana,” ungkap seorang kerabat korban yang enggan menyebutkan namanya kepada Sumut Pos.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Alex Piliang saat dikonfirmasi Sumut Pos menduga, yang membuat korban depresi karena Kasasi yang diajukannya atas vonis dirinya ditolak. Apalagi, Kejaksaan Negeri Medan telah mengirimkan surat eksekusi kepadanya untuk menjalani hukuman.

“Di meja, ditemukan surat panggilan Kejari Medan untuk dieksekusi Kamis (21/4),” ungkap AKP Alex Piliang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah ketika dikonfirmasi membenarkan kalau Darul Azli telah meninggal dunia karena gantung diri. “Memang sudah ada laporannya. Kami juga sudah tahu,” ucap Haris Hasbullah kepada wartawan, kemarin sore.

Dia juga menjelaskan, pihak Kejari Medan sudah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi yang diajukan satu dari empat terpidana pembobol salahsatu bank pemerintah yakni Darul Azli.

Dalam putusan itu, tak ada perubahan dalam kasasi yang diajukan pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis bank ini, dengan hukum selama 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Memang sudah kami terima salinan itu. Laporannya kami terima Jumat (15/4) kemarin. Tapi untuk salinan resminya dari MA Senin (18/4) itu kami terima,” jelasnya.

Dengan begitu, Kejari Medan akan melakukan eksekusi terhadap Darul hari ini, Kamis (21/4). Namun dalam melakukan eksekusi, pihak Kejari Medan dalam hal ini menanti tindakan persuasif dari terpidana. Termasuk, kepada dua terpidana lainnya, yakni Radiyasto dan Titin Indriani.

“Memang betul, kami besok mau eksekusi dia (Darul Azli). Tapi tidak eksekusi langsung, kami menunggu itikad baiknya saja. Namun, dengan kejadian ini tidak ada eksekusi lagi terhadap dia,” ucapnya.

Diketahui, Darul Azli merupakan satu di antara tiga staf bank Cabang Medan yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi kredit fiktif Rp117,5 miliar. Di Pengadilan Tipikor Medan, dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan. Di tingkat banding, majelis hakim PT Medan menambah hukumannya menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kasasi Darul Azli dikabarkan ditolak Mahkamah Agung.

Selain Darul, yang ketika itu merupakan Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis bank Cabang Jalan Pemuda, dua pejabat bank lain juga terbelit perkara ini yaitu Radiyasto dan Titin Indriani. Radiyasto merupakan Pimpinan Sentra Kredit Menengah (SKM) bank Cabang Jalan Pemuda, sedangkan Titin Indriani merupakan Relationship bank di Medan.

Darul, Radiyasto dan Titin dinyatakan bersalah karena menguntungkan orang lain melalui analisa kredit sebesar Rp133 miliar untuk pembelian kebun kelapa sawit dan Pabrik kelapa sawit atas nama PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL). Dalam pengajuan kredit tersebut Boy Hermasnyah selaku direktur utama PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL) memberikan jaminan sertifikat HGB 02 tertanggal 18 Agustus 2005 yang ternyata masih diagunkan di Bank Mandiri. Majelis hakim sepakat bahwa analisa kredit tidak dijalankan sesuai prosedur sehingga menguntungkan Boy Hermansyah.(ain/gus/adz)

Exit mobile version