DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Oknum pejabat Pemkab Deliserdang T SP dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deliserdang oleh Hadian (37) warga Jalan Bilal Dusun III Kecamatan Lubukpakam, Selasa (21/4) sekitar pukul 16.30 WIB. Alasan terlapor melaporkan pejabat di lingkungan Sekretariat Pemkab Deliserdang itu karena tidak menepati janjinya untuk membayar pinjaman uang penyertaan proyek pengadaan peralatan barang dan jasa TA 2019.
Menurut Hadian yang didampingi Imam Susanto SH, kuasa hukumnya, mengatakan awalnya T SP yang baru setahun dikenalnya itu menawarkan paket proyek dengan nilai anggaran Rp94.250.000. Proyeknya pun dijanjikan T SP akan dikerjakannya sendiri tanpa merepotkan pelapor. Namun syaratnya, Hadian harus menyerahkan lebih dulu uang penyertaan dana kegiatan pengadaan peralatan Rp88.250.000.
Tergiur dengan tawaran dan janji keuntungan yang lumayan, Hadian menyerahkan uang yang diminta T SP, tanggal 2 oktober 2019 lalu dengan membubuhkan tanda tangan dikwitansi bermaterai 6000.
Karena tak ada kabar tentang kegiatan proyek itu, Hadian menjumpai T SP untuk menagihnya. Ternyata lebih 10 kali berjumpa, janji T SP kepada Hadian tak kunjung ditepati. Karena kesalnya, Hadian pun melapor ke SPKT Polresta Deliserdang.
“Kesal kali aku dibuatnya. Asal jumpa ada saja alasannya. Sesuai bukti-bukti yang ada maka kulaporkan saja ke polisi. Biar diselesaikan melalui proses hukum saja dia itu”, kata Hadian.
Sementara itu, Imam Susanto SH, saat diwawancarai sejumlah wartawan mengatakan agar pihak Polresta Deliserdang segera menindaklanjuti laporan klien nya secara profesional. “Harapan saya, polisi segera memproses laporan Hadian,” sebut Imam.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol M Firdaus SIK saat dikonfirmasi wartawan terkait laporan Hadian mengatakan jika pihaknya akan segera memprosesnya. (btr)
DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Oknum pejabat Pemkab Deliserdang T SP dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deliserdang oleh Hadian (37) warga Jalan Bilal Dusun III Kecamatan Lubukpakam, Selasa (21/4) sekitar pukul 16.30 WIB. Alasan terlapor melaporkan pejabat di lingkungan Sekretariat Pemkab Deliserdang itu karena tidak menepati janjinya untuk membayar pinjaman uang penyertaan proyek pengadaan peralatan barang dan jasa TA 2019.
Menurut Hadian yang didampingi Imam Susanto SH, kuasa hukumnya, mengatakan awalnya T SP yang baru setahun dikenalnya itu menawarkan paket proyek dengan nilai anggaran Rp94.250.000. Proyeknya pun dijanjikan T SP akan dikerjakannya sendiri tanpa merepotkan pelapor. Namun syaratnya, Hadian harus menyerahkan lebih dulu uang penyertaan dana kegiatan pengadaan peralatan Rp88.250.000.
Tergiur dengan tawaran dan janji keuntungan yang lumayan, Hadian menyerahkan uang yang diminta T SP, tanggal 2 oktober 2019 lalu dengan membubuhkan tanda tangan dikwitansi bermaterai 6000.
Karena tak ada kabar tentang kegiatan proyek itu, Hadian menjumpai T SP untuk menagihnya. Ternyata lebih 10 kali berjumpa, janji T SP kepada Hadian tak kunjung ditepati. Karena kesalnya, Hadian pun melapor ke SPKT Polresta Deliserdang.
“Kesal kali aku dibuatnya. Asal jumpa ada saja alasannya. Sesuai bukti-bukti yang ada maka kulaporkan saja ke polisi. Biar diselesaikan melalui proses hukum saja dia itu”, kata Hadian.
Sementara itu, Imam Susanto SH, saat diwawancarai sejumlah wartawan mengatakan agar pihak Polresta Deliserdang segera menindaklanjuti laporan klien nya secara profesional. “Harapan saya, polisi segera memproses laporan Hadian,” sebut Imam.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol M Firdaus SIK saat dikonfirmasi wartawan terkait laporan Hadian mengatakan jika pihaknya akan segera memprosesnya. (btr)