30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Penyidik Kejaksaan Agung Sepekan di Sumut

Foto: Riadi/PM Tim Satgas Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan di DPRD Sumut.
Foto: Riadi/PM
Tim Satgas Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan di DPRD Sumut.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung mengirim tim penyidik ke Medan dan sejumlah kabupaten/kota lain di wilayah Sumut. Tim ini bertugas mengorek keterangan saksi-saksi kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah Pemprov Sumut.

Ketua tim penyidik perkara bansos dan hibah Sumut, Victor Antonius, menjelaskan, tim ini akan memeriksa sejumlah pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terkait dengan pengelolaan dana tersebut. Selain itu, tim juga akan memeriksa para penerima dana bansos.

“Tim masih berada di Medan dan sejumlah daerah lain di Sumut sampai Sabtu mendatang,” ujar Victor kepada wartawan di Jakarta, kemarin (16/11).

Dikatakan memang tim penyidik untuk saat ini masih fokus untuk memeriksa saksi-saksi. Karena itu, rencana pemeriksaan terhadap dua tersangka, yakni Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho dan Kabanlinmas Pemprov sumut Eddy Sofyan, pada pekan ini ditunda.

Victor mengatakan, pemeriksaan Gatot dan Eddy akan dilakukan pekan depan. “Dijadwalkan lagi awal minggu depan untuk kedua tersangka,” kata Victor.

Disampaikan Victor, kerugian negara sementara yang ditemukan penyidik Kejagung atas perbuatan Gatot dan Eddy mencapai angka Rp 2,2 miliar. Gatot sendiri statusnya masih menjadi tahanan KPK, sedang Eddy menyusul baru pekan lalu dimasukkan ke sela tahanan Kejaksaan Agung. (sam)

Foto: Riadi/PM Tim Satgas Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan di DPRD Sumut.
Foto: Riadi/PM
Tim Satgas Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan di DPRD Sumut.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung mengirim tim penyidik ke Medan dan sejumlah kabupaten/kota lain di wilayah Sumut. Tim ini bertugas mengorek keterangan saksi-saksi kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah Pemprov Sumut.

Ketua tim penyidik perkara bansos dan hibah Sumut, Victor Antonius, menjelaskan, tim ini akan memeriksa sejumlah pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terkait dengan pengelolaan dana tersebut. Selain itu, tim juga akan memeriksa para penerima dana bansos.

“Tim masih berada di Medan dan sejumlah daerah lain di Sumut sampai Sabtu mendatang,” ujar Victor kepada wartawan di Jakarta, kemarin (16/11).

Dikatakan memang tim penyidik untuk saat ini masih fokus untuk memeriksa saksi-saksi. Karena itu, rencana pemeriksaan terhadap dua tersangka, yakni Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho dan Kabanlinmas Pemprov sumut Eddy Sofyan, pada pekan ini ditunda.

Victor mengatakan, pemeriksaan Gatot dan Eddy akan dilakukan pekan depan. “Dijadwalkan lagi awal minggu depan untuk kedua tersangka,” kata Victor.

Disampaikan Victor, kerugian negara sementara yang ditemukan penyidik Kejagung atas perbuatan Gatot dan Eddy mencapai angka Rp 2,2 miliar. Gatot sendiri statusnya masih menjadi tahanan KPK, sedang Eddy menyusul baru pekan lalu dimasukkan ke sela tahanan Kejaksaan Agung. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/