MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Forum Rakyat Sumatera Utara (Forsu), Ahmad Faisal Nasution dituntut pidana selama 2 tahun penjara. Dia dinilai terbukti mencemarkan nama baik korban, Ali Azrizal sebagai pengusaha hitam, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/5). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dalam nota tuntutannya, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Ahmad Faisal Nasution dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara,” ujarnya.
Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mencemarkan saksi korban. Terdakwa sudah pernah dihukum dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tulang punggung keluarga,” katanya.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Abdul Azis menunda sidang hingga Kamis (27/5) pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.
Mengutip surat dakwaan, pada 12 Agustus 2020 sekira pukul 06.24 WIB, terdakwa Ahmad Faisal Forsu melakukan postingan pada akun facebook atas nama Bob Faisal Forsu.
“Dalam postingan tersebut berupa caption “Teringat akan nasi bungkus di meja ruangan pidsus pemborong inisial AR jelas lebih mahal daripada nasi bungkus milik cebong dan kampret, serta bedanya pun sangat bertolak belakang. Klw nasi bungkus cebong kampret jual beli ayat dan dukungan, klw nasi bungkus ruangan pidsu pemborong tentu jual nama tjg Tamora dan asrama haji konon juga Rasuna Said. Aksara 90M jalan busi apa kabar pemborong makelar proyek oknum-oknum institusi “ dengan tagar #Usut HartaKekayaanOdied #UsutHarta KekayaanAspidsus #Tangkap Pemborong Makelar Proyek”
Akibat postingan terdakwa, menimbulkan rasa ketidaknyamanan dan penilaian negatif orang lain pada Ali Azrizal, karena nama baik saksi menjadi tercemar dan menimbulkan kebencian orang lain kepada saksi Ali Azrizal. (man)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Forum Rakyat Sumatera Utara (Forsu), Ahmad Faisal Nasution dituntut pidana selama 2 tahun penjara. Dia dinilai terbukti mencemarkan nama baik korban, Ali Azrizal sebagai pengusaha hitam, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/5). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dalam nota tuntutannya, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Ahmad Faisal Nasution dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara,” ujarnya.
Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mencemarkan saksi korban. Terdakwa sudah pernah dihukum dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tulang punggung keluarga,” katanya.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Abdul Azis menunda sidang hingga Kamis (27/5) pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.
Mengutip surat dakwaan, pada 12 Agustus 2020 sekira pukul 06.24 WIB, terdakwa Ahmad Faisal Forsu melakukan postingan pada akun facebook atas nama Bob Faisal Forsu.
“Dalam postingan tersebut berupa caption “Teringat akan nasi bungkus di meja ruangan pidsus pemborong inisial AR jelas lebih mahal daripada nasi bungkus milik cebong dan kampret, serta bedanya pun sangat bertolak belakang. Klw nasi bungkus cebong kampret jual beli ayat dan dukungan, klw nasi bungkus ruangan pidsu pemborong tentu jual nama tjg Tamora dan asrama haji konon juga Rasuna Said. Aksara 90M jalan busi apa kabar pemborong makelar proyek oknum-oknum institusi “ dengan tagar #Usut HartaKekayaanOdied #UsutHarta KekayaanAspidsus #Tangkap Pemborong Makelar Proyek”
Akibat postingan terdakwa, menimbulkan rasa ketidaknyamanan dan penilaian negatif orang lain pada Ali Azrizal, karena nama baik saksi menjadi tercemar dan menimbulkan kebencian orang lain kepada saksi Ali Azrizal. (man)