29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasus Jual Beli Vaksin Ilegal, Polda Sumut Segera Kirim Berkas ke JPU

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut) masih dalam pengembangan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Hingga kini, yang ditetapkan sebagai tersangka masih empat orang, yakni tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 1 orang agen properti di Medan.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Sumut Pos di Medan, Rabu (16/6).

“Belum ada update terbarunya. Tersangka masih empat orang dan saat ini pihak Poldasu masih melengkapi berkas untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.

Dikatakannya, jika berkas perkaranya sudah lengkap akan segera dikirim ke JPU dalam waktu dekat ini. “Mohon sabar ya. Jika sudah ada updatenya terbarunya akan segera kita publish,” pungkasnya.

Diketahui, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula setelah pihaknya menerima informasi adanya jual beli vaksin Covid-19 di masyarakat. Vaksinasi itu dilakukan setelah memberikan imbalan tertentu.

“Setelah diberikan imbalan berupa uang, maka dilakukan proses vaksinasi kepada masyarakat yang seharusnya belum berhak menerima,” katanya dalam pemaparannya, beberapa waktu lalu.

Dari informasi itu, lanjutnya, jajaran Reserse Kriminal Umum dan Reserse Kriminal Khusus secara terpadu melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kegiatan vaksinasi di sebuah kawasan perumahan di Kota Medan pada Selasa (18/5).

Vaksinasi itu, tambah Panca, dilakukan oleh beberapa orang dengan 2 orang tenaga vaksinator yang dikoordinir seseorang yang kumpulkan masyarakat.

“Dari hasil temuan tersebut kita temukan bahwa benar terjadi kegiatan pemberian atau vaksinasi kepada masyarakat tersebut oleh 2 tenaga vaksinastor dan dikoordinir oleh saudari SW, yang merupakan agen properti dari perumahan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, SW mengkoordinir dan mengumpukan masyarakat tersebut dan menyampaikan bahwa ada pemberian vaksin, untuk itu diminta biaya berupa uang sebesar Rp250.000 per orang.

Dijelaskannya, setelah diberikan uang kemudian dilakukan vaksinasi. Untuk vaksinasi itu, SW dibantu oleh seorang ASN yang merupakan dokter di Rumah Tahanan Tanjunggusta, Medan, yakni dr IW.

Vaksin tersebut, sebut Panca, seharusnya diberikan kepada pelayan publik dan juga narapidana di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Namun, bukannya diberikan kepada yang berhak, vaksin tersebut diberikan kepada masyarakat yang membayar.

“Total vaksinasi yang dilakukan sebanyak 15 kali secara berkelompok. Jumlah orang yang divaksin sebanyak 1.085 orang,” pungkasnya. (mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut) masih dalam pengembangan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Hingga kini, yang ditetapkan sebagai tersangka masih empat orang, yakni tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 1 orang agen properti di Medan.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Sumut Pos di Medan, Rabu (16/6).

“Belum ada update terbarunya. Tersangka masih empat orang dan saat ini pihak Poldasu masih melengkapi berkas untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.

Dikatakannya, jika berkas perkaranya sudah lengkap akan segera dikirim ke JPU dalam waktu dekat ini. “Mohon sabar ya. Jika sudah ada updatenya terbarunya akan segera kita publish,” pungkasnya.

Diketahui, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula setelah pihaknya menerima informasi adanya jual beli vaksin Covid-19 di masyarakat. Vaksinasi itu dilakukan setelah memberikan imbalan tertentu.

“Setelah diberikan imbalan berupa uang, maka dilakukan proses vaksinasi kepada masyarakat yang seharusnya belum berhak menerima,” katanya dalam pemaparannya, beberapa waktu lalu.

Dari informasi itu, lanjutnya, jajaran Reserse Kriminal Umum dan Reserse Kriminal Khusus secara terpadu melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kegiatan vaksinasi di sebuah kawasan perumahan di Kota Medan pada Selasa (18/5).

Vaksinasi itu, tambah Panca, dilakukan oleh beberapa orang dengan 2 orang tenaga vaksinator yang dikoordinir seseorang yang kumpulkan masyarakat.

“Dari hasil temuan tersebut kita temukan bahwa benar terjadi kegiatan pemberian atau vaksinasi kepada masyarakat tersebut oleh 2 tenaga vaksinastor dan dikoordinir oleh saudari SW, yang merupakan agen properti dari perumahan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, SW mengkoordinir dan mengumpukan masyarakat tersebut dan menyampaikan bahwa ada pemberian vaksin, untuk itu diminta biaya berupa uang sebesar Rp250.000 per orang.

Dijelaskannya, setelah diberikan uang kemudian dilakukan vaksinasi. Untuk vaksinasi itu, SW dibantu oleh seorang ASN yang merupakan dokter di Rumah Tahanan Tanjunggusta, Medan, yakni dr IW.

Vaksin tersebut, sebut Panca, seharusnya diberikan kepada pelayan publik dan juga narapidana di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Namun, bukannya diberikan kepada yang berhak, vaksin tersebut diberikan kepada masyarakat yang membayar.

“Total vaksinasi yang dilakukan sebanyak 15 kali secara berkelompok. Jumlah orang yang divaksin sebanyak 1.085 orang,” pungkasnya. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/