25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Sidang Dakwaan Korupsi Dana Desa, Kades di Humbahas Rugikan Negara Rp188 Juta

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Desa (Kades) Sihotang Hasugian Dolok I, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Rumintan Hasugian, diadili secara virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/6). Dia didakwa atas kasus dugaan korupsi dana desa (DD) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp188.604.085.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadlan Khairad Peranginangin dalam dakwaannya menguraikan, pada tahun 2019 jumlah APBDes Desa Sihotang Hasugian Dolok I senilai Rp1.091. 276.800.

“Terdakwa selaku Kepala Desa Sihotang Hasugian Dolok I yang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa telah mengajukan pencairan anggaran dari APBDes Desa Sihotang Hasugian Dolok I tahun 2019,” kata JPU.

Dari jumlah Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) itu, lanjutnya, kemudian diajukan pencairan anggaran ntuk beberapa tahapan, dengan total keseluruhan Rp1.073. 533.667.

“Pencairan anggaran desa yang diajukan oleh terdakwa seluruhnya telah masuk ke rekening Kas Desa Sihotang Hasugian Dolok I dengan Nomor Rekening 321.02.31.004085-7 pada Bank Sumut Cabang Doloksanggul,” sebut JPU.

JPU melanjutkan, setelah anggaran Desa Sihotang Hasugian Dolok I masuk ke rekening kas Desa Sihotang Hasugian Dolok I, terdakwa melakukan pencairan bersama dengan bendahara desa.

“Akan tetapi setelah anggaran desa tersebut dicairkan, terdakwa tidak memberikannya kepada Bendahara Desa, akan tetapi dikelola oleh terdakwa sendiri selaku Kepala Desa Sihotang Hasugian Dolok I,” urai JPU.

Sehingga, kata JPU, dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang sudah dicairkan oleh Terdakwa pada Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 terdapat anggaran yang tidak terealisasi sebagaimana mestinya yang dilakukan oleh terdakwa sesuai dengan APBDes Desa Desa Sihotang Hasugian Dolok I.

Dana yang tak sesuai realisasi tersebut diantaranya untuk Honor Operator mesin babat tahun 2019, Honor TPK Lomdes tahun 2019, Honor TPK dan kader teknik Drainase tahun 2019, Honor TPK dan kader Teknik Plat Deuker tahun 2019.

Kemudian, honor TPK dan kader teknik Jalan Desa tahun 2019, Pajak APBDes tahun 2019 tidak disetor, kekurangan volume atas pekerjaan fisik saluran drainase T.A 2019, kekurangan volume atas pekerjaan fisik Pekerasan Jalan usaha tani Tahun Anggaran 2019, Upah operator mesin babat tahun 2020.

Selain itu, untuk belanja pembelian susu dalam kegiatan penyelenggaraan Posyandu yang tidak di realisasikan sebesar, pajak APBDes tahun 2020 tidak disetor dan belanja APE Paud Puzzle. “Total anggaran tidak direalisasikan oleh terdakwa senilai Rp188.604.085,” beber JPU. (man/azw)

Kemudian, dalam melakukan pembangunan fisik atas seluruh kegiatan, terdakwa tidak melaksanakan kegiatan melalui Tim Pelaksana Kegiatan, akan tetapi seluruh pembelanjaan material dilakukan secara langsung oleh terdakwa.

Lalu, anggaran yang tidak direalisasikan oleh Terdakwa sesuai dengan RAB kegiatan/APBDes Desa Sihotang Hasugian Dolok I, telah dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

 

Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua M Yusrafrihardi Girsang menunda sidang hingga pekan depan. (man/azw)

 

 

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Desa (Kades) Sihotang Hasugian Dolok I, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Rumintan Hasugian, diadili secara virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/6). Dia didakwa atas kasus dugaan korupsi dana desa (DD) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp188.604.085.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadlan Khairad Peranginangin dalam dakwaannya menguraikan, pada tahun 2019 jumlah APBDes Desa Sihotang Hasugian Dolok I senilai Rp1.091. 276.800.

“Terdakwa selaku Kepala Desa Sihotang Hasugian Dolok I yang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa telah mengajukan pencairan anggaran dari APBDes Desa Sihotang Hasugian Dolok I tahun 2019,” kata JPU.

Dari jumlah Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) itu, lanjutnya, kemudian diajukan pencairan anggaran ntuk beberapa tahapan, dengan total keseluruhan Rp1.073. 533.667.

“Pencairan anggaran desa yang diajukan oleh terdakwa seluruhnya telah masuk ke rekening Kas Desa Sihotang Hasugian Dolok I dengan Nomor Rekening 321.02.31.004085-7 pada Bank Sumut Cabang Doloksanggul,” sebut JPU.

JPU melanjutkan, setelah anggaran Desa Sihotang Hasugian Dolok I masuk ke rekening kas Desa Sihotang Hasugian Dolok I, terdakwa melakukan pencairan bersama dengan bendahara desa.

“Akan tetapi setelah anggaran desa tersebut dicairkan, terdakwa tidak memberikannya kepada Bendahara Desa, akan tetapi dikelola oleh terdakwa sendiri selaku Kepala Desa Sihotang Hasugian Dolok I,” urai JPU.

Sehingga, kata JPU, dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang sudah dicairkan oleh Terdakwa pada Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 terdapat anggaran yang tidak terealisasi sebagaimana mestinya yang dilakukan oleh terdakwa sesuai dengan APBDes Desa Desa Sihotang Hasugian Dolok I.

Dana yang tak sesuai realisasi tersebut diantaranya untuk Honor Operator mesin babat tahun 2019, Honor TPK Lomdes tahun 2019, Honor TPK dan kader teknik Drainase tahun 2019, Honor TPK dan kader Teknik Plat Deuker tahun 2019.

Kemudian, honor TPK dan kader teknik Jalan Desa tahun 2019, Pajak APBDes tahun 2019 tidak disetor, kekurangan volume atas pekerjaan fisik saluran drainase T.A 2019, kekurangan volume atas pekerjaan fisik Pekerasan Jalan usaha tani Tahun Anggaran 2019, Upah operator mesin babat tahun 2020.

Selain itu, untuk belanja pembelian susu dalam kegiatan penyelenggaraan Posyandu yang tidak di realisasikan sebesar, pajak APBDes tahun 2020 tidak disetor dan belanja APE Paud Puzzle. “Total anggaran tidak direalisasikan oleh terdakwa senilai Rp188.604.085,” beber JPU. (man/azw)

Kemudian, dalam melakukan pembangunan fisik atas seluruh kegiatan, terdakwa tidak melaksanakan kegiatan melalui Tim Pelaksana Kegiatan, akan tetapi seluruh pembelanjaan material dilakukan secara langsung oleh terdakwa.

Lalu, anggaran yang tidak direalisasikan oleh Terdakwa sesuai dengan RAB kegiatan/APBDes Desa Sihotang Hasugian Dolok I, telah dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

 

Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua M Yusrafrihardi Girsang menunda sidang hingga pekan depan. (man/azw)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/