26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Catut Nama Gubernur AAU, Napi Lapas Sibolga Tipu Warga Yogyakarta

Penipuan-Ilustrasi.

SUMUTPOS.CO – Satreskrim Polresta Yogyakarta mengungkap kasus penipuan yang mencatut nama gubernur Akademi Angkatan Udara (AAU) dan pejabat di Dirjen Bea Cukai. Dua orang tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga JS dan ES ditangkap di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).

Tersangka JS merupakan seorang narapidana kasus pencabulan yang divonis 12 tahun penjara di Lapas Sibolga. Selama mendekam di penjara, dia menyembunyikan handphone di dalam ruang tahanan. Aksi penipuan ini dilakukannya dari dalam lapas dengan menghubungi korban. “Tersangka ini sudah empat tahun menjalani masa penahanan di sana dan sudah kami bawa ke Yogyakarta,” kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Sudjarwoko, Senin (20/7).

Pelaku menipu dengan terlebih dulu menghubungi para korban secara acak. Akhirnya pelaku menghubungi nomor ponsel milik korban Indah Pastini, warga Pakualaman, Yogyakarta. Pelaku mengaku sebagai gubernur AAU dan memasang foto profil gubernur AAU untuk meyakinkan korban.

“Modusnya dia mengacak nomor telepon dan mengaku gubernur AAU yang mencari keluarganya untuk dimintai uang,” katanya. Dalam percakapan ini, pelaku berdalih meminjam uang untuk lelang mobil yang ditangani oleh Dirjen Bea Cukai. Korban yang memang memiliki hubungan keluarga dengan Gubernur AAU langsung mengirimkan uang Rp10 juta ke nomor rekening ES. Pelaku kemudian meminta korban untuk menunggu karena ada pegawai dari Dirjen Bea Cukai yang akan menghubunginya. Pelaku kemudian mengganti nomor, dan menelepon korban dengan mengaku sebagai orang Bea Cukai. Pelaku kembali minta dikirimi uang Rp10 juta dan pulsa Rp500.000. Total kerugian yang dialami korban senilai Rp20,5 juta.

“Korban sadar, karena pelaku terus meminta uang dan melaporkan ke polisi,” katanya. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (bbs/azw)

Penipuan-Ilustrasi.

SUMUTPOS.CO – Satreskrim Polresta Yogyakarta mengungkap kasus penipuan yang mencatut nama gubernur Akademi Angkatan Udara (AAU) dan pejabat di Dirjen Bea Cukai. Dua orang tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga JS dan ES ditangkap di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).

Tersangka JS merupakan seorang narapidana kasus pencabulan yang divonis 12 tahun penjara di Lapas Sibolga. Selama mendekam di penjara, dia menyembunyikan handphone di dalam ruang tahanan. Aksi penipuan ini dilakukannya dari dalam lapas dengan menghubungi korban. “Tersangka ini sudah empat tahun menjalani masa penahanan di sana dan sudah kami bawa ke Yogyakarta,” kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Sudjarwoko, Senin (20/7).

Pelaku menipu dengan terlebih dulu menghubungi para korban secara acak. Akhirnya pelaku menghubungi nomor ponsel milik korban Indah Pastini, warga Pakualaman, Yogyakarta. Pelaku mengaku sebagai gubernur AAU dan memasang foto profil gubernur AAU untuk meyakinkan korban.

“Modusnya dia mengacak nomor telepon dan mengaku gubernur AAU yang mencari keluarganya untuk dimintai uang,” katanya. Dalam percakapan ini, pelaku berdalih meminjam uang untuk lelang mobil yang ditangani oleh Dirjen Bea Cukai. Korban yang memang memiliki hubungan keluarga dengan Gubernur AAU langsung mengirimkan uang Rp10 juta ke nomor rekening ES. Pelaku kemudian meminta korban untuk menunggu karena ada pegawai dari Dirjen Bea Cukai yang akan menghubunginya. Pelaku kemudian mengganti nomor, dan menelepon korban dengan mengaku sebagai orang Bea Cukai. Pelaku kembali minta dikirimi uang Rp10 juta dan pulsa Rp500.000. Total kerugian yang dialami korban senilai Rp20,5 juta.

“Korban sadar, karena pelaku terus meminta uang dan melaporkan ke polisi,” katanya. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (bbs/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/