BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Labuhan menembak tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Senin (20/7) pukul 02.00 WIB. Terangkanya, Andri Syahputra alias Tabes alias Kumis (27) warga Jalan Sekrap, Gang Famili, Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan. Dari tangan pelaku ini, polisi menyita barang bukti kunci T dan L serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Edy Safari mengatakan, pelaku melakukan pencurian bersama dua temannya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Mereka ini sudah dua kali membongkar rumah warga di Marelan, terakhir mereka menyantroni rumah di Pasar IV Barat, Kecamatan Medan Marelan.
“Berdasarkan laporan dengan nomor LPM/499/VII/2020/SU/PEL.BEL/SEK-MEDAN LABUHAN, kita melakukan penyelidikan di lapangan,” katanya.
Pihaknya langsung menangkap pelaku di sekitar rumahnya, pada saat pelaku ditangkap mencoba melakukan perlawanan. Pihaknya pun melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku.
“Kita terpaksa melakukan tembakan ke kaki kanan pelaku, karena dia mencoba melawan. Kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya,” pungkas Edy Safari. (fac/azw)
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Labuhan menembak tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Senin (20/7) pukul 02.00 WIB. Terangkanya, Andri Syahputra alias Tabes alias Kumis (27) warga Jalan Sekrap, Gang Famili, Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan. Dari tangan pelaku ini, polisi menyita barang bukti kunci T dan L serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Edy Safari mengatakan, pelaku melakukan pencurian bersama dua temannya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Mereka ini sudah dua kali membongkar rumah warga di Marelan, terakhir mereka menyantroni rumah di Pasar IV Barat, Kecamatan Medan Marelan.
“Berdasarkan laporan dengan nomor LPM/499/VII/2020/SU/PEL.BEL/SEK-MEDAN LABUHAN, kita melakukan penyelidikan di lapangan,” katanya.
Pihaknya langsung menangkap pelaku di sekitar rumahnya, pada saat pelaku ditangkap mencoba melakukan perlawanan. Pihaknya pun melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku.
“Kita terpaksa melakukan tembakan ke kaki kanan pelaku, karena dia mencoba melawan. Kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya,” pungkas Edy Safari. (fac/azw)