25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Barang Bukti ‘Hilang’, Ismi Cs Ngamuk di PN

FOTO: DHEV BAKKARA/METRO SIANTAR Briptu Idran Ismi, tersangka kasus penggelapan dan penculikan kembali berkoar-koar di hadapan kamera wartawan. Sebelum sidang dimulai, tak hentinya ia menghujat Kapoldasu beserta jajarannya, di PN Siantar, Senin (2/6).
FOTO: DHEV BAKKARA/METRO SIANTAR
Briptu Idran Ismi, tersangka kasus penggelapan dan penculikan kembali berkoar-koar di hadapan kamera wartawan. Sebelum sidang dimulai, tak hentinya ia menghujat Kapoldasu beserta jajarannya, di PN Siantar, Senin (2/6).

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Gedung Pengadilan Negeri (PN) Siantar mendadak heboh. Pasalnya, Indran Ismi Cs mengamuk di tahanan sebelum sidang digelar, Selasa (20/8) siang. Ismi tak terima barang bukti mobil Pajero Sport diberikan oleh hakim untuk dipinjam-pakaikan kepada pemohon Erwin Sitorus, pada Selasa (19/8) lalu.

Kemarin, keenam terdakwa dibawa dari LP dan tiba di PN Siantar sekitar pukul 11.30 WIB. Seperti biasanya, seluruh tahanan yang akan mengikuti sidang lebih dulu dimasukkan dalam sel sementara.

Namun, sekitar 20 menit kemudian, suasana yang sebelumnya hening berubah ricuh setelah Ismi Cs mengamuk di tahanan. Ismi dan kelima temannya sesama terdakwa marah, karena hakim mengabulkan permohonan pinjam pakai barang bukti mobil Pajero Sport yang diajukan Erwin Sitorus.

“Kami tidak akan mau sidang kalau barang bukti tidak ada di sini. Dan saya minta supaya KY turun memantau proses persidangan. Karena hakim dan jaksa sudah tidak menaati hukum. Hukum telah dibeli bandar narkoba,” teriak Ismi Cs dari dalam sel.

Dalam hitungan detik, aksi Ismi Cs sontak jadi tontonan para pengunjung dan petugas kepolisian yang berjaga di lokasi. Tak hanya teriak-teriak, Ismi Cs juga sempat berusaha mendobrak sel tahanan menggunakan kursi kayu yang berada di dalam, hingga mengeluarkan suara keras. Akan tetapi, karena sel cukup kuat, pintunya tidak terbuka. Dispenser yang ada di luar sempat mereka jatuhkan ke lantai.

Untuk menjaga hal tak diinginkan, personel kepolisian terpaksa ditambah.

Karena sudah pukul 12.00 WIB, tiga orang hakim yang diketuai Martua Sagala terlihat ke luar dari ruangannya. Melihat kondisi tak kondusif, hakim, jaksa dan pengacara Ismi Cs sempat berembuk di dekat ruang sidang.

Dalam pembicaraan itu, Irsyad sempat menanyakan alasan hakim yang menerima permohonan pinjam pakai barang bukti tersebut. Martua mengatakan, Edwin Sitorus mengajukan pinjam pakai mobil itu dari tanggal 17 Juli lalu. Dan pada Selasa (19/8) hakim mengabulkan permohonan itu, dengan syarat bila sewaktu-waktu barang bukti tersebut diperlukan dalam proses persidangan, maka harus dihadirkan.

Saat ditanya apakah ada jaminan uang dalam pinjam pakai tersebut, Martua mengaku tidak ada.

Sementara itu, JPU Agus mengatakan kalau mereka hanya melakukan eksekusi untuk mengeluarkan barang bukti. Sebab pinjam pakai itu merupakan hak dan kewenangan hakim. Karena kondisi belum kondusif, saat itu hakim belum bisa memastikan apakah sidang dapat digelar atau tidak. “Kami rembukkan dulu lah,” ujar Martua sembari naik ke lantai dua bersama dua hakim lainnya.

Sementara itu, Ismi Cs terus berteriak-teriak dan menganggap kalau pengadilan dan kejaksaan termasuk kepolisian di Siantar sudah tidak bisa dipercayaai. “Bila perlu saya disidangkan di Mahkamah Agung dan supaya KY dipanggil untuk mengawasi proses semua ini. Karena ini sudah tidak betul lagi,” teriaknya.

 

HAKIM DAN PENGACARA BERSITEGANG

Setelah majelis hakim selesai berembuk, akhirnya mereka turun sekitar dua jam lagi dan memutuskan untuk menggelar sidang. Sidang baru dimulai pukul 02.00 WIB.

Baik JPU, pengacara dan pengunjung tampak duduk di bangku masing-masing.

Sementara itu, terdakwa Yudha dipanggil dan dihadirkan di persidangan. Saat itu Yudha juga menegaskan bersedia disidang kalau barang bukti dihadirkan. Namun, hakim mengatakan karena masih baru dipinjam pakekan sehingga tidak memungkinkan untuk dihadirkan.

Kemudian pengacara Ismi, Irsyad Lubis mengatakan bahwa agenda sidang hari itu adalah mendengarkan keterangan saksi meringangkan.

Sebelum melanjutkan sidang, hakim menannyakan tanggapan jaksa. Dalam kesempatan itu, JPU Agus meminta sidang ditunda karena kondisi emosianal para terdakwa. Namun hakim tetap memutuskan melanjutkan sidang dan memanggil seluruh terdakwa hadir di persidangan. Kemudian petugas mengeluarkan Ismi Cs dari sel tahanan dan berjalan menuju ruang sidang. Ketika itu Ismi kembali mengamuk dan melontarkan kekesalannya terhadap jaksa dan hakim dengan nada yang kuat.

Ketika masuk ke ruang sidang, saat menuju kursi sidang dengan melewati meja penasehat hukum. Sembari berteriak-teriak, Ismi sempat memukul meja penasihat hukumnya dengan keras sebanyak dua kali. Namun tidak menimbulkan kerusakan.

Bahkan di dalalam ruang sidang itu, Ismi berteriak kalau hakim sewenang-wenang mengeluarkan barang bukti. Pengunjung sidang pun semakain ramai, baik hakim dan jaksa termasuk kepolisian hanya menyaksikan Ismi berteriak-teriak di ruang sidang.

Beberapa lama kemudian, hakim memerintahkan Ismi Cs dimasukkan lagi ke sel tahanan karena situasi tidak memunkinkan untuk mengikuti sidang.

Setelah Ismi keluar, hakim dan pengacara Isimi sempat saling berdebat dengan suara keras. Irsyad menganggap hakim menyepelekan barang bukti, padahal itu sangat sensitif. “Bahkan hakim terkesan menutup nutupi permohonan dari Erwin Sitorus padahal diajukan sejak 17 Juli lalu. Apa salahnya disampaikan di persidangan supaya diketahui,” terangnya dengan suara keras.

Karena Irsyad terus berbicara, Martua Sagala naik pitam. “Cukup, sudah, sudah.” ujar Martua. Karena Irsyad terus berbicara, Hakim Martua Sagala menjadi kesal dan memukul palu sidang. “Saya pimpinan sidang di sini, anda saya perintahkan untuk berhenti berbicara. Sejak awal sidang anda terus banyak berbicara. Anda bisa saya keluarkan dari sidang ini,” bentak Martua.

“Silakan hakim mengusir saya, silakan, saya akan keluar,” balas Irsyad.

Saat itu suasana sidang cukup tegang, dan hening beberapa detik setelah hakim dan penasehat hukum terdakwa berhenti berbicara. Kemudian, Martua mengatakan kalau sidang mendengarkan keterangan saksi akan ditunda, dan akan dilanjutkan Rabu 27 Agustus.

Setelah sidang ditutup, Martua yang ditemui wartawan enggan memberi komentar. Sementara itu, Irsyad mengaku kecewa atas kebijakan hakim mengeluarkan surat penetapan pinjam pakai barang bukti. “Di kepolisian dan kejaksaan tidak ada dipinjam pakaikan, tapi begitu di pengadilan, hakim mengambulkan permohonan si pemohon,” terangnya.

Dijelaskan, sebenarnya dalam buku kepemilikan mobil Pajero Sport itu adalah atas nama Binatri warga Medan. Kemudian, dijual ke salah satu showroom. Kemudian Lehu membeli yang merupakan ayah dari Apin Lehu. Namun dalam dakwaan, mobil itu milik Edwin Sitorus yang dibeli dari Binatri sebesar Rp350 juta. Selanjutnya dipinjamkan kepada Iqbal.

“Pernah Edwin dihadirkan dalam sidang, bahwa ia tidak mengenal Binatri. Bahkan saat sidang lapangan untuk mencoba membuka mobil tersebut, Edwin bingung bagaimana cara membuka kap mobil. Bagaimana mungkin dia tidak tau membuka kap mobil sementara dari pengakuannya sudah dua tahun membeli dari Binatri. Sehingga keberadaan Edwin dalam perkara ini masih menjadi pertanyaan,” terang Irsyad.

Seperti diketahui, Ismi Cs dilaporkan oleh Iqbal, kalau ia telah disekap dan peras serta mobilnya telah dirampas oleh Ismi di Hotel Sapadia Siantar pada 22 Februari lalu. Sementara itu, Ismi dalam beberapa kesempatan mengatakan kalau dia tidak ada melakukan penyekapan bahkan mobil Pajero memang diserahkan kepadanya dengan ikhlas sebagai barang bukti kejahatan narkoba dan untuk dibawa ke Mabes Polri.

Ismi mengatakan, ia ingin membongkar permainan jaringan narkoba kelas atas yang telah melibatkan oknum petinggi di Poldasu. Sehingga karena mobil tersebut merupakan barang bukti yang digunakan Apin Lehu untuk berbisnis narkoba. Namun, di tengah perjalanan, Ismi ditangkap dan kemudian dibawa ke Polresta Siantar atas laporan Iqbal. (pra/deo)

FOTO: DHEV BAKKARA/METRO SIANTAR Briptu Idran Ismi, tersangka kasus penggelapan dan penculikan kembali berkoar-koar di hadapan kamera wartawan. Sebelum sidang dimulai, tak hentinya ia menghujat Kapoldasu beserta jajarannya, di PN Siantar, Senin (2/6).
FOTO: DHEV BAKKARA/METRO SIANTAR
Briptu Idran Ismi, tersangka kasus penggelapan dan penculikan kembali berkoar-koar di hadapan kamera wartawan. Sebelum sidang dimulai, tak hentinya ia menghujat Kapoldasu beserta jajarannya, di PN Siantar, Senin (2/6).

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Gedung Pengadilan Negeri (PN) Siantar mendadak heboh. Pasalnya, Indran Ismi Cs mengamuk di tahanan sebelum sidang digelar, Selasa (20/8) siang. Ismi tak terima barang bukti mobil Pajero Sport diberikan oleh hakim untuk dipinjam-pakaikan kepada pemohon Erwin Sitorus, pada Selasa (19/8) lalu.

Kemarin, keenam terdakwa dibawa dari LP dan tiba di PN Siantar sekitar pukul 11.30 WIB. Seperti biasanya, seluruh tahanan yang akan mengikuti sidang lebih dulu dimasukkan dalam sel sementara.

Namun, sekitar 20 menit kemudian, suasana yang sebelumnya hening berubah ricuh setelah Ismi Cs mengamuk di tahanan. Ismi dan kelima temannya sesama terdakwa marah, karena hakim mengabulkan permohonan pinjam pakai barang bukti mobil Pajero Sport yang diajukan Erwin Sitorus.

“Kami tidak akan mau sidang kalau barang bukti tidak ada di sini. Dan saya minta supaya KY turun memantau proses persidangan. Karena hakim dan jaksa sudah tidak menaati hukum. Hukum telah dibeli bandar narkoba,” teriak Ismi Cs dari dalam sel.

Dalam hitungan detik, aksi Ismi Cs sontak jadi tontonan para pengunjung dan petugas kepolisian yang berjaga di lokasi. Tak hanya teriak-teriak, Ismi Cs juga sempat berusaha mendobrak sel tahanan menggunakan kursi kayu yang berada di dalam, hingga mengeluarkan suara keras. Akan tetapi, karena sel cukup kuat, pintunya tidak terbuka. Dispenser yang ada di luar sempat mereka jatuhkan ke lantai.

Untuk menjaga hal tak diinginkan, personel kepolisian terpaksa ditambah.

Karena sudah pukul 12.00 WIB, tiga orang hakim yang diketuai Martua Sagala terlihat ke luar dari ruangannya. Melihat kondisi tak kondusif, hakim, jaksa dan pengacara Ismi Cs sempat berembuk di dekat ruang sidang.

Dalam pembicaraan itu, Irsyad sempat menanyakan alasan hakim yang menerima permohonan pinjam pakai barang bukti tersebut. Martua mengatakan, Edwin Sitorus mengajukan pinjam pakai mobil itu dari tanggal 17 Juli lalu. Dan pada Selasa (19/8) hakim mengabulkan permohonan itu, dengan syarat bila sewaktu-waktu barang bukti tersebut diperlukan dalam proses persidangan, maka harus dihadirkan.

Saat ditanya apakah ada jaminan uang dalam pinjam pakai tersebut, Martua mengaku tidak ada.

Sementara itu, JPU Agus mengatakan kalau mereka hanya melakukan eksekusi untuk mengeluarkan barang bukti. Sebab pinjam pakai itu merupakan hak dan kewenangan hakim. Karena kondisi belum kondusif, saat itu hakim belum bisa memastikan apakah sidang dapat digelar atau tidak. “Kami rembukkan dulu lah,” ujar Martua sembari naik ke lantai dua bersama dua hakim lainnya.

Sementara itu, Ismi Cs terus berteriak-teriak dan menganggap kalau pengadilan dan kejaksaan termasuk kepolisian di Siantar sudah tidak bisa dipercayaai. “Bila perlu saya disidangkan di Mahkamah Agung dan supaya KY dipanggil untuk mengawasi proses semua ini. Karena ini sudah tidak betul lagi,” teriaknya.

 

HAKIM DAN PENGACARA BERSITEGANG

Setelah majelis hakim selesai berembuk, akhirnya mereka turun sekitar dua jam lagi dan memutuskan untuk menggelar sidang. Sidang baru dimulai pukul 02.00 WIB.

Baik JPU, pengacara dan pengunjung tampak duduk di bangku masing-masing.

Sementara itu, terdakwa Yudha dipanggil dan dihadirkan di persidangan. Saat itu Yudha juga menegaskan bersedia disidang kalau barang bukti dihadirkan. Namun, hakim mengatakan karena masih baru dipinjam pakekan sehingga tidak memungkinkan untuk dihadirkan.

Kemudian pengacara Ismi, Irsyad Lubis mengatakan bahwa agenda sidang hari itu adalah mendengarkan keterangan saksi meringangkan.

Sebelum melanjutkan sidang, hakim menannyakan tanggapan jaksa. Dalam kesempatan itu, JPU Agus meminta sidang ditunda karena kondisi emosianal para terdakwa. Namun hakim tetap memutuskan melanjutkan sidang dan memanggil seluruh terdakwa hadir di persidangan. Kemudian petugas mengeluarkan Ismi Cs dari sel tahanan dan berjalan menuju ruang sidang. Ketika itu Ismi kembali mengamuk dan melontarkan kekesalannya terhadap jaksa dan hakim dengan nada yang kuat.

Ketika masuk ke ruang sidang, saat menuju kursi sidang dengan melewati meja penasehat hukum. Sembari berteriak-teriak, Ismi sempat memukul meja penasihat hukumnya dengan keras sebanyak dua kali. Namun tidak menimbulkan kerusakan.

Bahkan di dalalam ruang sidang itu, Ismi berteriak kalau hakim sewenang-wenang mengeluarkan barang bukti. Pengunjung sidang pun semakain ramai, baik hakim dan jaksa termasuk kepolisian hanya menyaksikan Ismi berteriak-teriak di ruang sidang.

Beberapa lama kemudian, hakim memerintahkan Ismi Cs dimasukkan lagi ke sel tahanan karena situasi tidak memunkinkan untuk mengikuti sidang.

Setelah Ismi keluar, hakim dan pengacara Isimi sempat saling berdebat dengan suara keras. Irsyad menganggap hakim menyepelekan barang bukti, padahal itu sangat sensitif. “Bahkan hakim terkesan menutup nutupi permohonan dari Erwin Sitorus padahal diajukan sejak 17 Juli lalu. Apa salahnya disampaikan di persidangan supaya diketahui,” terangnya dengan suara keras.

Karena Irsyad terus berbicara, Martua Sagala naik pitam. “Cukup, sudah, sudah.” ujar Martua. Karena Irsyad terus berbicara, Hakim Martua Sagala menjadi kesal dan memukul palu sidang. “Saya pimpinan sidang di sini, anda saya perintahkan untuk berhenti berbicara. Sejak awal sidang anda terus banyak berbicara. Anda bisa saya keluarkan dari sidang ini,” bentak Martua.

“Silakan hakim mengusir saya, silakan, saya akan keluar,” balas Irsyad.

Saat itu suasana sidang cukup tegang, dan hening beberapa detik setelah hakim dan penasehat hukum terdakwa berhenti berbicara. Kemudian, Martua mengatakan kalau sidang mendengarkan keterangan saksi akan ditunda, dan akan dilanjutkan Rabu 27 Agustus.

Setelah sidang ditutup, Martua yang ditemui wartawan enggan memberi komentar. Sementara itu, Irsyad mengaku kecewa atas kebijakan hakim mengeluarkan surat penetapan pinjam pakai barang bukti. “Di kepolisian dan kejaksaan tidak ada dipinjam pakaikan, tapi begitu di pengadilan, hakim mengambulkan permohonan si pemohon,” terangnya.

Dijelaskan, sebenarnya dalam buku kepemilikan mobil Pajero Sport itu adalah atas nama Binatri warga Medan. Kemudian, dijual ke salah satu showroom. Kemudian Lehu membeli yang merupakan ayah dari Apin Lehu. Namun dalam dakwaan, mobil itu milik Edwin Sitorus yang dibeli dari Binatri sebesar Rp350 juta. Selanjutnya dipinjamkan kepada Iqbal.

“Pernah Edwin dihadirkan dalam sidang, bahwa ia tidak mengenal Binatri. Bahkan saat sidang lapangan untuk mencoba membuka mobil tersebut, Edwin bingung bagaimana cara membuka kap mobil. Bagaimana mungkin dia tidak tau membuka kap mobil sementara dari pengakuannya sudah dua tahun membeli dari Binatri. Sehingga keberadaan Edwin dalam perkara ini masih menjadi pertanyaan,” terang Irsyad.

Seperti diketahui, Ismi Cs dilaporkan oleh Iqbal, kalau ia telah disekap dan peras serta mobilnya telah dirampas oleh Ismi di Hotel Sapadia Siantar pada 22 Februari lalu. Sementara itu, Ismi dalam beberapa kesempatan mengatakan kalau dia tidak ada melakukan penyekapan bahkan mobil Pajero memang diserahkan kepadanya dengan ikhlas sebagai barang bukti kejahatan narkoba dan untuk dibawa ke Mabes Polri.

Ismi mengatakan, ia ingin membongkar permainan jaringan narkoba kelas atas yang telah melibatkan oknum petinggi di Poldasu. Sehingga karena mobil tersebut merupakan barang bukti yang digunakan Apin Lehu untuk berbisnis narkoba. Namun, di tengah perjalanan, Ismi ditangkap dan kemudian dibawa ke Polresta Siantar atas laporan Iqbal. (pra/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/