26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Bupati Tobasa Segera Ditahan

FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak bersaksi di hadapan hakim majelis pada sidang kasus korupsi pelepasan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana (basecamp) dan access road Pemabngkit Listrik Tenaga Air (PLTA) asahan III, di Pengadilan Negeri Jalan Kejaksaan Medan, Selasa (17/6).
FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak bersaksi di hadapan hakim majelis pada sidang kasus korupsi pelepasan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana (basecamp) dan access road Pemabngkit Listrik Tenaga Air (PLTA) asahan III, di Pengadilan Negeri Jalan Kejaksaan Medan, Selasa (17/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pihak Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu segera melakukan penahanan terhadap Bupati tobasa, Kasmin Pandapotan Simanjuntak. Tipikor Poldasu juga telah mengirimkan surat permohonan penahanan tersangka kasus korupsi pembangunan base camp PLTA Asahan III tahun 2010 tersebut kepada Mabes Polri.

Kabid Humas Poldasu Kombes Heru Prakoso didampingi oleh Ka.Subdit III Tipikor Poldasu, AKBP Yuda Nusa mengatakan, bahwa surat permohon untuk dilakukan penahanan terhadap Kasmin Simanjuntak tersebut telah dikirim oleh penyidik Tipikor Poldasu kepada Kapolri melalui Kapolda Sumut dalam surat No.R. 698/VII/2014 tanggal 3 juli 2014 yang lalu.

“Prosedur surat izin penahanan terhadap Kasmin Simanjuntak ini memang harus dilakukan, karena tersangka itu adalah seorang pejabat publik dan suratnya sudah berada di Mabes Polri. Kasmin sebagai tersangka karena melakukan tiga kebijakan yang bukan tupoksinya. Yaitu telah menerbitkan keputusan penetapan izin lokasi, dimana seharusnya hal ini merupakan kewenangan dari pada Gubernur Sumatera Utara, mengingat lokasi pembebasan lahan tersebut berada di dua Kabupaten, Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Asahan, menerbitkan surat keputusan pembentukan Panitia Pengadaan Tanah (P2T),” terang Kombes Heru Prakoso.

“Dan yang ketiga adalah menerima uang ganti rugi tanah yang berada di kawasan hutan lindung berdasarkan peta penunjukan kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan SK No. 44/Menhut/II/2005 tanggal 16 Februari 2005 dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No.7 Tahun 2003, tentang rencana Tata Ruang wilayah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2003 dan Tahun 2018,” tandasnya, Rabu (20/8).

Ditanya batas waktunya, Heru juga menjelaskan, tidak ada batasan waktu sampai kapan surat yang dikirim oleh penyidik Tipikor itu akan dibalas oleh pihak Mabes Polri.

“Penyidik Tipikor saat ini menunggu arahan Mabes Polri soal surat itu. Namun, sebelum surat permohonan izin itu dikirim kepada presiden, Mabes Polri dan penyidik Tipikor akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu di Mabes Polri,” paparnya.

Dijelaskannya, jika Mabes menyatakan cukup syarat dilakukan penahanan terhadap Kasmin, pihak Mabes pun akan mengirimkan surat izin penahanan itu kepada presiden. Namun, bila Jaksa meminta agar Kasmin dihadirkan, maka pihaknya akan menghadirkan Kasmin meskipun Mabes belum memberikan hasilnya. “Berkasnya sudah kita kirim ke Jaksa, dan kita lihat seperti apa hasilnya dan petunjuk dari sana. Kalau memang harus dihadirkan untuk kelengkapan berkas, maka kita hadirkan dia (Kasmin),” tandasnya.

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor, AKBP Yuda Nusa menambahkan jika JPU menyatakan BAP Kasmin Pandapotan Simanjuntak itu lengkap (P-21), maka pihaknya akan segera mengirimkan Kasmin bersama berkas-berkasnya kepada pihak Kejatisu, untuk segera diproses di persidangan. Dan, surat permohonan penahanan terhadap Kasmin yang dikirimkan kepada Mabes Polri itu tidak berlaku lagi,” tegasnya sembari tetap melakukan koordinasi dengan Kejatisu agar kasusnya dapat segera tuntas.

Menurut Yuda, selain sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 4,4 miliar ini, pihaknya juga akan menjerat Kasmin Simanjuntak dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. “Penyidik sudah menyita uang tunai sebesar Rp 1,2 miliar dari rekening Kasmin yang ada di Bank Mandiri,” terangnya.

Ditanya, apakah pihaknya juga akan memeriksa istri Kasmin soal adanya TPPU tersebut, Yuda mengaku pihaknya belum menemukan adanya indikasi keterlibatan istri Kasmin Pandapotan Simanjuntak tersebut.

Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan dari kasus korupsi yang telah dilidik selama satu tahun lebih ini akan kembali melahirkan tersangka baru lagi, selain Kasmin Simanjuntak dan Bintatar Hutabarat, mantan GM Pikitring Suar Sumbagut.

“Untuk menetapkan status tersangka terhadap kedua tersangka ini, kita telah lakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi ditambah 6 orang saksi ahli. Setelah mengirimkan berkas Kasmin Simanjuntak kepada Kejatisu, selanjutnya pihaknya akan fokus terhadap pemberkasan Bintatar Hutabarat,” sebutnya.

Menurut Yuda, saat ini penyidik sedang melengkapi berkas-berkas Bintatar pasca ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti dan keterangan saksi yang telah dimiliki oleh penyidik.

“Bintatar akan segera kita periksa sebagai tersangka dan waktunya akan kita atur dulu. Kita fokus ke Kasmin dulu karena berkasnya sudah kita kirim ke Jaksa,” tutupnya. (gib/bd)

FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak bersaksi di hadapan hakim majelis pada sidang kasus korupsi pelepasan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana (basecamp) dan access road Pemabngkit Listrik Tenaga Air (PLTA) asahan III, di Pengadilan Negeri Jalan Kejaksaan Medan, Selasa (17/6).
FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak bersaksi di hadapan hakim majelis pada sidang kasus korupsi pelepasan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana (basecamp) dan access road Pemabngkit Listrik Tenaga Air (PLTA) asahan III, di Pengadilan Negeri Jalan Kejaksaan Medan, Selasa (17/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pihak Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu segera melakukan penahanan terhadap Bupati tobasa, Kasmin Pandapotan Simanjuntak. Tipikor Poldasu juga telah mengirimkan surat permohonan penahanan tersangka kasus korupsi pembangunan base camp PLTA Asahan III tahun 2010 tersebut kepada Mabes Polri.

Kabid Humas Poldasu Kombes Heru Prakoso didampingi oleh Ka.Subdit III Tipikor Poldasu, AKBP Yuda Nusa mengatakan, bahwa surat permohon untuk dilakukan penahanan terhadap Kasmin Simanjuntak tersebut telah dikirim oleh penyidik Tipikor Poldasu kepada Kapolri melalui Kapolda Sumut dalam surat No.R. 698/VII/2014 tanggal 3 juli 2014 yang lalu.

“Prosedur surat izin penahanan terhadap Kasmin Simanjuntak ini memang harus dilakukan, karena tersangka itu adalah seorang pejabat publik dan suratnya sudah berada di Mabes Polri. Kasmin sebagai tersangka karena melakukan tiga kebijakan yang bukan tupoksinya. Yaitu telah menerbitkan keputusan penetapan izin lokasi, dimana seharusnya hal ini merupakan kewenangan dari pada Gubernur Sumatera Utara, mengingat lokasi pembebasan lahan tersebut berada di dua Kabupaten, Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Asahan, menerbitkan surat keputusan pembentukan Panitia Pengadaan Tanah (P2T),” terang Kombes Heru Prakoso.

“Dan yang ketiga adalah menerima uang ganti rugi tanah yang berada di kawasan hutan lindung berdasarkan peta penunjukan kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan SK No. 44/Menhut/II/2005 tanggal 16 Februari 2005 dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No.7 Tahun 2003, tentang rencana Tata Ruang wilayah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2003 dan Tahun 2018,” tandasnya, Rabu (20/8).

Ditanya batas waktunya, Heru juga menjelaskan, tidak ada batasan waktu sampai kapan surat yang dikirim oleh penyidik Tipikor itu akan dibalas oleh pihak Mabes Polri.

“Penyidik Tipikor saat ini menunggu arahan Mabes Polri soal surat itu. Namun, sebelum surat permohonan izin itu dikirim kepada presiden, Mabes Polri dan penyidik Tipikor akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu di Mabes Polri,” paparnya.

Dijelaskannya, jika Mabes menyatakan cukup syarat dilakukan penahanan terhadap Kasmin, pihak Mabes pun akan mengirimkan surat izin penahanan itu kepada presiden. Namun, bila Jaksa meminta agar Kasmin dihadirkan, maka pihaknya akan menghadirkan Kasmin meskipun Mabes belum memberikan hasilnya. “Berkasnya sudah kita kirim ke Jaksa, dan kita lihat seperti apa hasilnya dan petunjuk dari sana. Kalau memang harus dihadirkan untuk kelengkapan berkas, maka kita hadirkan dia (Kasmin),” tandasnya.

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor, AKBP Yuda Nusa menambahkan jika JPU menyatakan BAP Kasmin Pandapotan Simanjuntak itu lengkap (P-21), maka pihaknya akan segera mengirimkan Kasmin bersama berkas-berkasnya kepada pihak Kejatisu, untuk segera diproses di persidangan. Dan, surat permohonan penahanan terhadap Kasmin yang dikirimkan kepada Mabes Polri itu tidak berlaku lagi,” tegasnya sembari tetap melakukan koordinasi dengan Kejatisu agar kasusnya dapat segera tuntas.

Menurut Yuda, selain sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 4,4 miliar ini, pihaknya juga akan menjerat Kasmin Simanjuntak dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. “Penyidik sudah menyita uang tunai sebesar Rp 1,2 miliar dari rekening Kasmin yang ada di Bank Mandiri,” terangnya.

Ditanya, apakah pihaknya juga akan memeriksa istri Kasmin soal adanya TPPU tersebut, Yuda mengaku pihaknya belum menemukan adanya indikasi keterlibatan istri Kasmin Pandapotan Simanjuntak tersebut.

Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan dari kasus korupsi yang telah dilidik selama satu tahun lebih ini akan kembali melahirkan tersangka baru lagi, selain Kasmin Simanjuntak dan Bintatar Hutabarat, mantan GM Pikitring Suar Sumbagut.

“Untuk menetapkan status tersangka terhadap kedua tersangka ini, kita telah lakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi ditambah 6 orang saksi ahli. Setelah mengirimkan berkas Kasmin Simanjuntak kepada Kejatisu, selanjutnya pihaknya akan fokus terhadap pemberkasan Bintatar Hutabarat,” sebutnya.

Menurut Yuda, saat ini penyidik sedang melengkapi berkas-berkas Bintatar pasca ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti dan keterangan saksi yang telah dimiliki oleh penyidik.

“Bintatar akan segera kita periksa sebagai tersangka dan waktunya akan kita atur dulu. Kita fokus ke Kasmin dulu karena berkasnya sudah kita kirim ke Jaksa,” tutupnya. (gib/bd)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/