26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Mandra Didakwa 20 Tahun Penjara

Mandra baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Mandra baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Sidang perdana dakwaan kasus korupsi program Siap Siar di LPP TVRI yang menyeret nama komedian Mandra Naih digelar kemarin (20/8). Dalam sidang tersebut, Mandra yang menjabat Direktur PT Viandra Production itu didakwa melakukan tindakan yang merugikan negara Rp12 miliar. Akibatnya, aktor yang beken lewat sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu diancaman penjara maksimal 20 tahun.

“Terdakwa memperkaya dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksono saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan Jakarta kemarin.

Kerugian yang disebut JPU didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana diduga ada mark up harga untuk dua proyek film. Pertama film animasi robotik Zoid yang diproduksi Mandra senilai Rp1,574 miliar. Kedua film komedi Jenggo Betawi dan film televisi kolosal terdapat mark up harga senilai Rp10,46 miliar.

Dalam menjalankan aksinya Jaksa menyebut Manda tidak sendiri. Ada tiga nama lain yang juga diduga terlibat dalam proyek dengan total Rp 48 miliar tersebut. Di antaranya, Direktur Utama PT Media Arts Image Iwan Chermawan, Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Pembuat Komitmen Yulkasmir, serta Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI Irwan Hendarmin.

Mendapati dakwaan tersebut, Mandra melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan eksepsi (nota keberatan). “Ada banyak kejanggalan dalam dakwaan tersebut,” kata Pengacara Mandra, Juniver Girsang usai sidang.

Terkait apa saja kejanggalannya, Juniver menyebut tiga hal. Pertama soal status film mandra. Menurutnya, penyataan JPU yang mengatakan film mandra sebagai film baru merupakan kekeliruan. “Itu tidak benar. Itu adalah film lama yg dibayarkan sebelumnya,” terangnya. Kedua, soal uang sebesar Rp12 miliar yang masuk ke rekening Mandra, Jeniver mengakuinya. (far/jpg/azw)

Mandra baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Mandra baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Sidang perdana dakwaan kasus korupsi program Siap Siar di LPP TVRI yang menyeret nama komedian Mandra Naih digelar kemarin (20/8). Dalam sidang tersebut, Mandra yang menjabat Direktur PT Viandra Production itu didakwa melakukan tindakan yang merugikan negara Rp12 miliar. Akibatnya, aktor yang beken lewat sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu diancaman penjara maksimal 20 tahun.

“Terdakwa memperkaya dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksono saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan Jakarta kemarin.

Kerugian yang disebut JPU didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana diduga ada mark up harga untuk dua proyek film. Pertama film animasi robotik Zoid yang diproduksi Mandra senilai Rp1,574 miliar. Kedua film komedi Jenggo Betawi dan film televisi kolosal terdapat mark up harga senilai Rp10,46 miliar.

Dalam menjalankan aksinya Jaksa menyebut Manda tidak sendiri. Ada tiga nama lain yang juga diduga terlibat dalam proyek dengan total Rp 48 miliar tersebut. Di antaranya, Direktur Utama PT Media Arts Image Iwan Chermawan, Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Pembuat Komitmen Yulkasmir, serta Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI Irwan Hendarmin.

Mendapati dakwaan tersebut, Mandra melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan eksepsi (nota keberatan). “Ada banyak kejanggalan dalam dakwaan tersebut,” kata Pengacara Mandra, Juniver Girsang usai sidang.

Terkait apa saja kejanggalannya, Juniver menyebut tiga hal. Pertama soal status film mandra. Menurutnya, penyataan JPU yang mengatakan film mandra sebagai film baru merupakan kekeliruan. “Itu tidak benar. Itu adalah film lama yg dibayarkan sebelumnya,” terangnya. Kedua, soal uang sebesar Rp12 miliar yang masuk ke rekening Mandra, Jeniver mengakuinya. (far/jpg/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/