26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua Pelaku Jambret Ponsel Dimassa Warga di Tanjungmorawa

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Dua pelaku jambret ponsel, Bayu Septia (21) dan Putra Ardiansyah (26) dimassa warga di Jalan Tirta Deli, Desa Tanjungmorawa A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Kamis (20/8) sekitar pukul 20.00 WIB.

Bayu Septian adalah warga Dusun III, Gang Kampung Baru, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjungmorawa, dan Putra Ardiansyah (26) warga Jalan Bandar Labuhan, Gang Peston, Dusun III, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang. Keduanya ditangkap warga usai menjambret ponsel Oppo milik Anjani (21), warga Jalan Limau Manis, Gang Telkom, Pasar 14, Dusun III-B, Desa Limau Manis, Kecamatam Tanjungmorawa.

“Kedua pelaku diamankan masyarakat di Jalan Tirta Deli, Desa Tanjungmorawa A, Kecamatan Tanjungmorawa,” kata Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Sawangin kepada wartawan, Jumat (21/8).

Diterangkan AKP Sawangin, bermula saat korban dibonceng naik sepedamotor Honda Vario oleh temannya, Dewi Rahayu (22), warga Dusun III, Desa Limau Manis, melintas di tempat kejadian perkara (TKP). Tiba-tiba kedua pelaku yang mengendarai kereta Honda Vario BK 3244 MBB, memepet korban dan temannya. Secepat kilat, salah seorang pelaku merampas ponsel yang sedang diotak-atik korban. Sadar ponselnya sudah berpindah tangan, korban refleks menggapai dan menarik baju salah seorang pelaku hingga terjatuh.

Seketika itu pula, korban berteriak. Teriakan korban yang melengking, memancing perhatian warga dan pengguna jalan lainnya. Tanpa dikomando, massa langsung menangkap pelaku yang terjatuh, sebagian lagi mengepung satu pelaku lainnya yang masih di atas kereta. Keduanya tak berkutik ditangkap massa.

Kabar tertangkapnya kedua pelaku cepat menyebar ke personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa, yang langsung datang ke lokasi mengamankan keduanya beserta barang bukti ponsel Oppo milik korban dan kereta Honda Vario BK 3244 MBB yang dikendarai kedua pelaku. Selanjutnya digelandang ke Mapolsek Tanjungmorawa untuk diproses hukum.

“Waktu kita interogasi, kedua pelaku ini memang spesialis jambret hape. Sudah berulangkali mereka beraksi. Tidak hanya menjambret, keduanya juga mencuri hape dari dalam rumah korban-korbannya. Jadi, sebelum beraksi, memang mereka sudah mengatur rencana terlebih dulu,” terang Sawangin.

Untuk kedua tersangka, sebut Sawangin, dijeray Pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.(rel)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Dua pelaku jambret ponsel, Bayu Septia (21) dan Putra Ardiansyah (26) dimassa warga di Jalan Tirta Deli, Desa Tanjungmorawa A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Kamis (20/8) sekitar pukul 20.00 WIB.

Bayu Septian adalah warga Dusun III, Gang Kampung Baru, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjungmorawa, dan Putra Ardiansyah (26) warga Jalan Bandar Labuhan, Gang Peston, Dusun III, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang. Keduanya ditangkap warga usai menjambret ponsel Oppo milik Anjani (21), warga Jalan Limau Manis, Gang Telkom, Pasar 14, Dusun III-B, Desa Limau Manis, Kecamatam Tanjungmorawa.

“Kedua pelaku diamankan masyarakat di Jalan Tirta Deli, Desa Tanjungmorawa A, Kecamatan Tanjungmorawa,” kata Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Sawangin kepada wartawan, Jumat (21/8).

Diterangkan AKP Sawangin, bermula saat korban dibonceng naik sepedamotor Honda Vario oleh temannya, Dewi Rahayu (22), warga Dusun III, Desa Limau Manis, melintas di tempat kejadian perkara (TKP). Tiba-tiba kedua pelaku yang mengendarai kereta Honda Vario BK 3244 MBB, memepet korban dan temannya. Secepat kilat, salah seorang pelaku merampas ponsel yang sedang diotak-atik korban. Sadar ponselnya sudah berpindah tangan, korban refleks menggapai dan menarik baju salah seorang pelaku hingga terjatuh.

Seketika itu pula, korban berteriak. Teriakan korban yang melengking, memancing perhatian warga dan pengguna jalan lainnya. Tanpa dikomando, massa langsung menangkap pelaku yang terjatuh, sebagian lagi mengepung satu pelaku lainnya yang masih di atas kereta. Keduanya tak berkutik ditangkap massa.

Kabar tertangkapnya kedua pelaku cepat menyebar ke personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa, yang langsung datang ke lokasi mengamankan keduanya beserta barang bukti ponsel Oppo milik korban dan kereta Honda Vario BK 3244 MBB yang dikendarai kedua pelaku. Selanjutnya digelandang ke Mapolsek Tanjungmorawa untuk diproses hukum.

“Waktu kita interogasi, kedua pelaku ini memang spesialis jambret hape. Sudah berulangkali mereka beraksi. Tidak hanya menjambret, keduanya juga mencuri hape dari dalam rumah korban-korbannya. Jadi, sebelum beraksi, memang mereka sudah mengatur rencana terlebih dulu,” terang Sawangin.

Untuk kedua tersangka, sebut Sawangin, dijeray Pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.(rel)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/