25 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Bandar Perempuan Lompat ke Sungai Tinggalkan Anak

Bongkar Rumah Narkoba

Sementara itu, penggerebekan judi dan narkoba yang dilakukan Sat Sabhara Polresta Medan pada 25 Agustus dan 19 September 2016 lalu, di Jalan Gaharu C.14 Belakang, mendapat apresiasi dari Lurah Gaharu, H. Ahmad Juliansyah SPd.

Tidak sekedar apresiasi, Juliansyah juga mengeluarkan pernyataan sikap dalam memerangi narkoba di wilayahnya. Salah satunya yakni membongkar rumah warga yang dijadikan sarang narkoba dan judi.

Sebagai langkah awal, Selasa (20/9), dia mengeluarkan surat resmi nomor: 511.3/84, perihal peringatan bongkar bangunan sendiri. Surat ditujukan kepada Karsinah selaku pemilik rumah yang digerebek. Surat ditembuskan kepada Camat Medan Timur dan Kasat Sabhara Polresta Medan.

Dalam surat ditegaskan, pemilik rumah harus membongkar sendiri rumahnya paling lama 2×24 jam sejak surat dikeluarkan. Jika tidak, pihak kelurahan akan melakukan bongkar paksa.

Disebutkan, langkah pembongkaran dilakukan guna mengantisipasi rumah tersebut kembali dijadikan tempat peredaran narkoba dan judi.

“Seharusnya kepling juga sudah harus berani menindak warga yang selama ini merusak mental masyarakat. Sebagai kepling juga punya mandat dari warganya untuk melindungi warga dari ancaman manapun,” katanya. (mag-2/ali/ras/yaa)

Bongkar Rumah Narkoba

Sementara itu, penggerebekan judi dan narkoba yang dilakukan Sat Sabhara Polresta Medan pada 25 Agustus dan 19 September 2016 lalu, di Jalan Gaharu C.14 Belakang, mendapat apresiasi dari Lurah Gaharu, H. Ahmad Juliansyah SPd.

Tidak sekedar apresiasi, Juliansyah juga mengeluarkan pernyataan sikap dalam memerangi narkoba di wilayahnya. Salah satunya yakni membongkar rumah warga yang dijadikan sarang narkoba dan judi.

Sebagai langkah awal, Selasa (20/9), dia mengeluarkan surat resmi nomor: 511.3/84, perihal peringatan bongkar bangunan sendiri. Surat ditujukan kepada Karsinah selaku pemilik rumah yang digerebek. Surat ditembuskan kepada Camat Medan Timur dan Kasat Sabhara Polresta Medan.

Dalam surat ditegaskan, pemilik rumah harus membongkar sendiri rumahnya paling lama 2×24 jam sejak surat dikeluarkan. Jika tidak, pihak kelurahan akan melakukan bongkar paksa.

Disebutkan, langkah pembongkaran dilakukan guna mengantisipasi rumah tersebut kembali dijadikan tempat peredaran narkoba dan judi.

“Seharusnya kepling juga sudah harus berani menindak warga yang selama ini merusak mental masyarakat. Sebagai kepling juga punya mandat dari warganya untuk melindungi warga dari ancaman manapun,” katanya. (mag-2/ali/ras/yaa)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru