MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan investigasi terkait viralnya video diduga narapidana disiksa petugas Lapas Klas IA Tanjunggusta, Medan.
Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar melalui Kasi Penyelesaian Laporan, James Marihot Panggabean mengatakan, pihaknya akan melakukan dua hal terkait video itu. Pertama, menunggu dulu proses penegakan hukum di tingkat Kemenkumham. Selanjutnya, berinisiatif menyelidiki siapa pelaku yang menyiksa napi dimaksud. “Dalam waktu dekat kami juga akan mengundang pihak Kalapas untuk memintai keterangan serta Kabid Keamanan yang bertanggung jawab,” ujarnya, Senin (20/9).
James mengaku, direncanakan pekan ini para pejabat yang disebutkan akan diundang. Menurut dia, pihaknya ingin tahu seperti apa tata kelola Lapas selama ini. Kemudian, apakah benar pemerasan hingga Rp40 juta terhadap tahanan itu terjadi?
Dalam kesempatan yang sama, Kalapas Klas I Tanjunggusta Medan, Erwedi Supriyatno mengatakan, pihak Lapas telah memeriksa 10 orang terkait video viral adanya warga binaan yang disiksa. “Begitu mendapati video viral, kita langsung melakukan pendalaman. Sejauh ini kami nyatakan benar video itu berlokasi di Lapas I Medan,” kata Erwedi diwawancarai usai menghadiri undangan di kantor Ombudsman Sumut.
Erwedi menyatakan, orang terkait yang ada dalam video tersebut juga akan diperiksa. Namun, sejauh ini belum bisa mengambil kesimpulan. “Kami belum bisa menyimpulkan,” ujarnya.
Disebutkan Erwedi, 10 orang yang diperiksa dimaksud terdiri dari 2 orang petugas dan selebihnya warga binaan. Sebab, yang ada dalam video itu dominan dari warga binaan. Sementara pegawai hanya orang yang membuka pintu dan yang berjaga saat itu.
Menurut dia, jika benar ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum dari warga binaan sendiri atau petugas akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan.
“Korban adalah narapidana dari putusan Pengadilan Negeri Medan, dengan tindak pidana narkoba dan dihukum penjara selama 14 tahun. Sekarang ini korban sudah menjalani hukuman sekitar 7 tahun,” sambungnya.
Terkait dugaan adanya diminta uang kepada warga binaan, Erwedi membantahnya. “Di blok sel itu juga tempat isolasi dari warga binaan yang baru dipindahkan dari Lapas lain, termasuk warga binaan yang memiliki risiko tinggi. Misalnya ada 6 warga binaan terorisme, warga binaan yang melakukan pelanggaran di dalam sel dan itu campur. Nah, korban masuk ke sel itu karena sementara ada pelanggaran yang dilakukan. Tapi, masih didalami,” katanya lagi sembari menambahkan, mengenai kondisi korban saat ini masih baik dan hanya sudah dilakukan perawatan biasa untuk luka-luka kecil. (ris/azw)