29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Soal Perundungan Siswi SMPN 27 Medan Sudah Dimediasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peristiwa perundungan antar siswi SMP Negeri 27 Medan, yang terjadi Selasa (6/9) lalu. Pihak sekolah langsung melakukan mediasi kedua siswi tersebut dan memanggil masing-masing orang tuanya.

“Sudah selesai, sudah melakukan mediasi. Setelah kejadian, langsung kita mediasikan,” sebut Kepala Sekolah SMP Negeri 27, Sawalina saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (21/9).

Dalam kasus ini, seorang siswi SMP Negeri 27 Medan, berinsial ATS mendapat perundungan dari teman satu kelas berinsial A. Aksi perundungan ini, juga disaksikan oleh kawan-kawannya.

Sawalina mengungkapkan penyebab perkelahian tersebut, dipicu sakit hati ATS terhadap korban yang kerap membully di dalam kelas. Sehingga membuat ATS marah dan melakukan tindakan tersebut.

“Penyebabnya mungkin sakit si pelakunya (ATS). Diam sebenarnya (ATS), karena terus dibully dijambaknya rambut si korban,” ucap Sawalina.

Sawalina mengakui bahwa orang tua korban membuat laporan ke Mako Polrestabes Medan. Namun, karena sudah masuk ranah hukum. Pihak sekolah tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Karena itu, hak dari orang tua A.

“Memang benar, sudah melaporkan ke polisi. Kami sudah mediasikan, tapi orang tua si korban menaikan kepermukaan hukum. Itu terserah kepada dia (orang tua korban),” kata Sawalina.

Sawalina mengungkapkan tidak mengira kasus ini, viral di media sosial dan berlanjut melapor ke kantor Polisi. Karena, pihaknya sudah melakukan mediasi kedua belah pihak. Yang mana, mediasi dipimpin Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 27 Medan.

“Anaknya (keduanya) sudah tidak sekolah sudah seminggu. Itu yang mediasikan Wakil Kepala Sekolah saya dengan guru BK. Kalau urusan ranah hukum, tidak menjadi ranah sekolah lagi. Tapi, kita sudah lakukan mediasi kedua belah pihak,” tandas Sawalina.

Dimana, peristiwa terjadi diluar sekolah tersebut. Dalam video beredar di media sosial dengan durasi 54 detik itu, terlihat A memukuli ATS hingga jilbabnya lepas dan rambutnya dijambak dan korban terus dipukuli.

Sedangkan, teman-teman keduanya di lokasi kejadian. Hanya melihat saja, korban tak bisa berbuat banyak, sesekali kepala korban dipukul oleh pelaku. Rekaman berikutnya menunjukkan penganiayaan berlanjut ke tepi jalan, persis di depan sekolah mereka.

Korban kembali dijambak, beberapa teman mereka yang tersulut emosinya ikut menganiaya, hingga korban terjatuh di badan jalan.

Atas kejadian ini, pihak keluarga korban membuat laporan ke SPKT Polrestabes Medan. Laporan tersebut, dengan nomor LP/B/ 2835/IX/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.(gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peristiwa perundungan antar siswi SMP Negeri 27 Medan, yang terjadi Selasa (6/9) lalu. Pihak sekolah langsung melakukan mediasi kedua siswi tersebut dan memanggil masing-masing orang tuanya.

“Sudah selesai, sudah melakukan mediasi. Setelah kejadian, langsung kita mediasikan,” sebut Kepala Sekolah SMP Negeri 27, Sawalina saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (21/9).

Dalam kasus ini, seorang siswi SMP Negeri 27 Medan, berinsial ATS mendapat perundungan dari teman satu kelas berinsial A. Aksi perundungan ini, juga disaksikan oleh kawan-kawannya.

Sawalina mengungkapkan penyebab perkelahian tersebut, dipicu sakit hati ATS terhadap korban yang kerap membully di dalam kelas. Sehingga membuat ATS marah dan melakukan tindakan tersebut.

“Penyebabnya mungkin sakit si pelakunya (ATS). Diam sebenarnya (ATS), karena terus dibully dijambaknya rambut si korban,” ucap Sawalina.

Sawalina mengakui bahwa orang tua korban membuat laporan ke Mako Polrestabes Medan. Namun, karena sudah masuk ranah hukum. Pihak sekolah tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Karena itu, hak dari orang tua A.

“Memang benar, sudah melaporkan ke polisi. Kami sudah mediasikan, tapi orang tua si korban menaikan kepermukaan hukum. Itu terserah kepada dia (orang tua korban),” kata Sawalina.

Sawalina mengungkapkan tidak mengira kasus ini, viral di media sosial dan berlanjut melapor ke kantor Polisi. Karena, pihaknya sudah melakukan mediasi kedua belah pihak. Yang mana, mediasi dipimpin Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 27 Medan.

“Anaknya (keduanya) sudah tidak sekolah sudah seminggu. Itu yang mediasikan Wakil Kepala Sekolah saya dengan guru BK. Kalau urusan ranah hukum, tidak menjadi ranah sekolah lagi. Tapi, kita sudah lakukan mediasi kedua belah pihak,” tandas Sawalina.

Dimana, peristiwa terjadi diluar sekolah tersebut. Dalam video beredar di media sosial dengan durasi 54 detik itu, terlihat A memukuli ATS hingga jilbabnya lepas dan rambutnya dijambak dan korban terus dipukuli.

Sedangkan, teman-teman keduanya di lokasi kejadian. Hanya melihat saja, korban tak bisa berbuat banyak, sesekali kepala korban dipukul oleh pelaku. Rekaman berikutnya menunjukkan penganiayaan berlanjut ke tepi jalan, persis di depan sekolah mereka.

Korban kembali dijambak, beberapa teman mereka yang tersulut emosinya ikut menganiaya, hingga korban terjatuh di badan jalan.

Atas kejadian ini, pihak keluarga korban membuat laporan ke SPKT Polrestabes Medan. Laporan tersebut, dengan nomor LP/B/ 2835/IX/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.(gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/