30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Perampok PNS PN Tebing Diciduk, Satu Ditembak

Foto: Zulnanda/PM Kapolsek Patumbak, AKP Afdhal, dan KAnit Reskrim AKP Fery Kusnedi, mengapit kedua perampok PNS PN Tebing, yakni Hamonangan Siregar (kiri) dan Buhalam Marbun (kanan).
Foto: Zulnanda/PM
Kapolsek Patumbak, AKP Afdhal, dan KAnit Reskrim AKP Fery Kusnedi, mengapit kedua perampok PNS PN Tebing, yakni Hamonangan Siregar (kiri) dan Buhalam Marbun (kanan).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua perampok yang menguras harta benda dan menganiaya Irwansah Putra (46), PNS Pengadilan Negeri Tebing tinggi asal Jalan Kelambir V, Sunggal, Deliserdang, diciduk Polsek Patumbak.

Kedua pelaku yakni Buhalam Marbun alias Marbun (38), sopir angkot Rahayu warga Jalan Undian Desa Tarikan Raga, Deliserdang dan Hamonangan Siregar alias Monang (41) warga Jalan Jermal XV, Medan Area.

Saat penangkapan, Polisi terpaksa menghadiahi timah panas ke kaki kanan Monang karena berusaha melawan. Ini disampaikan Kapolsek Patumbak, AKP Afdhal Junaidi SIK didampingi Kanit Reskrim, AKP Fery Kusnadi SH
Dijelaskan, perampokan terjadi pada Senin (10/10) lalu sekira pukul 04.30 WIB di Jalan SM Raja Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas depan PT. Asahan.

Saat itu, korban yang mendapat tugas menjemput hakim di Medan, turun dari angkot. Ketika menunggu angkot lain menuju rumahnya, angkot Rahayu 121 A BK 1715 GW berhenti tepat di depannya.

Berikutnya, Monang dan Marbun turun dari angkot. “Setelah mendekati korban, Monang menodongkan pisau ke pinggang korban dan terus memaksanya naik ke angkot,” papar AKP Afdhal, Kamis (20/10) sore.

Di dalam angkot, Monang mengikat tangan Irwansah pakai kain renda. Sedangkan Marbun melajuka angkot ke arah Tanjungmorawa. “Begitu tangan diikat, Monang mengambil uang tunai Rp3 juta dan Hp Nokia C3 milik korban,” terang Afdhal lagi.

Tidak sampai disitu saja. Monang juga mengaku sebagai Polisi dan menuduh Irwansyah telah merampok Marbun, sehingga meminta uang ganti rugi.

Monang juga menyuruh korban menghubungi istrinya supaya memberi uang tebusan Rp20 juta. Namun istri korban tak percaya ketika dihubungi. Kesal upaya minta tebusan tak berhasil, Monang emosi lalu memukul kening korban pakai kunci roda hingga koyak berdarah.

Setelah mengantarkan angkot ke rumah tokenya, kedua tersangka membawa Irwansyah naik kereta dan membuangnya di pinggir jalan sekitar Tanjung Morawa. Begitu lah, korban selamat setelah ditolong warga yang kebetulan melintas.

Atas kejadian itu, korban berikutnya melapor ke Polsek Patumbak dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/871/X/Sekta Patumbak/Restabes Medan tertanggal 10 Oktober 2016.

Hasil penelusuran di TKP, Marbun akhirnya ditangkap di seputaran Terminal Amplas. Dari keterangan Marbun, rekannya Monang berhasil diamankan dari depan Pusat Pasar, Medan Kota.

“Tertangkapnya Monang berkat ingatan korban atas tato cewek yang ada di dada kanan tersangka. Saat ini angkot Rahayu yang dipakai kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Patumbak, berikut 1 buah kunci roda sebagai barang bukti. Tersangka kita kenakan Pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” terang Afdhal. (cr-23/ras)

Foto: Zulnanda/PM Kapolsek Patumbak, AKP Afdhal, dan KAnit Reskrim AKP Fery Kusnedi, mengapit kedua perampok PNS PN Tebing, yakni Hamonangan Siregar (kiri) dan Buhalam Marbun (kanan).
Foto: Zulnanda/PM
Kapolsek Patumbak, AKP Afdhal, dan KAnit Reskrim AKP Fery Kusnedi, mengapit kedua perampok PNS PN Tebing, yakni Hamonangan Siregar (kiri) dan Buhalam Marbun (kanan).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua perampok yang menguras harta benda dan menganiaya Irwansah Putra (46), PNS Pengadilan Negeri Tebing tinggi asal Jalan Kelambir V, Sunggal, Deliserdang, diciduk Polsek Patumbak.

Kedua pelaku yakni Buhalam Marbun alias Marbun (38), sopir angkot Rahayu warga Jalan Undian Desa Tarikan Raga, Deliserdang dan Hamonangan Siregar alias Monang (41) warga Jalan Jermal XV, Medan Area.

Saat penangkapan, Polisi terpaksa menghadiahi timah panas ke kaki kanan Monang karena berusaha melawan. Ini disampaikan Kapolsek Patumbak, AKP Afdhal Junaidi SIK didampingi Kanit Reskrim, AKP Fery Kusnadi SH
Dijelaskan, perampokan terjadi pada Senin (10/10) lalu sekira pukul 04.30 WIB di Jalan SM Raja Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas depan PT. Asahan.

Saat itu, korban yang mendapat tugas menjemput hakim di Medan, turun dari angkot. Ketika menunggu angkot lain menuju rumahnya, angkot Rahayu 121 A BK 1715 GW berhenti tepat di depannya.

Berikutnya, Monang dan Marbun turun dari angkot. “Setelah mendekati korban, Monang menodongkan pisau ke pinggang korban dan terus memaksanya naik ke angkot,” papar AKP Afdhal, Kamis (20/10) sore.

Di dalam angkot, Monang mengikat tangan Irwansah pakai kain renda. Sedangkan Marbun melajuka angkot ke arah Tanjungmorawa. “Begitu tangan diikat, Monang mengambil uang tunai Rp3 juta dan Hp Nokia C3 milik korban,” terang Afdhal lagi.

Tidak sampai disitu saja. Monang juga mengaku sebagai Polisi dan menuduh Irwansyah telah merampok Marbun, sehingga meminta uang ganti rugi.

Monang juga menyuruh korban menghubungi istrinya supaya memberi uang tebusan Rp20 juta. Namun istri korban tak percaya ketika dihubungi. Kesal upaya minta tebusan tak berhasil, Monang emosi lalu memukul kening korban pakai kunci roda hingga koyak berdarah.

Setelah mengantarkan angkot ke rumah tokenya, kedua tersangka membawa Irwansyah naik kereta dan membuangnya di pinggir jalan sekitar Tanjung Morawa. Begitu lah, korban selamat setelah ditolong warga yang kebetulan melintas.

Atas kejadian itu, korban berikutnya melapor ke Polsek Patumbak dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/871/X/Sekta Patumbak/Restabes Medan tertanggal 10 Oktober 2016.

Hasil penelusuran di TKP, Marbun akhirnya ditangkap di seputaran Terminal Amplas. Dari keterangan Marbun, rekannya Monang berhasil diamankan dari depan Pusat Pasar, Medan Kota.

“Tertangkapnya Monang berkat ingatan korban atas tato cewek yang ada di dada kanan tersangka. Saat ini angkot Rahayu yang dipakai kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Patumbak, berikut 1 buah kunci roda sebagai barang bukti. Tersangka kita kenakan Pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” terang Afdhal. (cr-23/ras)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/