26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

18 Kali Melakukan Perampokan, Tiga Tersangka Penjahat Dibekuk Kepolisian

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga sekawan pelaku aksi kejahatan dibekuk polisi setelah diketahui 18 kali merampok. ADS (23), NA (23), dan P (23) yang merupakan warga Kecamatan Medan Helvetia ditangkap Polsek Medan Baru, Selasa (18/10).

Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi, mengungkapkan penangkapan ketiga pelaku tersebut bermula ketika pihaknya menerima laporan dari seorang warga GDC yang merupakan korban kejahatan. Saat itu, ketiga pelaku merampok handphone-nya di daerah Jalan Seibatu, Medan, pada Agustus 2022.

“Korban kehilangan handphone merek iPhone Promax 13, yang dirampas oleh para pelaku ini,” kata Kompol Ginanjar seperti diterima Kamis (20/10).

Kronologinya, kata Kapolsek, bermula dari korban baru saja pulang dari sekolah dan menelepon kakaknya untuk menjemputnya. Saat menghubungi kakaknya, saat itu juga pelaku yang menggunakan sepeda motor langsung merampas handphone-nya.

Setelah kejadian itu, tambah Kompol Ginanjar korban pun langsung melapor ke kantor polisi. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan para pelaku. Dan keberadaan para pelaku pun diketahui polisi dan mereka ditangkap Selasa (18/10). “Pelaku ADS diamankan di rumahnya, sementara pelaku NA dan P diamankan di rumah mertua NA,” katanya. Dari pengakuan pelaku ketiganya sudah sering beraksi di daerah Kota Medan seperti di Jalan Gatot Subroto, Jalan Ringroad, Jalan Tomat, Jalan Sunggal, Jalan Seibatang Hari, dan Jalan Kasuari.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan, dari pengakuannya mereka telah 18 kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban-korbannya,” ungkap Kapolsek lagi.

Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone, 1 jaket hitam yang dipakai saat merampok dan 1 helm yang dipakai pelaku. Adapun pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mag-3/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga sekawan pelaku aksi kejahatan dibekuk polisi setelah diketahui 18 kali merampok. ADS (23), NA (23), dan P (23) yang merupakan warga Kecamatan Medan Helvetia ditangkap Polsek Medan Baru, Selasa (18/10).

Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi, mengungkapkan penangkapan ketiga pelaku tersebut bermula ketika pihaknya menerima laporan dari seorang warga GDC yang merupakan korban kejahatan. Saat itu, ketiga pelaku merampok handphone-nya di daerah Jalan Seibatu, Medan, pada Agustus 2022.

“Korban kehilangan handphone merek iPhone Promax 13, yang dirampas oleh para pelaku ini,” kata Kompol Ginanjar seperti diterima Kamis (20/10).

Kronologinya, kata Kapolsek, bermula dari korban baru saja pulang dari sekolah dan menelepon kakaknya untuk menjemputnya. Saat menghubungi kakaknya, saat itu juga pelaku yang menggunakan sepeda motor langsung merampas handphone-nya.

Setelah kejadian itu, tambah Kompol Ginanjar korban pun langsung melapor ke kantor polisi. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan para pelaku. Dan keberadaan para pelaku pun diketahui polisi dan mereka ditangkap Selasa (18/10). “Pelaku ADS diamankan di rumahnya, sementara pelaku NA dan P diamankan di rumah mertua NA,” katanya. Dari pengakuan pelaku ketiganya sudah sering beraksi di daerah Kota Medan seperti di Jalan Gatot Subroto, Jalan Ringroad, Jalan Tomat, Jalan Sunggal, Jalan Seibatang Hari, dan Jalan Kasuari.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan, dari pengakuannya mereka telah 18 kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban-korbannya,” ungkap Kapolsek lagi.

Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone, 1 jaket hitam yang dipakai saat merampok dan 1 helm yang dipakai pelaku. Adapun pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mag-3/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/