27 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Sidang Korupsi Program Hibah Air Minum PDAM Tirtalihou

Dua Mantan Kasubag Simalungun Dituntut Bervariasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Linda Siallagan dan Masriani Sinaga keduanya mantan Kasubbag di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtalihou, Kabupaten Simalungun dituntut bervariasi dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (20/10).

Kedua terdakwa dinilai terbukti korupsi pengadaan kegiatan sambung rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari program hibah air minum yang merugikan negara Rp3 miliar lebih.

Terdakwa Linda Siallagan dituntut 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp3.064.948. 182. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya akan disita dan dilelang jaksa penuntut umum (JPU). “Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan,” ujar JPU dari Kejari Simalungun.

Sedangkan terdakwa Masriani Sinaga dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Masriani, tidak dikenakan pidana tambahan membayar kerugian keuangan negara karena tidak ikut menikmati uang hasil tindak pidana korupsinya. “Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” katanya.

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) kedua terdakwa.

Mengutip surat dakwaan, kedua terdakwa terjerat pidana korupsi terkait pengadaan kegiatan sambung rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari program hibah air minum dengan total 4.637 sambungan Tahun Anggaran (TA) 2018-2019.(man/azw)

Linda Siallagan selaku Kasubbag Pengadaan dan Masriani Sinaga selaku Kasubag Kas di PDAM Tirta Lihou didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Yakni terkait pengadaan kegiatan SR untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari program hibah air minum dengan total 4.637 sambungan TA 2018 dan 2019.

Tim JPU dari Kejari Simalungun dalam dakwaan menyebutkan, kedua mantan Kasubag dalam pengadaan kegiatan SR MBR TA 2018 dan 2019, bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di PDAM Tirtalihou. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Linda Siallagan dan Masriani Sinaga keduanya mantan Kasubbag di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtalihou, Kabupaten Simalungun dituntut bervariasi dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (20/10).

Kedua terdakwa dinilai terbukti korupsi pengadaan kegiatan sambung rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari program hibah air minum yang merugikan negara Rp3 miliar lebih.

Terdakwa Linda Siallagan dituntut 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp3.064.948. 182. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya akan disita dan dilelang jaksa penuntut umum (JPU). “Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan,” ujar JPU dari Kejari Simalungun.

Sedangkan terdakwa Masriani Sinaga dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Masriani, tidak dikenakan pidana tambahan membayar kerugian keuangan negara karena tidak ikut menikmati uang hasil tindak pidana korupsinya. “Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” katanya.

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) kedua terdakwa.

Mengutip surat dakwaan, kedua terdakwa terjerat pidana korupsi terkait pengadaan kegiatan sambung rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari program hibah air minum dengan total 4.637 sambungan Tahun Anggaran (TA) 2018-2019.(man/azw)

Linda Siallagan selaku Kasubbag Pengadaan dan Masriani Sinaga selaku Kasubag Kas di PDAM Tirta Lihou didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Yakni terkait pengadaan kegiatan SR untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari program hibah air minum dengan total 4.637 sambungan TA 2018 dan 2019.

Tim JPU dari Kejari Simalungun dalam dakwaan menyebutkan, kedua mantan Kasubag dalam pengadaan kegiatan SR MBR TA 2018 dan 2019, bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di PDAM Tirtalihou. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/