25 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

Kejari Hentikan Kasus Lakalantas di Asahan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana kecelakaan lalulintas (lakalantas) atas nama tersangka Dimas Rizky Prananda (19) dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

“Perkara yang dihentikan penuntutannya adalah dari Kejari Asahan dengan tersangka Dimas Rizky Prananda yang dipersangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang Undang RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Kamis (20/10).

Yos menjelaskan, berdasarkan kronologisnya, lanjut, tersangka Dimas Rizky Prananda mengendarai becak bermotor lalu menabrak becak bermotor yang dikendarai Fendy Pradana membonceng istrinya Evin Yohana yang datang dari arah berlawanan.

Penghentian penuntutan terhadap perkara ini kata Yos, dilakukan berdasarkan keadilan restoratif. Karena, sudah ada proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

“Kemudian, tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,” katanya.(man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana kecelakaan lalulintas (lakalantas) atas nama tersangka Dimas Rizky Prananda (19) dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

“Perkara yang dihentikan penuntutannya adalah dari Kejari Asahan dengan tersangka Dimas Rizky Prananda yang dipersangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang Undang RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Kamis (20/10).

Yos menjelaskan, berdasarkan kronologisnya, lanjut, tersangka Dimas Rizky Prananda mengendarai becak bermotor lalu menabrak becak bermotor yang dikendarai Fendy Pradana membonceng istrinya Evin Yohana yang datang dari arah berlawanan.

Penghentian penuntutan terhadap perkara ini kata Yos, dilakukan berdasarkan keadilan restoratif. Karena, sudah ada proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

“Kemudian, tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,” katanya.(man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/