26 C
Medan
Tuesday, October 22, 2024
spot_img

Kasasi Ditolak, Mantan Anggota DPRD Tanjungbalai Tetap Dipenjara 15 Tahun

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi, terkait perkara narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir yang diajukan.

Penolakan tersebut tertuang dalam putusan kasasi MA No. 4039K/Pid.Sus/2024 terhadap pria berusia 50 tahun itu. Sehingga, Mukmin tetap dipenjara selama 15 tahun berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Selain penjara, Mukmin juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 1 bulan.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Mukmin Mulyadi tersebut,” sebut hakim Kasasi Tunggal, Sunarto, sebagaimana dikutip dari website Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/10).

Diketahui, Majelis Hakim PT Medan memperberat hukuman Mukmin. Sebelumnya pada tingkat PN Medan, Mukmin hanya divonis 7 tahun penjara.

Tak terima dengan vonis banding tersebut, Mukmin pun kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Namun sayang, Hakim MA tak mengabulkan permohonan kasasinya tersebut.

Mukmin diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski demikian, hukuman Mukmin masih lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang menuntut 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi, terkait perkara narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir yang diajukan.

Penolakan tersebut tertuang dalam putusan kasasi MA No. 4039K/Pid.Sus/2024 terhadap pria berusia 50 tahun itu. Sehingga, Mukmin tetap dipenjara selama 15 tahun berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Selain penjara, Mukmin juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 1 bulan.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Mukmin Mulyadi tersebut,” sebut hakim Kasasi Tunggal, Sunarto, sebagaimana dikutip dari website Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/10).

Diketahui, Majelis Hakim PT Medan memperberat hukuman Mukmin. Sebelumnya pada tingkat PN Medan, Mukmin hanya divonis 7 tahun penjara.

Tak terima dengan vonis banding tersebut, Mukmin pun kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Namun sayang, Hakim MA tak mengabulkan permohonan kasasinya tersebut.

Mukmin diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski demikian, hukuman Mukmin masih lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang menuntut 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/