32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Spesialis Maling Toko Ditembak Polisi

Foto: Hulman/Posmetro Medan Arjun, spesialis maling toko dipelor karena melawan petugas.
Foto: Hulman/Posmetro Medan
Arjun, spesialis maling toko dipelor karena melawan petugas.

SUMUTPOS.CO – Setelah 3 pekan buron atas kasus pembongkaran Toko Sepatu Kristina milik Sabar Panjaitan di Jl. Tengku Raja Muda, Lubukpakam. Arjun (27) residivis kasus pencurian akhirnya dilumpuhkan dengan sebutir timah panas. Polisi berdalih terpaksa, karena pelaku melawan saat hendak diamankan di rumahnya, Jl. Sultan Hasanuddin Lubukpakam, Selasa (19/11) sekira pukul 22.00 WIB.

Penangkapan dan penembakan Arjun berawal saat polisi menangkap dua temannya, Hendrik Tarigan (22) warga Gang Mesjida Desa Sekip, Kec. Lubukpakam, serta Abimanyu (16) warga Jl. Imam Bonjol Lubukpakam, Jumat (1/11) lalu. Saat diperiksa, kedua pelaku ‘nyanyi’ kalau pembobolan toko Sepatu Kristina milik Sabar Panjaitan pada Minggu (27/10) sekira pukul 03.00 WIB lalu, mereka lakukan bersama Arjun

Mendapat info berharga itu, polisi pun melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Arjun. Malam itu  petugas Jatanras Polres Deli Serdang dipimpin Kanit idik I Iptu Musa Aleksandersah SH mendapat kabar jika Arjun yang sudah lama buron itu pulang ke rumahnya.

Tak mau buruan kabur lagi, malam itu juga polisi bergerak ke rumah pria berdarah India itu. Namun saat akan ditangkap,  lajang yang tak punya pekerjaan tetap itu malah mengambil kayu dan menyerang petugas. Diserang mendadak, polisi sempat melepaskan  tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara. Tapi sial, Arjun bukannya menyerah. Sebaliknya ia justru berusaha kabur. Tidak mau buruan lepas, petugas pun mengambil langkah tegas dengan  menembak kaki sebelah kanan Arjun.

Saat dikonfirmasi kru koran ini, Kasat Reskrim Polres DS, AKP Arfin Fachreza SH mengaku terpaksa menembak karena tersangka berupaya melawan dan melarikan diri. “Kita sudah memberi tembakan peringatan tiga kali, tapi tidak diindahkan, akhirnya personel kita terpaksa menembaknya,” ungkapnya. Menurut perwira berpangkat tiga balok emas di pundak ini, dari pengakuan Arjun jika pintu depan toko milik korban dibongkar  menggunakan linggis. Dari toko  korban yang tinggal di Desa Bakaran Batu, Kec. Lubukpakam itu, pelaku berhasil mengambil 84 pasang sepatu berbagai merk, 24 pasang sandal berbagai merk, 10 buah tas ransel dan 2 buah tas koper merk Polo Hunter yang jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp 25 juta.

 

ARJUN KERAP BERAKSI DI LUBUKPAKAM

Info yang dihimpun kru koran ini, dari penyelidikan polisi, ternyata sejumlah laporan pengaduan kasus pencurian yang masuk ke Polres DS turut melibatkan Arjun. Bbeberapa kasus diantaranya, pembongkaran Toko Prima PS di Jl. Sultan Hasanuddin Lubukpakam, Minggu (30/9) lalu.

Sepekan setelah peristiwa pembongkaran toko milik Niko Sitanggang itu, Arjun yang merupakan anak bungsu dari delapan bersaudara itu berhasil dibekuk petugas. Ketika itu, Arjun juga membobol sekolah Perguruan Tamansiswa di Jl. Kartini Lubukpakam. Dari kantin sekolah itu, Arjun berhasil menggondol 1 unit tabung gas ukuran 12 kg, dan 2 unit ukuran 3 kg. Sementara dari sekolah tersebut, mereka menggondol beberapa unit perangkat komputer.

Arjun sendiri pernah menjalani hukuman 10 bulan atas kasus pencurian toko milik Niko Sitanggang yang menjual pakan ternak. Sekira tahun 2012 lalu, Arjun pun menghirup udara segar. Namun pria berkulit gelap ini kembali mengulah dengan membobol toko sepatu Kristina. Bahkan Arjun juga mengaku pernah membobol toko elektronik di depan Lapangan Sgitiga Lubukpakam. Sejumlah barang elektronik yang berhasil digondolnya dari situ dijualnya ke daerah Pasar Sore, Kec. Beringin.

Kasat Reskrim Polres DS AKP Arfin Fachreza didampingi Kanit Idik I Iptu Musa Aleksandersah SH kepada wartawan mengatakan, untuk sementara ini pihaknya masih membuka laporan pengaduan pencurian lain yang melibatkan Arjun. “Untuk sementara masih dua laporan polisi yang kita dapat, kita akan terus mengembangkannya,”ungkapnya.

PENEMBAKAN SESUAI SOP

Tindakan tegas terhadap pelaku kejahata merupakan perintah langsung Kapoldasu, Irjend Pol Syarief Gunawan. Penembakan tersebut dilakukan jika pelaku berusaha melarikan diri dan mengancam keselamatan masyarakat dan petugas. Hal ini dikatakan  Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Heru Prakoso saat ditemui kru koran ini, Rabu (20/11) siang. ” Kan nggak mungkin jika petugas terancam tak melakukan penembakan. Itu namanya tindakan diskresi. Lantaran petugas yang mengetahui situasi yang benar-benar mengancam keselamatannya dan masyarakat,” ucapnya. Saat disinggung apakah penembakan itu perlu? Perwira berpangkat 3 melati di pundaknya ini mengatakan itu bisa dilakukan. Hanya saja, sebelum melakukan pelumpuhan, petugas harus melepas tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali.

“Tetapi, jika dia masih berusaha kabur, maka petugas berhak melumpuhkan dengan cara menembak kakinya,” ujarnya. Kemudian, Heru menegaskan, jika saja pelaku tindak kriminal tersebut saat ditangkap petugas tidak melakukan perlawanan, maka petugas pun tak akan melakukan penembakan. “Kan nggak mungkin juga dia menyerah kita tembak. Tetapi jika dia melawan dan mengancam keselamatan petugas maka akan dilakukan penembakan. Dan  penembakan tersebut dilakukan terhadap pelaku-pelaku pencurian pemberatan dan pencurian kekerasan. Itu semua sesuai dengan SOP kepolisian,” pungkasnya.(man/ind/deo)

Foto: Hulman/Posmetro Medan Arjun, spesialis maling toko dipelor karena melawan petugas.
Foto: Hulman/Posmetro Medan
Arjun, spesialis maling toko dipelor karena melawan petugas.

SUMUTPOS.CO – Setelah 3 pekan buron atas kasus pembongkaran Toko Sepatu Kristina milik Sabar Panjaitan di Jl. Tengku Raja Muda, Lubukpakam. Arjun (27) residivis kasus pencurian akhirnya dilumpuhkan dengan sebutir timah panas. Polisi berdalih terpaksa, karena pelaku melawan saat hendak diamankan di rumahnya, Jl. Sultan Hasanuddin Lubukpakam, Selasa (19/11) sekira pukul 22.00 WIB.

Penangkapan dan penembakan Arjun berawal saat polisi menangkap dua temannya, Hendrik Tarigan (22) warga Gang Mesjida Desa Sekip, Kec. Lubukpakam, serta Abimanyu (16) warga Jl. Imam Bonjol Lubukpakam, Jumat (1/11) lalu. Saat diperiksa, kedua pelaku ‘nyanyi’ kalau pembobolan toko Sepatu Kristina milik Sabar Panjaitan pada Minggu (27/10) sekira pukul 03.00 WIB lalu, mereka lakukan bersama Arjun

Mendapat info berharga itu, polisi pun melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Arjun. Malam itu  petugas Jatanras Polres Deli Serdang dipimpin Kanit idik I Iptu Musa Aleksandersah SH mendapat kabar jika Arjun yang sudah lama buron itu pulang ke rumahnya.

Tak mau buruan kabur lagi, malam itu juga polisi bergerak ke rumah pria berdarah India itu. Namun saat akan ditangkap,  lajang yang tak punya pekerjaan tetap itu malah mengambil kayu dan menyerang petugas. Diserang mendadak, polisi sempat melepaskan  tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara. Tapi sial, Arjun bukannya menyerah. Sebaliknya ia justru berusaha kabur. Tidak mau buruan lepas, petugas pun mengambil langkah tegas dengan  menembak kaki sebelah kanan Arjun.

Saat dikonfirmasi kru koran ini, Kasat Reskrim Polres DS, AKP Arfin Fachreza SH mengaku terpaksa menembak karena tersangka berupaya melawan dan melarikan diri. “Kita sudah memberi tembakan peringatan tiga kali, tapi tidak diindahkan, akhirnya personel kita terpaksa menembaknya,” ungkapnya. Menurut perwira berpangkat tiga balok emas di pundak ini, dari pengakuan Arjun jika pintu depan toko milik korban dibongkar  menggunakan linggis. Dari toko  korban yang tinggal di Desa Bakaran Batu, Kec. Lubukpakam itu, pelaku berhasil mengambil 84 pasang sepatu berbagai merk, 24 pasang sandal berbagai merk, 10 buah tas ransel dan 2 buah tas koper merk Polo Hunter yang jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp 25 juta.

 

ARJUN KERAP BERAKSI DI LUBUKPAKAM

Info yang dihimpun kru koran ini, dari penyelidikan polisi, ternyata sejumlah laporan pengaduan kasus pencurian yang masuk ke Polres DS turut melibatkan Arjun. Bbeberapa kasus diantaranya, pembongkaran Toko Prima PS di Jl. Sultan Hasanuddin Lubukpakam, Minggu (30/9) lalu.

Sepekan setelah peristiwa pembongkaran toko milik Niko Sitanggang itu, Arjun yang merupakan anak bungsu dari delapan bersaudara itu berhasil dibekuk petugas. Ketika itu, Arjun juga membobol sekolah Perguruan Tamansiswa di Jl. Kartini Lubukpakam. Dari kantin sekolah itu, Arjun berhasil menggondol 1 unit tabung gas ukuran 12 kg, dan 2 unit ukuran 3 kg. Sementara dari sekolah tersebut, mereka menggondol beberapa unit perangkat komputer.

Arjun sendiri pernah menjalani hukuman 10 bulan atas kasus pencurian toko milik Niko Sitanggang yang menjual pakan ternak. Sekira tahun 2012 lalu, Arjun pun menghirup udara segar. Namun pria berkulit gelap ini kembali mengulah dengan membobol toko sepatu Kristina. Bahkan Arjun juga mengaku pernah membobol toko elektronik di depan Lapangan Sgitiga Lubukpakam. Sejumlah barang elektronik yang berhasil digondolnya dari situ dijualnya ke daerah Pasar Sore, Kec. Beringin.

Kasat Reskrim Polres DS AKP Arfin Fachreza didampingi Kanit Idik I Iptu Musa Aleksandersah SH kepada wartawan mengatakan, untuk sementara ini pihaknya masih membuka laporan pengaduan pencurian lain yang melibatkan Arjun. “Untuk sementara masih dua laporan polisi yang kita dapat, kita akan terus mengembangkannya,”ungkapnya.

PENEMBAKAN SESUAI SOP

Tindakan tegas terhadap pelaku kejahata merupakan perintah langsung Kapoldasu, Irjend Pol Syarief Gunawan. Penembakan tersebut dilakukan jika pelaku berusaha melarikan diri dan mengancam keselamatan masyarakat dan petugas. Hal ini dikatakan  Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Heru Prakoso saat ditemui kru koran ini, Rabu (20/11) siang. ” Kan nggak mungkin jika petugas terancam tak melakukan penembakan. Itu namanya tindakan diskresi. Lantaran petugas yang mengetahui situasi yang benar-benar mengancam keselamatannya dan masyarakat,” ucapnya. Saat disinggung apakah penembakan itu perlu? Perwira berpangkat 3 melati di pundaknya ini mengatakan itu bisa dilakukan. Hanya saja, sebelum melakukan pelumpuhan, petugas harus melepas tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali.

“Tetapi, jika dia masih berusaha kabur, maka petugas berhak melumpuhkan dengan cara menembak kakinya,” ujarnya. Kemudian, Heru menegaskan, jika saja pelaku tindak kriminal tersebut saat ditangkap petugas tidak melakukan perlawanan, maka petugas pun tak akan melakukan penembakan. “Kan nggak mungkin juga dia menyerah kita tembak. Tetapi jika dia melawan dan mengancam keselamatan petugas maka akan dilakukan penembakan. Dan  penembakan tersebut dilakukan terhadap pelaku-pelaku pencurian pemberatan dan pencurian kekerasan. Itu semua sesuai dengan SOP kepolisian,” pungkasnya.(man/ind/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/