Site icon SumutPos

Tembak Mati Tersangka Jambret, Polisi Dituding Lakukan Pembunuhan Berencana

PERLIHATKAN: LBH Medan perlihatkan foto tersangka jambret yang ditembak mati oknum polisi, Rabu (20/11).
AGUSMAN/SUMUT POS
PERLIHATKAN: LBH Medan perlihatkan foto tersangka jambret yang ditembak mati oknum polisi, Rabu (20/11). AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, mengecam keras tindakan 14 oknum Polrestabes Medan yang menganiaya hingga menembak mati seorang tersangka jambret usai ditangkap. Padahal sebelum dikabarkan meninggal, M Riduan masih dalam keadaan sehat dan tangan diborgol.

HAL ini diungkapkan Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH dan Maswan Tambak SH selaku Koordinator Miskin Kota dan Buruh. Keduanya mendampingi, Winda Syahfitri Rangkuti (istri almarhum) yang meminta perlindungan hukum ke kantor mereka di Jalan Hindu Medan, Rabu (20/11) sore.

Dijelaskan Irvan, penangkapan terhadap korban diawali dengan datangnya sejumlah polisi berpakaian preman ke rumah korban di Jalan Buntu, Gang Umar, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, 5 November 2019.

Para petugas membawa surat penangkapan (SPKap) untuk membawa M Riduan. Tersangka ini ditangkap berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) kasus jambret atas nama korban Sivia ke Polrestabes Medan.

“Jadi korban ini saat ditangkap tidak melawan, tangan diborgol, bahkan dilihat masyarakat setempat. Malah masyarakat bertanya ada apa ini pak, namun sempat dijawab ‘tenang saja kau ini mau dimatikan’,” beber Irvan menjelaskan.

Setelah keluarga tahu korban ditangkap, besoknya pada 6 November, Zainal Abidin sebagai ayah korban mendatangi Mapolrestabes Medan. Namun keberadaan korban malah dijawab tidak ada.

“Tiba-tiba ada yang memberitahukan kepada keluarga kalau korban telah meninggal dunia dan saat ini mayatnya di RS Bhayangkara, dan dicek ternyata benar,” beber Irvan lagi.

Anehnya lagi, di saat keluarga korban ingin mengambil jenazahnya tapi pihak rumah sakit Polri itu menyodorkan surat tidak menuntut.

“Ini kan sudah tidak benar, dan mungkin sudah sering terjadi, masa korban dibawa dalam keadaan sehat dan tangan diborgol tapi kemudian menjadi mayat. Parahnya malah disodorkan surat tidak menuntut, ini kan sudah pembunuhan berencana namanya,” tegas Irvan lagi.

Bukan itu saja, LBH Medan juga sangat menyayangkan pelayanan dari Polda Sumut yang menolak laporan mereka terhadap indikasi adanya pembunuhan dalam kasus ini.

“Jadi upaya hukum kita dengan langsung membuat laporan ke Polda, tapi nyatanya ditolak. Lucunya, anggota kita Gustri dan Aan yang membuat laporan ke Poldasu ditolak dengan alasan ini ranah Propam,” sesal Irvan.

“Padahal ini sebagai masyarakat yang merasa telah mendapatkan tindakan kejahatan kan harus mendapatkan pelayanan untuk diterima laporannya, tapi ini tidak,” sesal Irvan.

Untuk itu, sambung Irvan lagi, pihaknya akan terus melanjuti kasus ini sampai tuntas. Irvan juga meminta Kapoldasu menyelesaikan kasus ini dan bertanggung jawab terhadap perbuatan anggota-anggotanya.

“Karena kita menduga, korban diantar dan dibunuh dengan ditembak. Sebab, banyak sekali yang janggal. Banyak luka di wajah, leher, kuping hingga berujung tembakan di dada,” desaknya lagi.

Sementara, Winda Syahfitri dengan berurai air mata meminta keadilan dalam kejadian yang dialaminya ini.

“Anak saya empat, masih kecil-kecil. Saya tahu kalau suami saya salah. Tapi kan ada hukum kenapa musti main hakim sendiri hingga dihabisi. Saya berharap Bapak Kapoldasu bisa menindak tegas pelakunya ini,” kata istri korban sembari menangis.

Diakui istri korban juga, kalau suaminya ini pernah ditangkap dalam kasus jambret. Akibatnya, korban menjalani hukuman selama satu tahun dan baru bebas pada 2018 lalu.(man/ala)

Exit mobile version