MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba dengan tegas membantah tuduhan terkait dugaan tangkap lepas (Talas) kasus narkoba yang dilakukan seorang laki-laki remaja berinisial IL, warga Jalan Ambai Kelurahan Medan Perjuangan.
Tudingan itu, dimuat di media online. Di dalam pemberitaan tersebut, Polsek Patumbak telah menangkap IL, dengan sangkaan diduga kepemilikan narkotika jenis sabu pada Kamis (5/11), dan kembali dibebaskan dengan tebusan Rp30 juta.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip A Purba, bahwa hal itu keliru. Dikatakan Philip, jika pihaknya memang benar ada menangani kasus narkoba tersebut. Namun usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari yang bersangkutan (IL) tidak dipenuhi unsur bukti untuk dilanjutkan penyidikan.
“Jadi awalnya kita mendapat informasi adanya pria yang membawa narkoba. Selanjutnya kita tidak lanjuti dengan anggota turun ke lokasi mengamankan IL.
Namun setelah kita periksa, kita tidak menemukan barang bukti sehingga IL kita pulangkan pada keluarganya,” tegas Philip kepada sejumlah wartawan di Medan, Kamis (19/11) malam.
Dijelaskan Philip, jika semua proses pemulangan IL juga sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada dan pihak keluarga juga tidak ada memberikan imbalan apa pun pada Polsek Patumbak terkait pemulangan IL ke keluarga.
“Silahkan tanya pada keluarga IL jika memang ada memberikan imbalan pada kita. Tentunya dalam melakukan tugas maupun penanganan perkara kami selalu menjalankan SOP dengan baik. Kami juga berharap hubungan baik sesama rekan media dapat berjalan,” pungkas mantan Kanit Reskrim Medan Baru ini. (mag-1/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba dengan tegas membantah tuduhan terkait dugaan tangkap lepas (Talas) kasus narkoba yang dilakukan seorang laki-laki remaja berinisial IL, warga Jalan Ambai Kelurahan Medan Perjuangan.
Tudingan itu, dimuat di media online. Di dalam pemberitaan tersebut, Polsek Patumbak telah menangkap IL, dengan sangkaan diduga kepemilikan narkotika jenis sabu pada Kamis (5/11), dan kembali dibebaskan dengan tebusan Rp30 juta.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip A Purba, bahwa hal itu keliru. Dikatakan Philip, jika pihaknya memang benar ada menangani kasus narkoba tersebut. Namun usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari yang bersangkutan (IL) tidak dipenuhi unsur bukti untuk dilanjutkan penyidikan.
“Jadi awalnya kita mendapat informasi adanya pria yang membawa narkoba. Selanjutnya kita tidak lanjuti dengan anggota turun ke lokasi mengamankan IL.
Namun setelah kita periksa, kita tidak menemukan barang bukti sehingga IL kita pulangkan pada keluarganya,” tegas Philip kepada sejumlah wartawan di Medan, Kamis (19/11) malam.
Dijelaskan Philip, jika semua proses pemulangan IL juga sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada dan pihak keluarga juga tidak ada memberikan imbalan apa pun pada Polsek Patumbak terkait pemulangan IL ke keluarga.
“Silahkan tanya pada keluarga IL jika memang ada memberikan imbalan pada kita. Tentunya dalam melakukan tugas maupun penanganan perkara kami selalu menjalankan SOP dengan baik. Kami juga berharap hubungan baik sesama rekan media dapat berjalan,” pungkas mantan Kanit Reskrim Medan Baru ini. (mag-1/azw)